Oknum Kades Sungai Paur Blokir Wartawan Saat Di Konfirmasi Terkait Pembangunan Turap dan Pagar Tanpa Papan Proyek.
Detikjambihukum.com,Tanjung Jabung Barat–Tindakan Kepala Desa Sungai Paur,Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, memblokir nomor wartawan,saat di konfirmasi terkait pembangunan Turap dan Pagar Tanpa Papan Proyek di Depan Kantor Desa,dugaan kurangnya transparansi pembangunan ini terhadap masyarakatnya . (Rabu,29 Oktober 2025)
Menurut informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya, tindakan tersebut terjadi saat wartawan berupaya menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai ketidakjelasan Pembangunan tersebut.
Sikap Kepala Desa itu dinilai sebagai bentuk arogansi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik, yang seharusnya dijamin oleh undang-undang.
Langkah tersebut juga dianggap melanggar etika jabatan publik, karena seorang kepala desa diharapkan bersikap terbuka, komunikatif, dan akuntabel terhadap masyarakat. Sebaliknya, tindakan memblokir komunikasi dengan media justru memperkuat dugaan adanya persoalan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Secara hukum, tindakan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.
Selain itu, langkah tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang -undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari pejabat publik.
“Pemblokiran ini jelas mengindikasikan adanya upaya untuk menghindar dari tanggung jawab dan pertanyaan wartawan terkait pembangunan Turap dan Pagar ini yang dinilai tidak transparan,” ujar salah satu warga.
Pihak masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata dan segera mengambil tindakan tegas terhadap perilaku tersebut, guna menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.,pungkasnya.
Redwaldi
Komentar
Posting Komentar