DPRD Muaro Jambi Ingatkan Perusahaan Perkebunan Sawit PP no 38 Tahun 2011 Tentang Sungai


Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Anggota DPRD Muaro Jambi, H. Ambok Tuo, S.Ag kepada media, saat ditemui di gedung DPRD Muaro Jambi, pada Jum'at 14/11/2025, menghimbau kepada pengusaha dan perusahaan perkebunan sawit yang ada di Kecamatan Sungai Gelam dan umumnya yang ada di Kabupaten Muaro Jambi, agar bisa mematuhi atau mematuhi  PP no 38 tahun 2011 tentang sungai. 

Menurut Anggota Dewan ini, untuk perusahaan perkebunan sawit, agar bisa memelihara hutan konservasi sempadan sungai, sesuai peraturan pemerintah ini. 

Penanaman bibit sawit, untuk sungai besar 100 meter dari bibir kiri kanan sungai, 50 meter untuk sungai kecil dan anak sungai juga mata air dan 10 meter dari kanal atau sungai buatan. 

Jika penanaman sudah terlanjur, maka pemeliharaan atau penyemprotan kebun, jangan lagi sampai ke bibir sungai. 

Hal ini, demi menjaga kelestarian dan ancaman punahnya habitat dan hewan biota air, yang ada di sungai alam Jambi yang kita cintai ini, ungkap H. Ambok.

Redwaldi 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waduh Gawat..!! Kantor Desa Tunas Mudo Tutup Usai Jam Istirahat Diduga Bekerja Setengah Hari

APMJ Geruduk Kantor Kejari Muaro Jambi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Meriah...!!Pembukaan Turnamen Kades Cup 1 Suko Awin Jaya Oleh Ketua KONI Muaro Jambi.