Kepala Desa Dusun Mudo Menghindar Kedatangan Awak Media




Detiljambihukum.com, MUARO JAMBI – Kepala Desa adalah pimpinan tertinggi di desa dan menjalankan tugas pemerintah di desa menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Namun Kepala Desa menghindar saat akan ditemui oleh awak media dan ingin mengkonfirmasi pembangunan di Desa Dusun Mudo, Senin 27 Oktober 2025.


Perilaku seorang Kepala Desa yang menghindar seakan ada praduga yang tak bersalah. Padahal tim awak media hanya ingin sekedar mencari informasi dari pihak desa yang bisa dipublikasikan sesuai dengan profesi jurnalis sebagai pencari informasi, dan juga bekerjasama dengan pemerintah dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan daerah maupun pusat.

Tim Awak Media mendatangi Kantor Desa, namun beliau  sedang tidak berada di Kantor.

"Perangkat nya mengatakan",pak kades belum datang coba langsung temuin di rumah nya, ujar perangkat nya tadi.


Awak media mencoba mendatangi kediaman nya, 
istri kades menjawab,pak kades sudah ke kantor, padahal awak media melihat ada 1 buah motor dinas nya terparkir di halaman rumah nya.


Setelah menunggu lama, tim awak media pun mencoba untuk menghubungi Kepala Desa memalui via telepon dan Whatsapp, tetapi tidak menjawab sama sekali. 

Akhirnya tim berinisiatif untuk mendatangi kantor desa nya lagi untuk memastikan keberadaan kades tersebut,namun Kepala Desa tidak terlihat juga dan memutuskan menunggu hingga beberapa waktu, karena profesi wartawan adalah untuk mencari berita yang real sesuai fakta dan undang-undang yang berlaku.

Awak Media sama sekali tidak bertemu dengan kepala desa,Tim Menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa tersebut dikarenakan sulit untuk di konfirmasi.

Sungguh disayangkan, Kepala Desa yang seharusnya memberi contoh yang baik dan profesional dalam tugasnya malah mencontohkan perbuatan yang kurang baik.

Seorang Kepala Desa tidak boleh menghindar dari publik karena sudah seharusnya tugas mereka adalah mempublikasikan keadaan Desa untuk diketahui oleh warganya. Menghindar dari konfirmasi wartawan bukan perbuatan baik, seolah-olah beliau menyembunyikan sesuatu. Dan jika itu dilakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundang – undangkan pada tanggal 30 April 2008, mulai berlaku dua tahun setelah disahkan dalam UU No.14 Tahun 2008.

Untuk itu tim berharap kepada Bapak Bupati Muaro Jambi, PMD,Camat, untuk memberikan pencerahan kepada Kepala Desa yang bersangkutan


Redwaldi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waduh Gawat..!! Kantor Desa Tunas Mudo Tutup Usai Jam Istirahat Diduga Bekerja Setengah Hari

APMJ Geruduk Kantor Kejari Muaro Jambi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Meriah...!!Pembukaan Turnamen Kades Cup 1 Suko Awin Jaya Oleh Ketua KONI Muaro Jambi.