Kamis, 21 Mei 2026

Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi dan Ribuan Cartridge Etomidate, Wujud Nyata Perang Melawan Narkoba



Detikjambihukum.com,JAMBI-Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan narkoba dengan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan lintas provinsi, Kamis (21/5/2026).

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Mapolda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama Gubernur Jambi Al Haris, unsur Forkopimda, Kajati Jambi, TNI, BNN Provinsi Jambi, tokoh agama, tokoh masyarakat, insan pers, akademisi, pimpinan perbankan, perwakilan mahasiswa hingga berbagai elemen masyarakat lainnya.


 

Pada kegiatan tersebut digelar juga deklarasi Gerakan Jambi Anti Narkoba yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama sabagai bentuk komitmen seluruh elemen dalam memerangi peredaran narkotika.

 

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi dengan total enam orang tersangka. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 20.378,169 gram atau sekitar 20 kilogram, 20.237 butir ekstasi dengan berat sekitar 9,1 kilogram, serta 1.970 cartridge etomidate sebanyak 4.332,5 mililiter.



Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba dilakukan pengujian keasliannya oleh tim Biddokkes Polda Jambi dengan mengambil sampel yang dipilih secara acak oleh Gubernur Jambi, forkopimda, LSM dan perwakilan media. Sebelumnya seluruh barang bukti Narkoba tersebut telah diuji juga keasliannya oleh Tim Labfor Polri Polda Sumatera Selatan. Pemusnahan dilakukan menggunakan metode aman dan ramah lingkungan, di mana sabu, ekstasi dan etomidate dibakar menggunakan insinerator tertutup agar tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.

 

Prosesi pemusnahan diawali secara simbolis dan dipilih oleh Gubernur Jambi, Kapolda Jambi serta unsur Forkopimda sebagai bentuk transparansi dan komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika di Provinsi Jambi.

 

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba bukan sekadar agenda seremonial, namun menjadi simbol nyata perjuangan panjang melawan ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa.

 

“Di balik setiap gram sabu dan butir ekstasi yang dimusnahkan hari ini, terdapat potensi kerusakan yang sangat besar terhadap masa depan anak-anak bangsa, kehancuran keluarga, hingga hilangnya harapan generasi muda,” ujarnya.

 

Kapolda juga menegaskan bahwa peredaran gelap narkoba merupakan ancaman serius yang kerap terhubung dengan jaringan kejahatan terorganisir lintas wilayah bahkan lintas negara sehingga membutuhkan penanganan bersama secara serius dan berkelanjutan.

 

“Polda Jambi tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi seluruh stakeholder, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, media hingga masyarakat luas untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegas Kapolda.

 

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi atas dedikasi dan konsistensinya dalam mengungkap jaringan narkotika di wilayah Jambi.

 

“Pemberantasan narkoba harus menjadi perhatian bersama. Penegakan hukum penting, namun pencegahan, edukasi dan pemberdayaan masyarakat juga harus diperkuat agar generasi muda Jambi terlindungi dari bahaya narkoba,” katanya.

 

Kegiatan tersebut juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam upaya menciptakan Provinsi Jambi yang bersih dari narkoba melalui berbagai program preventif, termasuk pembentukan Desa Bersinar (Bersih Narkoba).

 

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan bahwa Polda Jambi menjadi leading sector dalam membangun kekompakan dan sinergisitas bersama Forkopimda serta seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan narkoba.



“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Jambi dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkoba. Kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di Provinsi Jambi,” ujar Kapolda Jambi.

 

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Karena itu Polda Jambi akan terus memperkuat sinergi dengan Forkopimda, BNN, TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga generasi muda agar tercipta Jambi yang aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya.

 

Sementara itu Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengajak seluruh masyarakat Provinsi Jambi untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang saat ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.

 

“Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak takut melaporkan ke layanan 110 apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.” ujar Kabid Humas.

Redwaldi 

Selasa, 19 Mei 2026

Camat Maro Sebo Bombi Sormin Gelar Kunjungan Kerja ke Desa Setiris


Detikjambihukum.com, Muaro Jambi
– Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan memperkuat sinergi tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan, Camat Maro Sebo, Bombi Sormin, SKM., M.Kes., di dampingi sekretaris kecamatan lurah Jambi kecil dan staf kecamatan maro sebo melakukan kunjungan kerja perdana ke Desa Setiris, Kabupaten Muaro jambi.Rabu 20/mei/2026
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda orientasi wilayah bagi Bombi Sormin yang baru saja mengemban amanah sebagai Camat Maro Sebo selama kurang lebih dua bulan. Kehadirannya disambut hangat oleh jajaran Pemerintah Desa Setiris di balai desa setempat.

Membangun Sinergi Sejak Dini

Dalam sambutannya, Bombi Sormin menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperkenalkan diri secara resmi sekaligus mendengarkan aspirasi langsung dari perangkat desa.

"Sebagai pejabat yang baru dilantik sekitar dua bulan lalu, sangat penting bagi saya untuk turun langsung ke lapangan. Saya ingin mengenal lebih dekat karakteristik setiap desa di Maro Sebo, termasuk Desa Setiris, agar koordinasi kita ke depan berjalan selaras demi kesejahteraan masyarakat," ujar Bombi.

Dukungan Penuh Pemerintah Desa

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Setiris, Umran Nurdin, didampingi oleh Sekretaris Desa, Atmo Wijoyo. Kehadiran pimpinan kecamatan ini dinilai sebagai langkah positif dalam memperpendek jarak birokrasi antara pemerintah kabupaten melalui kecamatan dengan pemerintah desa.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut:

Seluruh perangkat Desa Setiris.

Ketua dan jajaran anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tokoh masyarakat setempat.

Fokus pada Pelayanan Masyarakat

Kepala Desa Setiris, Umran Nurdin, mengapresiasi inisiatif Camat yang baru tersebut. Ia berharap di bawah kepemimpinan Bombi Sormin, koordinasi terkait pembangunan desa dan pelayanan administrasi kependudukan di wilayah Maro Sebo dapat semakin ditingkatkan.

Pertemuan berlangsung secara dialogis dan penuh kekeluargaan, diakhiri dengan sesi diskusi mengenai program-program prioritas desa yang membutuhkan dukungan dari pihak kecamatan.

Redwaldi 

FRIC Jambi Kompirmasi dan Tegaskan : Sesuai SOP Terkait Viral Di Medsos " *Polisi Lepaskan Pengedar* " Itu Tidak Benar, Pelaku Yang Diamankan Adalah Pemakai Dan Jalani Rehab



Detikjambihukum.com,Muaro Jambi-Viral dimedia sosial terkait kinerja Kepolisian yang dipertanyakan mengenai kasus tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Polres Muaro Jambi 

Guna memastikan kebenaran viral dibeberapa media sosial , Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi didampingi DPD FRIC melakukan Kompirmasi langsung kepada pihak Satnarkoba Polres Muaro Jambi. pada Selasa 19 Mei 2026.

Dari hasil penjelasan Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi bahwa kejadian ungkap kasus tersebut pada 1 Mei 2026 kemaren Polsek Kumpe Ilir menindak lanjuti pengaduan masyarakat bahwa lokasi tersebut menjadi tempat penyalah gunaan narkoba , kemudian personel Polsek Kumpe Ilir melakukan penindakan dan disekitaran di kawasan pondok kebun milik warga di RT 01 Sungai Bungur Kecamatan Kumpe Ilir Kabupaten Muaro Jambi . Di sekitaran lokasi meringkus ZWD 45 tahun warga RT 03 Desa Seponjen, Kumpe Ilir.

Menurut pengakuan ZWD , dia datang untuk membeli sabu untuk di konsumsi sendiri, bukan sebagai pengedar maupun pemilik BB yang berhasil diamankan Polsek Kumpe Ilir 

Dijelaskan " Ketika petugas dari Polsek Kumpe Ilir dilapangan mendapati ZWD berada di lokasi dan mengamankan nya namun tidak adanya BB narkoba ditangannya . Untuk BB 50 paket sabu tersebut setelah petugas menyisir lokasi dan ditemukan di pondok BB sabu 50 paket kecil tersebut beserta peralatannya , namun belum bisa dipastikan siapa pemilik barang haram tersebut karena pada melarikan diri . Dan kasus ini diserahkan ke Polres Muaro Jambi untuk pengembangan. Ketika penangkapan ZWD itu sempat heboh dimedsos menyatakan pelaku dilepaskan yang dituding sebagai pemilik BB 50 paket tersebut dan itu tidak benar pelaku hanya korban atau pecandu 

Tidak terbukti kepemilikan narkoba tersebut ,maka pihak kepolisian melakukan rehab kepada ZWD sesuai UU no 35 Tahun 2009 pasal 54,55,103 dan diperjelas di SEMA nomor 4 tahun 2010 dinyatakan sebagai pecandu atau korban penyalah guna , bukan bandar atau pengedar Harus direhab dan wajib lapor diri " bukan dilepas " tegas Kasat 

Dan sampai saat ini masih memburu siapa pemilik barang haram tersebut , barang bukti di sita dan di amankan . Jadi informasi yang beredar Polisi melepas ZWD , itu tidak benar tapi di REHAB dan wajib lapor karena tidak ada barang bukti ditangan saat penggerebekan tersebut  

Ketua FRIC telah kompirmasi dan menganalisa akan kasus ini benar ZWD bukan pengedar namun korban atau pemakai , maka direhab  
.
Yang mana diatur pada UU Narkotika bagi pemakai diatur di UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama Pasal 127, 54, 55, dan 103.

Intinya hukum beda antara pengguna/pecandu dan bandar/pengedar.

"Buat pemakai, fokusnya lebih ke rehabilitasi daripada penjara" .

Klasifikasi Pemakai
UU 35/2009 Pasal 1 membagi:
Pecandu Narkotika: orang yang ketergantungan fisik dan psikis pada narkotika

Penyalah Guna : orang yang pakai narkotika tanpa hak atau melawan hukum
Korban Penyalahgunaan yang tidak sengaja mengkonsumsi sabu karena dibujuk, ditipu, dipaksa, diancam 

" Wajib Rehabilitasi"
Ini beda pemakai sama bandar
Pasal 54 Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika _wajib_ menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Korban penyalahgunaan wajib rehab, bukan penjara.
Tujuan UU Narkotika sekarang lebih ke _pendekatan kesehatan_ buat pemakai, bukan cuma pemidanaan

Jadi kalau ketangkap sebagai pemakai, biasanya akan ajukan permohonan rehabilitasi dengan dasar Pasal 127 ayat 2 dan Pasal 103.

Ketua FRIC menegaskan kepada pengiat medsos untuk Kompirmasi kebenaran sebelum tayang , jangan menggiring opini yang bisa merusak ketentraman , mari bijak dalam bermedia sosial " tutup Dody

Redwaldi 

ABDESI Tanjab Barat Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau






Detikjambihukum.com,Tanjab Barat – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Abdesi) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menunjukkan kepedulian nyata terhadap sesama. Dipimpin langsung oleh Ketua Abdesi Kabupaten Tanjab Barat, Abdul Gani, S.Pd., organisasi ini menyerahkan bantuan sosial untuk warga terdampak musibah kebakaran di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.



Dalam kegiatan penyerahan tersebut, Abdul Gani didampingi oleh Wakil Ketua Abdesi, Tarmidi, S.H., serta jajaran pengurus Abdesi Kabupaten Tanjab Barat lainnya. Bantuan yang disalurkan berupa paket sembako dan kebutuhan pokok lainnya untuk meringankan beban para korban.





Seperti diketahui, musibah kebakaran hebat tersebut telah menghanguskan sedikitnya 82 unit rumah warga beserta kios di kawasan padat penduduk Kelurahan Teluk Nilau.



Wujud Solidaritas dan Kepedulian

Dalam sambutannya saat penyerahan bantuan, Ketua Abdesi Tanjab Barat, Abdul Gani, S.Pd., menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibah yang menimpa warga. Ia berharap bantuan yang diberikan dapat sedikit mengobati duka dan membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari warga yang terdampak.



"Kami hadir di sini sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian sosial dari seluruh jajaran pengurus Abdesi. Musibah ini adalah duka kita bersama. Semoga bantuan yang tidak seberapa ini bisa bermanfaat dan sedikit meringankan beban bapak, ibu, dan saudara-saudara sekalian di Teluk Nilau," ujar Abdul Gani.



Sementara itu, masyarakat korban kebakaran yang menerima bantuan tersebut menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga atas kepedulian dan gerak cepat dari pengurus Abdesi Tanjab Barat. Bantuan ini dinilai sangat berarti di tengah situasi sulit pasca-bencana.



"Kami sangat berterima kasih atas bantuan dan kepedulian dari Abdesi Tanjab Barat. Kehadiran dan bantuan ini sangat berarti bagi kami yang sedang tertimpa musibah untuk bertahan hidup beberapa hari ke depan," ungkap salah seorang perwakilan warga setempat.



Aksi sosial ini diharapkan dapat memicu gelombang kepedulian dari pihak-pihak lain untuk bersama-sama membantu proses pemulihan para korban kebakaran di Kelurahan Teluk Nilau.



Redwaldi 

Senin, 18 Mei 2026

Dana PIP Siswa SMKN.1 Muaro Jambi Hangus,Akibat Dugaan Kelalaian Pihak Sekolah




Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI – Puluhan siswa SMKN 1 Muaro Jambi dipastikan gagal menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Hal ini diduga kuat akibat kelalaian pihak sekolah yang tidak memberikan informasi mengenai proses aktivasi rekening kepada siswa penerima bantuan. Akibatnya, dana yang seharusnya menjadi hak siswa tersebut kini telah ditarik kembali oleh kas negara.

Kronologi Pengabaian Hak Siswa

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah orang tua siswa merasa kecewa setelah mengetahui nama anak mereka masuk dalam daftar penerima bantuan, namun dana tersebut tidak dapat dicairkan. Kendala utamanya adalah tenggat waktu aktivasi rekening di bank penyalur telah terlewati.

Pihak sekolah diduga tidak transparan dalam menyalurkan informasi terkait daftar penerima bantuan PIP. Para siswa mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi, baik melalui surat maupun pengumuman di lingkungan sekolah, sehingga mereka tidak melakukan kewajiban aktivasi hingga batas waktu yang ditentukan.


Dampak Kelalaian Administrasi

Sesuai dengan regulasi Kemendikbudristek, setiap dana bantuan yang tidak diaktivasi atau dicairkan dalam kurun waktu tertentu wajib dikembalikan ke kas negara (retur). Kejadian di SMKN 1 Muaro Jambi ini menjadi sorotan tajam karena merugikan siswa dari keluarga kurang mampu yang sangat bergantung pada bantuan tersebut untuk keperluan pendidikan.

"Kami tidak tahu sama sekali kalau anak kami dapat bantuan. Harusnya pihak sekolah proaktif memberi tahu, karena ini menyangkut hak siswa," ujar salah satu perwakilan orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.

Tuntutan Transparansi

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Muaro Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kelalaian administratif ini. Masyarakat dan pemerhati pendidikan di Provinsi Jambi mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen sekolah tersebut.

Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi instansi pendidikan lainnya agar lebih teliti dan bertanggung jawab dalam mengelola bantuan sosial. Kelalaian kecil dalam penyampaian informasi dapat berdampak besar pada keberlangsungan pendidikan siswa yang membutuhkan.


Edi/Redwaldi 

Jumat, 15 Mei 2026

Sidak Drainase di Pondok Meja, Ketua DPRD Muaro Jambi Beri Deadline Satu Bulan ke Perusahaan


Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, pada Rabu (13/5/2026) siang. Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga terkait musibah banjir yang diduga dipicu oleh aktivitas pergudangan di wilayah tersebut.

Dalam sidak tersebut, Aidi Hatta tidak datang sendirian. Ia didampingi oleh tim gabungan lintas instansi, mulai dari Dinas PUPR, Perkim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga aparat kepolisian untuk memastikan tinjauan berjalan objektif.


Berdasarkan peninjauan di beberapa titik kritis, tim menemukan adanya penyumbatan aliran air yang signifikan di kawasan gudang PT Gembira Jaya Raya. Drainase yang seharusnya menjadi jalur pembuangan air justru tertutup, sehingga saat intensitas hujan tinggi, air meluap dan merendam permukiman warga di sekitarnya.

"Dari hasil pantauan kita bersama instansi teknis, memang ditemukan aliran air yang sudah lama tertutup di area perusahaan. Inilah pemicu utama banjir yang selama ini dikeluhkan masyarakat," ujar Aidi Hatta.

Menanggapi temuan tersebut, pihak manajemen perusahaan menyatakan kooperatif dan bersedia membangun kembali sistem drainase yang memadai.Komitmen ini telah dituangkan secara resmi dalam berita acara mediasi.

Ketua DPRD menegaskan bahwa pihaknya tidak akan sekadar menerima janji manis. Ia memberikan tenggat waktu (deadline) yang ketat kepada pihak perusahaan untuk Pembangunan drainase harus rampung dalam satu bulan.Jika pengerjaan tidak selesai atau komitmen dilanggar, pemerintah daerah tidak segan mengambil tindakan tegas.Mulai dari sanksi administratif hingga penyegelan operasional perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aidi Hatta berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha di Muaro Jambi agar tetap memperhatikan dampak lingkungan dan menjaga hubungan harmonis dengan warga lokal.

“Perusahaan diberikan waktu satu bulan. Jika tidak dilaksanakan, tentu ada konsekuensi sesuai aturan. Kami bersama Pemerintah Daerah akan terus mengawasi proses ini hingga tuntas demi kenyamanan warga,” tutupnya.

Redwaldi 

Rabu, 13 Mei 2026

Wabup Junaidi H.Mahir Lepas 155 Calon Jemaah Haji 2026, Pesan Jaga Kesehatan dan Kekompakan





Detikjambihukum.com,Muaro Jambi – Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir secara resmi melepas keberangkatan 155 calon jemaah haji Kabupaten Muaro Jambi tahun 2026. Acara pelepasan berlangsung di halaman GOR Kota Baru, Jambi, Rabu (13/05/2026).





Turut hadir Sekretaris Daerah Muaro Jambi H. Budhi Hartono,S.Sos., MT., Kepala Kantor Kementerian Agama Muaro Jambi H. Hanafi,S.Ag., Kepala BPPRD Arian Safutra, S.STP., M.M., Kepala Dinas Kesehatan dr. Afif Hambali, serta Kepala Dinas Kominfo M. Faisal Harahap, SE.





Dalam sambutannya, Junaidi H. Mahir menyampaikan selamat kepada seluruh jemaah yang mendapat panggilan menunaikan rukun Islam kelima. Ia menyebut kesempatan ini sebagai anugerah luar biasa yang patut disyukuri.





“Ibadah haji bukan hanya perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual yang menuntut kesiapan mental, kesabaran, keikhlasan, serta disiplin menjaga kesehatan,” ujarnya.



Wabup berpesan agar jemaah menjaga kekompakan, saling membantu, dan mematuhi arahan petugas selama di Tanah Suci. Ia menekankan pentingnya menjaga stamina dengan pola makan teratur dan istirahat cukup. 



Jemaah diminta tidak ragu berkoordinasi dengan petugas kesehatan jika mengalami kendala medis.



Junaidi juga mengapresiasi petugas haji dan pendamping atas dedikasi mereka melayani tamu Allah. Ia berharap pelayanan berjalan optimal agar seluruh jemaah bisa beribadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk.



Menutup sambutan, Wabup menitipkan doa agar para jemaah mendoakan Kabupaten Muaro Jambi diberi kedamaian, kemajuan, kesejahteraan, serta dijauhkan dari bencana. Ia melepas rombongan dengan doa agar seluruh rangkaian ibadah lancar dan jemaah kembali ke tanah air sebagai haji yang mabrur dan mabrurah.



Kepala Kantor Kemenag Muaro Jambi H. Hanafi,S.Ag. merinci, 155 calon jemaah haji terdiri dari 72 laki-laki dan 83 perempuan. Usia jemaah berkisar 20 hingga 85 tahun. Seluruh dokumen perjalanan dan pemeriksaan kesehatan dipastikan sudah selesai 100 persen.



Redwaldi 

Komitmen Perangi Narkoba , Polresta Jambi Razia Tempat Hiburan Malam 22 Orang Positif Di THM

Detikjambihukum.com,KOTA JAMBI-  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menggelar razia di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM)...