Kamis, 13 Agustus 2026

Kapolres Muaro Jambi Dampingi Kapolda Jambi Resmikan Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi Polda Jambi



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.I.K., M.H., mendampingi Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.Si., dalam kegiatan peresmian renovasi Jembatan Merah Putih Presisi Polda Jambi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (13/8/2026).

Peresmian jembatan tersebut dilaksanakan melalui Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Kegiatan di lokasi turut dihadiri Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin, S.I.K., perwakilan Danrem 042/Gapu Mayor Inf. Iswadi, Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir, Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag., serta para pejabat utama Polda Jambi dan jajaran Polres Muaro Jambi.

Turut hadir Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol. Vendra Rivianto, S.I.K., M.H., Karo Rena Polda Jambi Herwansyah Saidi, S.I.K., M.Si., Karo Log Polda Jambi Kombes Pol. Tofik Sukendar, S.I.K., M.H., Dir Intelkam Polda Jambi Yuli Haryudo, S.E., Dir Binmas Polda Jambi Kombes Pol. Henky Poerwanto, S.I.K., M.M., Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., Dir Samapta Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., Dir Pamobvit Polda Jambi Kombes Pol. Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si., serta Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol. Budi Hidayat, S.I.K.

Selain itu, hadir Kabidkum Polda Jambi Kombes Pol. Mardiono, S.I.K., Kabid Humas Polda Jambi Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., Kabid TIK Polda Jambi Kombes Pol. Muhammad Ali Hadinur, S.I.K., Ka SPN Polda Jambi Kombes Pol. Dili Yanto, S.I.K., S.H., M.H., Kasubdit Provos Polda Jambi AKBP Penri Erison, S.Pd., M.M., Wakapolres Muaro Jambi Kompol Aroni Canra, S.H., M.H., para PJU Polres Muaro Jambi, serta perwakilan OPD Kabupaten Muaro Jambi.

Rangkaian kegiatan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengikuti Zoom Meeting peresmian Jembatan Merah Putih Presisi yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto.

Usai kegiatan tersebut, sekitar pukul 11.10 WIB, Kapolda Jambi bersama para tamu undangan menyerahkan bantuan sosial berupa 30 paket sembako dan 30 paket alat tulis kepada masyarakat dan anak-anak sekolah.

Setiap paket sembako terdiri atas beras 10 kilogram, minyak 2 liter, gula 2 kilogram, kopi 1 bungkus, teh 2 kotak, dan sarden 1 kaleng.

Sekitar pukul 11.15 WIB, Kapolda Jambi menandatangani prasasti renovasi Jembatan Merah Putih Presisi Polda Jambi. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pemotongan pita sebagai tanda peresmian jembatan.

Kapolres Muaro Jambi turut mendampingi Kapolda Jambi dalam prosesi tersebut. Setelah peresmian, Kapolda Jambi bersama para tamu undangan meninjau langsung kondisi Jembatan Merah Putih Presisi.

Jembatan yang telah diperbaiki dan direnovasi tersebut memiliki panjang 90 meter dan lebar 2 meter. Keberadaannya memangkas jarak tempuh masyarakat sekitar 2 kilometer dan waktu perjalanan hingga 25 menit.

Jembatan tersebut menghubungkan Desa Raden Betung dengan Desa Seberang Betung dan memberikan manfaat bagi sekitar 11.782 jiwa. Dengan akses yang lebih dekat dan waktu tempuh yang lebih singkat, masyarakat diharapkan semakin mudah menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari.

Kehadiran jembatan ini tidak hanya menjadi penghubung antarwilayah, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai kebutuhan, termasuk aktivitas sosial dan perekonomian. Perbaikan jembatan diharapkan dapat semakin memperlancar mobilitas warga dan memberikan manfaat yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Redwaldi 

Kapolresta Jambi Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba , Polresta Tertinggi Ungkap Kasus Narkoba


Detikjambihukum.com,Kota Jambi- Kepala Kepolisian Resort Kota Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM memimpin konferensi pers terkait keberhasilan Satnarkoba Polresta Jambi ungkap kasus penyalah gunaan narkotika selama 6 bulan dan kegiatan Operasi Antik 2026 Polresta Jambi yang digelar di Gedung Satnarkoba Polresta Jambi (13/08/2026)

Turut mendampingi Kasat Narkoba AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H, Wakasat Narkoba Iptu Joko Susilo , Kasi Propam , Kasi Humas.

Pengungkapan Asus tindak pidana narkotika periode semester 1 tahun 2026 dari Januari-Juli 2026

Peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan ketahanan bangsa. narkoba tidak hanya merusak fisik dan mental tetapi juga memicu berbagai tindak kejahatan 

Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab dalam melindungi masyarakat .
Jajaran Satnarkoba Polresta Jambi selama Januari hingga Juli 2026 .

Telah melaksanakan berbagai upaya penegakkan hukum dan pencegahan secara masiv

Untuk Jumlah LP sebanyak 149 LP, jumlah tersangka 257 orang (237 LK & 20 PR)

Jumlah barang bukti sabu 3.564,79 gram, ganja 129,37 gram, pil ekstasi 2.247,52 GRAM (5.447 1½ BUTIR), ETOMIDATE
20 REFIL (15,6 ML)

Polresta Jambi telah selamatkan 23.808 JIWA

Adapun peran masing masing adalah 
- BANDAR 449 TSK
- PEMAKAΙ 99 TSK

Barang bukti yang dilimpahkan ke JPU (TAHAP II) :
 SHABU 780,44 GRAM, GANJA 11,15 GRAM, PIL EKSTASY 35,68 GRAM (111½ BUTIR)

Barang bukti yang dimusnahkan pada tanggal 05 mei 2026 
 SHABU 2.483,16 GRAM
PIL EKSTASY 2.101,71 GRAM (5.131 BUTIR)

SISA BARANG BUKTI NARKOBA
SHABU 301,19 GRAM, GANJA
118,22 GRAM, PIL EKSTASY 110,13 GRAM (205 BUTIR)
ETOMIDATE
20 REFIL (15,6 ML)

PERAN MASING-MASING TERSANGKA
yakni bandar 
 49 TSK, pengedar
109 TSK,
pemakai 99 TSK

Sementara untuk hasil pencapaian kinerja selama 20 hari operasi antik 2026, dari tanggal 7 Juli sampai 27 Juli 2026

Untuk LP sebanyak 34 kasus dari target 10 kasus berati 24 kasus non target operasi 

adapun jumlah tersangka 60 orang (49 LK & 11 PR)

Dan barang bukti 
SHABU 117,28 GRAM, GANJA
15,22 GRAM, PIL EKSTASY
17,64 GRAM (40 BUTIR)

Pada operasi antik ini Polresta Jambi berhasil selamatkan 687 jiwa dari bahaya narkoba 

Terdiri dari 8 TSK merupakan bandar, pengedar 26 TSK dan pemakai 26 TSK

Keberhasilan operasi antik ini dan pengungkapan selama satu semester 2026 tidak lepas peran dari peran aktif masyakarat , dan pihak terkait lainnya 

Selaku Kapolresta Jambi menghimbau kepada aeluruh masyarakat Jambi untuk melaporkan ke call center 110 " pungkas Kapolresta.

Redwaldi 

Rabu, 12 Agustus 2026

Kapolres Muaro jambi AKBP Bayu Noormansyah SH SIK MH Beri imbauan kepada seluruh masyarakat khusus nya di wilayah hukum Polres Muaro jambi untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Kapolres Muaro jambi AKBP Bayu Noormansyah SH SIK MH Beri imbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten muaro jambi untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, sebagai upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).Kamis (13/08/26) 



‎Imbauan tersebut disampaikan melalui Bhabinkamtibmas sebagai langkah preventif guna menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak buruk karhutla terhadap kesehatan, ekosistem, dan aktivitas masyarakat.


‎Kapolres muaro jambi AKBP Bayu Noormansyah SH SIK MH mengatakan menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.

Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada Polres Muaro jambi atau kantor polisi terdekat apabila menemukan titik api maupun pelaku pembakaran hutan dan lahan.

‎Bhabinkamtibmas jajaran Polres Muaro Jambi terus menggencarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan.

Masyarakat diajak bersama-sama menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat berdampak terhadap kesehatan, lingkungan, dan aktivitas masyarakat.

Polri bersama masyarakat bersinergi mencegah karhutla.

‎Melalui imbauan ini, Polres Muaro jambi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta berperan aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten muaro jambi. 


Apabila menemukan titik api ‎Polres muaro jambi juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui Layanan Polisi 110, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat dan responsif kepada masyarakat.

Redwaldi 

Polresta Jambi Pengamanan Aksi Demo Oleh GRIB Jaya Provinsi Jambi Di Kantor Gubernur Berakhir Dengan Rangkulan





Detikjambihukum.com, JAMBI - Bertempat di Kantor Gubernur Jambi terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi (13/08/2026)

Pada aksi unjuk rasa tersebut Polresta Jambi dan Polsek melakukan pengamanan , pagar betis siaga menjaga hal tidak diinginkan . Namun orasi yang disampaikan oleh DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi penuh profesionalisme

Sehingga penyampaian beberapa tuntutan terhadap Gubernur Jambi disampaikan secara baik


Ketua DPD GRib Jaya Jambi Hairul Amri menyampaikan ” kita menyampaikan tujuh tuntutan. Dikarenakan Gubernur Jambi tidak ditempat maka aksi berikutnya ada season kedua dengan jumlah lebih besar sampai Gubernur Jambi hadir langsung dihadapan para pendemo untuk memberikan jawaban atas tuntutan yang disampaikan .

Akhir dari aksi unjuk rasa tersebut di akhiri dengan rangkulan , dan GRIB berterima kasih kepada pihak kepolisian telah memberikan ruang untuk menyampaikan orasi dan humanis . Aksi selesai dengan aman dan tertib.

Redwaldi 

Kapolres Muaro Jambi Tinjau Kesiapan Lokasi dan Pengamanan Peresmian Jembatan Merah Putih di Desa Betung

Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Kapolres Muaro Jambi, AKBP Bayu Noormansyah, meninjau langsung lokasi peresmian Jembatan Merah Putih yang berada di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (12/8/2026).

Pengecekan yang berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur serta sarana dan prasarana penunjang di lokasi acara jelang agenda peresmian resmi.

Dalam peninjauan tersebut, AKBP Bayu memantau secara mendalam kondisi di sekitar area peresmian sekaligus merancang skema pengamanan lokasi. Langkah antisipatif ini diambil guna menjamin seluruh rangkaian kegiatan mendatang dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawal ketat jalannya acara agar masyarakat maupun para tamu undangan yang hadir dapat mengikuti prosesi peresmian dengan nyaman tanpa hambatan keamanan.

Redwaldi 

Hamdi Zakaria, A.Md Adukan Dugaan Perambahan Hutan Produksi di Tebo: SKT Ratusan Persil, Bangunan Permanen hingga Pungutan Portal Disorot



Detikjambihukum.com, JAMBI - Dugaan aktivitas ilegal di kawasan Hutan Produksi KPHP Tebo Barat kembali menjadi sorotan. Hamdi Zakaria, A.Md ketua Divisi Informatika Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi terkait dugaan perambahan, penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT), pembangunan infrastruktur tanpa izin hingga dugaan pungutan di kawasan hutan produksi.

Laporan bernomor 37/Dif.Info/FRIC/JBI/VIII/2026 tersebut ditandatangani Ketua Divisi Informatika FRIC DPW Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, tertanggal 11 Agustus 2026. Dalam laporan itu, FRIC menyebut bertindak mewakili dan mendampingi warga Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.

Laporan tersebut secara khusus menyoroti dugaan keterlibatan Sdr. Suferi, Kepala Desa Bukit Pemuatan, dalam sejumlah aktivitas yang disebut terjadi di kawasan Hutan Produksi KPHP Tebo Barat di wilayah Kecamatan Serai Serumpun dan Sumai.

Bukan Sekadar Dugaan Perambahan

Berdasarkan isi laporan, FRIC menyebut hasil investigasi lapangan, pemetaan serta pengaduan masyarakat menemukan dugaan rangkaian pelanggaran yang perlu segera diperiksa oleh instansi berwenang.

Salah satu poin yang disorot adalah dugaan pendirian bangunan permanen di dalam kawasan Hutan Produksi tanpa izin.

Tak berhenti di sana, laporan juga menuding adanya dugaan penerbitan ratusan persil Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas tanah negara yang berstatus kawasan hutan produksi.

FRIC mempertanyakan dasar penerbitan dokumen tersebut dan menduga penerbitan SKT dilakukan sebagai upaya melegalkan penguasaan lahan, sementara kawasan tersebut belum memiliki dasar pelepasan kawasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Jalan Dibuka, Portal Berdiri, Pungutan Dipersoalkan

Dugaan lain yang tercantum dalam laporan adalah pembangunan atau pembukaan jalan dan infrastruktur transportasi di dalam kawasan Hutan Produksi yang disebut tidak dilengkapi izin pinjam pakai maupun persetujuan dari kementerian terkait.

Yang lebih tajam, FRIC juga menyoroti keberadaan portal di jalur akses kawasan hutan yang diduga disertai pungutan/retribusi.

Dalam laporan disebutkan, berdasarkan keterangan penjaga yang pernah diwawancarai tim OPD Tebo, penerimaan dari pungutan tersebut disebut mencapai minimal Rp18 juta per bulan.

Angka itu tentu membutuhkan pembuktian dan audit lebih lanjut. Namun jika benar terjadi pungutan terhadap akses kawasan hutan negara tanpa dasar kewenangan yang sah, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai urusan administratif biasa.

Tiga RT Disebut Berada di Kawasan Hutan

Laporan FRIC juga menyebut adanya dugaan penetapan atau peresmian tiga Rukun Tetangga (RT) bagi masyarakat yang tinggal dan menetap di kawasan Hutan Produksi tanpa adanya pelepasan kawasan.

Selain itu, terdapat pula dugaan fasilitas loading atau tempat penampungan hasil perkebunan, khususnya komoditas kelapa sawit, yang disebut menampung hasil dari areal yang diduga merupakan kawasan perambahan hutan produksi.

Jika seluruh dugaan tersebut terbukti, persoalannya menjadi jauh lebih serius karena menyangkut bukan hanya status tanah, tetapi juga tata kelola kawasan hutan, dokumen pertanahan, pembangunan infrastruktur, pungutan serta dugaan pemanfaatan hasil perkebunan dari kawasan yang statusnya dipersoalkan.

FRIC Desak Dinas Kehutanan Turun Tangan

Dalam tuntutannya, FRIC meminta Dinas Kehutanan Provinsi Jambi segera melakukan inspeksi mendadak dan investigasi lapangan bersama Satgas Gakkum Kehutanan ke lokasi KPHP Tebo Barat di Kecamatan Serai Serumpun dan Sumai.

FRIC juga meminta dilakukan penertiban dan penindakan hukum terhadap bangunan permanen, portal serta pangkalan loading yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi.

Tak hanya itu, FRIC meminta seluruh SKT yang disebut diterbitkan di dalam kawasan hutan diperiksa dan, apabila terbukti tidak memiliki dasar hukum, dinyatakan tidak berlaku sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka juga meminta koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses dugaan tindak pidana kehutanan maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila bukti hasil pemeriksaan memenuhi unsur hukum.

Kini Bola Ada di Tangan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Laporan FRIC tersebut menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dalam menjaga kawasan hutan negara di Kabupaten Tebo.

Sebab, jika benar kawasan Hutan Produksi dapat ditempati, dibangun, dibuka akses jalannya, diterbitkan dokumen tanah, bahkan dipungut biaya akses tanpa dasar hukum yang jelas, maka pertanyaan besarnya adalah: siapa yang mengawasi dan bagaimana semua aktivitas tersebut bisa berlangsung?

Namun demikian, seluruh tudingan yang tercantum dalam laporan tersebut masih berstatus dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen serta proses hukum oleh instansi yang berwenang.

Hingga laporan ini ditulis, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi, mengenai tudingan yang tercantum dalam laporan FRIC tersebut.

Publik kini menunggu langkah konkret Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Gakkum Kehutanan dan aparat penegak hukum: apakah laporan ini akan benar-benar dibongkar sampai ke akar, atau kembali berhenti sebagai tumpukan dokumen di atas meja?

Redwaldi 

*Kapolda Jambi Bersama Satgas Karhutla Pantau Langsung Kebakaran Lahan Gambut*



Detikjambihukum.com, JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan, Kepala BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah serta unsur Korem 042/Garuda Putih melakukan mitigasi dan pemantauan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Persiapan Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (12/8/2026).

Pemantauan dilakukan melalui patroli udara menggunakan pesawat fixed wing BNPB untuk melihat langsung kondisi lahan yang sebelumnya terbakar sekaligus memastikan upaya pemadaman yang dilakukan Satgas Karhutla Provinsi Jambi berjalan optimal.

Dari hasil pemantauan udara, api di sejumlah titik lahan gambut telah berhasil dipadamkan. Namun, petugas masih melakukan pendinginan dan pemantauan di lokasi untuk memastikan tidak ada titik api yang tersisa serta mencegah munculnya kembali api.

Kapolda Jambi menegaskan bahwa mitigasi dan pemantauan menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi di lapangan benar-benar aman, khususnya pada lahan gambut yang memiliki potensi api kembali muncul apabila belum dilakukan pendinginan secara menyeluruh.

“Kami bersama BNPB, Korem 042/Garuda Putih dan BPBD Provinsi Jambi melakukan pemantauan langsung dari udara untuk memastikan kondisi kebakaran. Alhamdulillah, api sudah padam, namun masih ada asap sehingga pendinginan dan pemantauan terus dilakukan agar tidak muncul kembali titik api,” ujar Irjen Pol. Krisno.

Selain memastikan kondisi kebakaran terkendali, Kapolda Jambi juga menegaskan bahwa Polda Jambi akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab setelah kondisi lahan dinyatakan aman.

“Setelah api dipastikan padam dan kondisi lahan aman, kami akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan siapa yang bertanggung jawab. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dengan mengedepankan scientific investigation,” tegasnya.

Polda Jambi saat ini telah menerima enam laporan polisi dan menangani tujuh tersangka terkait perkara karhutla. Penanganan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam melakukan penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Kami sudah menerima enam laporan polisi dan menangani tujuh tersangka. Kami mohon dukungan masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan secara profesional dan memberikan update perkembangan kasusnya,” kata Kapolda.

Dalam pemantauan tersebut, lebih dari 50 hektare lahan gambut di Desa Persiapan Air Merah diketahui terdampak kebakaran dalam sepekan terakhir. Satgas Karhutla telah melakukan berbagai upaya penanganan, mulai dari pemadaman melalui jalur darat hingga water bombing.

Kapolda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran yang berpotensi memicu karhutla, termasuk membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar.

“Jangan membakar sampah sembarangan karena bisa menjadi penyebab kebakaran. Apalagi membuka lahan kemudian dibakar. Ini sangat berbahaya. Dampak kebakaran dapat mengganggu kesehatan, merusak lingkungan dan mencemari udara akibat asap,” pungkasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan menyampaikan bahwa hasil pemantauan menunjukkan api telah berhasil dipadamkan, namun pendinginan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada titik api yang kembali muncul.

Satgas Karhutla Provinsi Jambi bersama seluruh unsur terkait akan terus melakukan pemantauan dan pendinginan hingga lokasi dinyatakan benar-benar aman. Sinergi lintas instansi juga terus diperkuat untuk memastikan penanganan karhutla berjalan cepat, terukur dan efektif.

Redwaldi