Selasa, 21 April 2026

Bupati Muaro Jambi Dilantik Jadi Wakil Ketua Wilayah Sumatra AKPSI Periode 2025-2030


Detikjambihukum.com,JAKARTA – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, secara resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Wilayah Sumatra pada Asosiasi Pengurus Kabupaten Penghasil Kelapa Sawit Indonesia (AKPSI) untuk masa bakti 2025-2030. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Auditorium Kantor Pusat Kementerian Pertanian RI, Jakarta, pada Senin (20/4/2025).
‎Pelantikan ini menempatkan Bambang Bayu Suseno dalam posisi strategis untuk mengawal kebijakan dan tata kelola kelapa sawit di wilayah Sumatra. Peran ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten penghasil sawit dengan pemerintah pusat, terutama dalam mengoptimalkan potensi komoditas unggulan daerah tersebut.
‎Usai prosesi pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang membahas langkah-langkah mitigasi dan penanganan kekeringan lahan pertanian. Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh Menteri Pertanian RI beserta Wakil Menteri Pertanian RI.
‎Pertemuan tersebut menjadi forum krusial bagi AKPSI dan pemerintah pusat untuk merumuskan strategi konkret dalam menjaga produktivitas sektor pertanian dan perkebunan di tengah tantangan perubahan iklim. Keikutsertaan Bupati Muaro Jambi dalam Rakornas ini menegaskan komitmen daerah dalam mendukung program ketahanan pangan nasional serta kesiapan dalam menghadapi ancaman kekeringan yang berdampak pada lahan pertanian.

Redwaldi 

Desa Kemang Manis Kangkangi UU dan Tabrak Aturan Pengawasan Camat Lemah







Detikjambihukum.com, Tanjab Barat - Pemasangan papan informasi terkait Dana Desa (DD) bukan sekadar himbauan, melainkan kewajiban konstitusional untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.



Desa Kemang Manis, dikecamatan Muaro Papalik, Kabupaten Tanjab Barat, Propinsi Jambi, pantauan media pada Rabu 21/4/2026 di desa, tidak ditemukan papan transparansi desa.



Menurut Hamdi Zakaria, A.Md aktivis Lingkungan Provinsi Jambi mengatakan, ada dua papan yang wajib dipasang di desa, sebagai bentuk transparansi penggunaan ADD/DD. yaitu papa Inpografik anggaran dan papan transparansi penggunaan anggaran tahun sebelumnya, ungkap Hamdi.



Kata Hamdi, berikut adalah uraian mengenai dasar hukum, sanksi, dan tanggung jawab pihak terkait.

Dasar Hukum. Kewajiban Transparansi

Kewajiban mengumumkan anggaran dan realisasi Dana Desa didasarkan pada beberapa aturan utama yaitu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 24 menegaskan asas penyelenggaraan pemerintahan desa salah satunya adalah "keterbukaan". Pasal 26 ayat (4) mewajibkan Kepala Desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat.



UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Anggaran publik (termasuk APBDes) adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.



Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 72 mewajibkan Kepala Desa menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses.



Permendes PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (Tahunan), Setiap tahunnya, Permendes ini selalu menegaskan bahwa masyarakat harus dapat memantau penggunaan DD melalui papan pengumuman atau baliho, ungkap Hamdi Zakaria.



Hamdi katakan lagi, ada sanksi bagi Pemerintah Desa, Jika desa tidak memasang papan informasi (baliho APBDes/Realisasi), terdapat beberapa konsekuensi nya.



Sanksi Administratif. Berupa teguran lisan hingga teguran tertulis dari Bupati/Walikota melalui Camat.



Penundaan Pencairan Dana, Berdasarkan regulasi Kemenkeu, laporan realisasi dan transparansi seringkali menjadi syarat administratif (dokumen pendukung) untuk pencairan tahap berikutnya. Jika syarat transparansi tidak terpenuhi, pencairan dana dapat terhambat.



Potensi Tindak Pidana Korupsi. Ketidakterbukaan informasi dapat menjadi indikasi awal adanya penyimpangan. Hal ini bisa menjadi dasar bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan anggaran, kata Hamdi.



Menurut Hamdi Zakaria, ada indikasi, Kelalaian BPD dan Camat sebagai Pengawas.

Fungsi pengawasan adalah instrumen vital agar anggaran tidak diselewengkan.



Badan Permusyawaratan Desa BPD, memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Jika BPD membiarkan desa tidak transparan, BPD dianggap lalai dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.



konsekwensi sanksi nya, Anggota BPD dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga pemberhentian oleh Bupati jika terbukti tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sesuai Peraturan Daerah (Perda) setempat.



Camat (Tugas Pembinaan dan Pengawasan).

Camat memiliki mandat delegasi dari Bupati untuk membina dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Sanksi: Camat yang lalai dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi bisa berupa,

Teguran tertulis.

Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Penurunan jabatan atau sanksi disiplin lainnya tergantung pada dampak kerugian yang ditimbulkan bagi negara/masyarakat.

Hamdi Juga katakan, ada sanksi bagi Instansi Pengawasan yang Lalai.

Inspektorat Daerah adalah pengawas internal pemerintah daerah. Jika Inspektorat membiarkan pelanggaran transparansi terjadi secara sistemik,

Pemeriksaan oleh APIP Provinsi/Pusat, Inspektorat tingkat kabupaten dapat dievaluasi oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri atau BPKP.



Sanksi Jabatan, Pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan wilayah tersebut dapat dicopot atau dimutasi karena gagal mencapai target pengawasan (Kinerja Buruk).



jadi kata Hamdi Zakaria, catatan Penting nya,

Transparansi adalah hak masyarakat. Jika papan informasi tidak dipasang, masyarakat berhak melapor secara resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau langsung ke Satgas Dana Desa pusat untuk ditindaklanjuti, ungkap Hamdi Zakaria.



Kades Kemang Manis, saat ditemui media, tidak berada di tempat. Tanggapan dari kades, juga ditunggu media, sebagai bentuk, guna penyajian pemberitaan yang berimbang di media.

Redwaldi 

Senin, 20 April 2026

Ketua FRIC Muaro Jambi Jeki Santoso S.Sos Bersenergitas Bersama TMPLHK Indonesia Laporkan Kinerja DLH Muaro Jambi.


Detikjambihukum.com,Muaro Jambi- Sorotan dan Laporan FRIC Muaro Jambi bersama TMPLHK Indonesia, mengenai dugaan pencemaran sungai Melintang, di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, oleh limbah lindi (leachate), merupakan isu serius yang menyentuh aspek kesehatan lingkungan dan kepatuhan hukum.

Senin 20/4/2026, tim laboratorium dan tim DLH Muaro Jambi, didampingi tim FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, turun lokasi check kebenaran informasi laporan dan pengambilan sample air.

 Berdasarkan konteks kolaborasi antara FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, menurut Hamdi Zakaria A Md, Ketua TMPLHK Indonesia,  berikut ini adalah bedah aspek hukum terkait pelaporan, sanksi bagi pencemar, serta konsekuensi kelalaian bagi instansi pengawasan nya.

​Ada dasar Hukum Pelaporan
​Lembaga masyarakat kata Hamdi Zakaria, memiliki hak konstitusional untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup. Dasar hukum utamanya adalah,
​Undang Undang Nomor  32 Tahun 2009 tentang PPLH, Pasal 70 memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan aktif, dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan, termasuk pengawasan sosial dan penyampaian informasi atau laporan, ungkap Hamdi Zakaria.

Kemudian, ada ​Peraturan Pemerintag Nomor 43 Tahun 2018, Mengatur tata cara peran serta masyarakat, dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pelanggaran hukum lainnya.

Juga ada ​Undang Undanh Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, termasuk kinerja instansi pemerintah (DLH) dalam mengelola limbah, kata Hamdi Zakaria.

​Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pencemar (Pelaku Usaha/TPA),
​Jika limbah lindi terbukti mencemari sungai tanpa pengolahan yang memenuhi baku mutu, pelaku dapat dikenakan sanksi berlapis, ungkap Hamdi Zakaria.

​Ada Sanksi Administratif (Pasal 76 Undang Undang PPLH),
​DLH atau Pemerintah Daerah wajib menjatuhkan sanksi berupa,
​Teguran tertulis,
​Paksaan pemerintah, (perintah perbaikan sistem pengolahan limbah),
​Pembekuan izin lingkungan/persetujuan lingkungan, dan
​Pencabutan izin, ungkap Hamdi Zakaria  A Md, Ketua TMPLHK Indonesia ini.

​Menurut Jeki Santoso S Sos Ketua FRIC Muaro Jambi, selain sanksi administrasi, juga ada Sanksi Pidana, pada (Pasal 98 - 104 UU PPLH)
​Jika pencemaran dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air,
​Pasal 98, Pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara 3 miliar hingga Rp10 miliar, ungkap Jeki.

​Juga pada pasal 104, Khusus untuk pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 3 miliar, kata Jeki.
​Jeki juga katakan, ada Sanksi Atas Kelalaian Instansi Pengawasan
​Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memiliki fungsi pengawasan. Jika terjadi pembiaran atau kelalaian dalam mengawasi limbah lindi, maka berlaku ketentuan  seperti, sanksi Administrasi Kepegawaian, Berdasarkan Undang Undang No. 5 Tahun 2014 (UU ASN) dan PP Nomor 94 Tahun 2021, pejabat atau petugas yang lalai dalam menjalankan kewajiban pengawasan dapat dikenakan sanksi disiplin (ringan, sedang, hingga berat atau copot jabatan), ungkap Jeki Santoso.

Hamdi Zakaria, juga kembali menambahkan, FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, mendampingi Masyarakat, dapat menggugat keputusan atau "sikap diam" DLH ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika instansi tersebut tidak melakukan tindakan hukum yang seharusnya terhadap pencemaran ini.

​Perlu diketahui,
Limbah lindi adalah cairan yang dihasilkan dari paparan air hujan pada tumpukan sampah. Cairan ini mengandung konsentrasi senyawa organik dan logam berat yang sangat tinggi. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, pengelolaan air limbah (termasuk lindi) wajib memiliki izin pembuangan air limbah dan memenuhi standar baku mutu sebelum dialirkan ke badan air.
​Langkah FRIC dan TMPLHK untuk melaporkan kinerja DLH adalah bentuk check and balances, agar regulasi lingkungan tidak hanya menjadi macan kertas di wilayah Muaro Jambi, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md ketua TMPLHK Indonesia ini.

TMPLHK Indonesia, mewakili masyarakat berharap, agar Pemda Muaro Jambi, bisa membenahi dan menganggarkan penambahan armada, penambahan alat berat, memperbaiki dan menambah fasilitas kolam Ipal limbah dan juga menempatkan atau menugaskan tenaga khusus pengontrolan Ipal ini.

Redwaldi 

Jumat, 17 April 2026

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta S.Ag Sempatkan Sampaikan Apresiasi Polda Jambi Berhasil Tangkap DPO Kasus Narkoba Saat Ikuti Retret Di Magelang

Detikjambihukum.com,JAMBI-Kinerja Polda Jambi banyak mendapat apresiasi dari semua kalangan termasuk dari Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta S.Ag (17/04/2026)

Pernyataan ini disempatkan oleh Ketua DPRD Muaro Jambi saat mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah(KPPD) atau retret yang diselenggarakan Lemhamnas RI TA 2026 .

Apresiasi dan terima kasih kepada Polda Jambi atas keberhasilan mengamankan DPO Kasus narkotika 58 kg atas nama M. Alung Ramadhan 

Komitmen ini menunjukkan Polri serius memberantas narkotika , kami mendukung penuh kebijakan ini supaya berkelanjutan , menuju Indonesia bersih dari narkoba " ungkap Aidi Hatta

Penyampaian ini jelas wujud dukungan Pemerintah terhadap Polri dalam memberantas narkotika jenis apapun 

Dan dalam hal ini Polri dan pihak terkait untuk serius terhadap perangi narkoba wujudkan negeri zero narkoba 

Redwaldi 

Kamis, 16 April 2026

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Gembleng Kedisiplinan di Akademi Militer Magelang



Detikjambihukum.com,Muaro Jambi- Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta,S.Ag mengikuti kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas kepemimpinan di Lembaga Pendidikan Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah. Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat nilai-nilai kedisiplinan, jiwa korsa, dan wawasan kebangsaan bagi para pimpinan daerah.Kamis (16/04/2026)

Dalam suasana latihan yang penuh disiplin tersebut, tampak hadir Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, yang memantau langsung jalannya proses pelatihan. Kehadiran Wamendagri menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang tangguh dan berintegritas.

Selama berada di "Lembah Tidar", Aidi Hatta bersama sejumlah pimpinan DPRD lainnya menjalani serangkaian materi,mulai dari Wawasan Kebangsaan Memperkokoh pemahaman pilar negara.Latihan Kedisiplinan Menanamkan ketegasan dalam pengambilan keputusan.Manajemen Strategis Teknik koordinasi lapangan yang efektif untuk diterapkan di daerah.

Aidi Hatta menyampaikan bahwa pelatihan di Akmil ini memberikan perspektif baru mengenai pentingnya ketahanan mental dalam menghadapi dinamika politik dan sosial di Kabupaten Muaro Jambi.

"Pelatihan ini bukan sekadar fisik, tapi tentang bagaimana kita memiliki integritas dan loyalitas terhadap pengabdian rakyat. Kehadiran Pak Wamendagri Bima Arya juga memberi motivasi tambahan bagi kami untuk terus bersinergi dengan visi pemerintah pusat," ujar Aidi Hatta di sela-sela latihan.

Wamendagri Bima Arya dalam arahannya menekankan bahwa pemimpin daerah harus memiliki etos kerja layaknya militer dalam hal ketepatan waktu dan keberanian mengambil risiko demi kepentingan publik.

Kegiatan ini diharapkan mampu membawa perubahan positif pada kinerja DPRD Kabupaten Muaro Jambi, terutama dalam fungsi pengawasan dan penyusunan kebijakan yang lebih disiplin dan terukur di masa mendatang.

Redwaldi 

Sabtu, 11 April 2026

Ketua FRIC Muaro Jambi Jeki Santoso S.Sos Ingatkan Pemkab Tertibkan Rangkap Jabatan ASN dan PPPK


Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Ketua FRIC Muaro Jambi, Jeki Santoso, S.Sos ingatkan dan desak Pemkab Muaro Jambi Tertibkan Rangkap Jabatan ASN dan PPPK di BPD.
 
Menurut Jeki, gelombang protes muncul dari lapisan masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi terkait adanya aparatur negara, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang terindikasi merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi segera mengambil tindakan tegas demi menjaga profesionalisme dan netralitas pelayanan publik, ungkap Jeki Santoso.
Hal senada juga diutarakan, Hamdi Zakaria, A.Md seorang Aktivis lingkungan di Muaro Jambi.

Menurut Hamdi Zakaria,‎ ada benturan, aturan dan Konflik Kepentingan
‎Praktik rangkap jabatan ini dinilai mencederai marwah birokrasi dan melanggar sejumlah regulasi yang berlaku. Secara hukum, posisi anggota BPD seharusnya diisi oleh tokoh masyarakat yang fokus pada pengawasan kinerja pemerintah desa, bukan oleh oknum yang sudah menerima gaji dari negara sebagai abdi sipil, ungkap Hamdi Zakaria.
‎Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga landasan hukum utama yang secara eksplisit melarang praktik tersebut:
‎UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 61 ayat (2) menegaskan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa maupun jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
‎Permendagri No. 110 Tahun 2016: Pasal 11 ayat (2) mempertegas larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD, mencakup posisi sebagai perangkat desa serta status sebagai ASN (PNS/PPPK).
‎Surat BKN No. K.26-30/V.102-2/99: Secara spesifik mengatur larangan bagi PPPK untuk menjabat sebagai anggota BPD demi menjaga integritas kontrak kerja mereka dengan negara.
‎Jadi kata Hamdi, dampak pada Netralitas ASN, ‎Desakan masyarakat ini bukan tanpa alasan, ungkap nya.

Dijelaskan Aktivis lingkungan ini lagi, Keberadaan PPPK atau ASN di tubuh BPD dikhawatirkan memicu konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan di tingkat desa. Selain itu, hal ini berpotensi mengganggu netralitas ASN, terutama dalam pengawasan anggaran desa yang bersifat independen, ungkap Hamdi Zakaria.
‎"Bagaimana mungkin fungsi pengawasan berjalan objektif jika pengawasnya sendiri adalah bagian dari birokrasi pemerintah? Ini jelas mengganggu kinerja di kedua belah pihak," ujar Hamdi Zakaria.
‎Menunggu Ketegasan Pemerintah Daerah
‎Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Muaro Jambi berharap Bupati dan dinas terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), segera melakukan audit atau verifikasi faktual di lapangan.
‎Sesuai aturan, ASN atau PPPK yang terbukti merangkap jabatan sebagai anggota BPD harus memilih salah satu jabatan tersebut atau diberhentikan secara hormat dari posisi BPD guna memenuhi amanat undang-undang. Langkah tegas dari Pemkab Muaro Jambi dinantikan sebagai bukti komitmen daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, tutup Hamdi Zakaria.
Redwaldi 

Senin, 06 April 2026

Polresta Jambi , Seminggu Menjabat Berhasil Ungkap Kasus 2 kg Sabu dan 5051 Pil Ekstasi



Detikjambihukum.com,Jambi-Kepolisian Resort Kota (Polresta ) Jambi tunjukkan komitmen Perangi dan putuskan jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi , dibuktikan dengan keberhasilan kerja keras tim Satnarkoba Polresta Jambi dalam ungkap kasus peredaran narkotika lintas provinsi .

Pengungkapan ini merupakan prestasi bagi Kasat Narkoba Polresta Jambi yang seminggu menjabat .

Satnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan tiga pria, dengan barang bukti sekitar 2 kilogram sabu dan 5.051 butir pil ekstasi.

Ketua tersangka dan barang bukti yang diamankan dari sebuah kamar hotel di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung Kota Jambi pada Sabtu (4/4/2026).

Kapolresta Jambi, Boy Sutan Binanga Siregar, menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar penangkapan biasa, melainkan bagian dari upaya serius memutus rantai besar narkotika yang melintasi Sumatera.

“Ini langkah nyata kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku di wilayah hukum Polresta Jambi ” tegasnya, Senin (6/4/2026).

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru menuju Palembang yang melintas di Jambi. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba hingga akhirnya mengarah ke sebuah kamar hotel.

Saat digerebek, tiga pria berinisial RL (43), RT (29), dan SA (25) tak berkutik. Dari dalam lemari kamar, polisi menemukan tas hitam berisi paket sabu ukuran besar dan puluhan bungkus ekstasi siap edar.


Kasat Narkoba, AKP Tito Alhafest, mengungkap peran masing-masing pelaku:
RL sebagai Kurir utama sekaligus residivis, dikendalikan oleh sosok misterius berinisial S

RT sebagai Pendamping kurir, sudah dua kali ikut operasi serupa, dijanjikan Rp6 juta

Sementara SA mengaku “terjebak”, diajak kerja tanpa tahu membawa narkoba

Fakta 5 kilogram. Namun 3 kilogram sudah lebih dulu “hilang” di Jambi, diduga telah berpindah tangan ke jaringan lain yang kini masih diburu.

Keberhasilan Polresta Jambi menyelamatkan 
45 ribu jiwa dari bahaya narkoba 

Dari jumlah barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan telah menyelamatkan 25.000 hingga 45.000 jiwa dari bahaya narkotika.

“Kami akan terus kejar sampai ke bandar besar dan pengendalinya. Ini belum selesai,” tegas AKP Tito.

Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi sangat mengapresiasi keberhasilan Kasat Narkoba Polresta ungkap kasus narkoba lumayan besar ini , yang mana beliau batu seminggu menjabat sebagai Kasat Narkoba , atas kinerja terbaik tersebut FRIC mendukung penuh dalam perang terhadap narkoba "ungkap Dody.


Redwaldi 

Breaking News!Penyegaran Organisasi Polri , 3 Pejabat Utama Polresta Jambi dan 2 Kapolsek di Ganti

Detikjambihukum.com,Kota Jambi- Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar SIK MH kembali melakukan mutasi terhadap sejumlah Perwi...