Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H.Mahir Menghadiri Acara Rapat Orientasi Penyusunan RPJMD dan Renstra PD 2025-2029.






Detikjambihukum.com,.com,MUARO JAMBI - Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Junaidi H. Mahir Menghadiri acara Rapat Orientasi Penyusunan RPJMD dan Renstra PD 2025-2029,yang bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Muaro Jambi, Jum'at (11/04/2025).




Dalam sambutan ini Saya menyampaikan ini  salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan melaksanakan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.




Seluruh kepala perangkat daerah untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Tahun 2025-2029 secara simultan dan terkoordinasi dengan proses penyusunan RPJMD Kabupaten. Penetapan RPJMD Kabupaten Tahun 2025-2029 dilakukan setelah ditetapkannya RPJMD Provinsi atau paling lambat 6 (enam) bulan setelah di lantik Kepala Daerah Terpilih atau tanggal 20 Agustus 2025.



Redwaldi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waduh Gawat..!! Kantor Desa Tunas Mudo Tutup Usai Jam Istirahat Diduga Bekerja Setengah Hari

APMJ Geruduk Kantor Kejari Muaro Jambi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Meriah...!!Pembukaan Turnamen Kades Cup 1 Suko Awin Jaya Oleh Ketua KONI Muaro Jambi.