Kamis, 18 Desember 2025

Kantor Desa Manis Mato Alami Kerusakan Akibat Di Terjang Angin Kencang


Detikjambihukum.com,Muaro jambi-Hujan deras yang disertai angin kencang melanda desa manis mato,kecamatan taman rajo, kabupaten muaro jambi pada kamis sore sekitar pukul 16.00 wib  menyebabkan sejumlah kerusakan 18/12/2025.


Salah satu lokasi yang terdampak adalah Kantor desa manis mato, Kecamatan taman rajo. Akibat terpaan angin kencang, sebuah menara wifi yang dibangun pada tahun 2020 yang lalu dengan menggunakan anggaran Dana desa yang berada di depan kantor desa manis mato tumbang dan menimpa bagian teras serta atap bangunan Madin, hingga mengalami kerusakan.



Saat dikonfirmasi awak media Kepala desa manis mato NURKHOLIS menuturkan bahwa saat kejadian dirinya tengah berada di dalam kantor bersama para pegawainya .

Tiba-tiba terdengar suara dentuman cukup keras diatas atas atap bangunan kantor,” jelas kades Nurkholis. 

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun kerugian material akibat kejadian ini masih dalam proses pendataan. 

Kades manis mato NURKHOLIS menghimbau kepada seluruh masyarakatnya agar waspada dengan iklim cuaca yang datang tidak menentu.


Redwaldi 

Nah Viral..!! Hamdi Zakaria, A.Md Laporkan Beberapa Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan ke Kementrian KLHK


Detikjambihukum.com,Jakarta - Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (TMPLHK) Indonesia, laporkan beberapa perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan batubara di Provinsi Jambi, terkait pengrusakan hutan konservasi, garismaya sempadan sungai, juga pencemaran lingkungan kepada Kementrian LHK.

Menurut Hamdi Zakaria kepada media, kedatangan ke Jakarta, untuk mengunjungi Kementrian ESDM, Kementrian LHK, KPK dan Mabes Polri, guna mengantarkan laporan temuan tim kami di Provinsi Jambi, ungkap Hamdi.

Hamdi Zakaria, saat ditemui di depan Gedung Gakum Kementrian LHK, di Jakarta Selatan, sempat menjelaskan kepada media.

Menurut Hamdi Zakaria, terkait perusakan hutan konservasi, termasuk garis maya len sempadan sungai, oleh perusahaan perkebunan dan pertambangan, merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda administratif yang besar, hingga pencabutan izin usaha, ungkap Hamdi.

Kata Hamdi, ada sanksi dan Dasar Hukum nya,
Perusahaan yang terbukti merusak hutan konservasi di area sempadan sungai dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan utama di Indonesia.

Ada Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 50 dan ketentuan pidana dalam Pasal 78 mengatur tindak pidana terkait kerusakan hutan, termasuk penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan.

Ada Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H): Undang-undang ini secara khusus mengatur upaya hukum terhadap perusakan hutan yang terorganisir, termasuk sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan, baik langsung maupun tidak langsung.

Ada Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Pasal 158 mengancam penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Juga ada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021: Mengatur sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif (bisa mencapai miliaran rupiah per hektar), pencabutan perizinan berusaha, dan paksaan pemerintah.

Ada lagi Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Mengatur tanggung jawab pidana dan perdata (gugatan ganti rugi) atas pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, ungkap Hamdi Zakaria.

Jadi kata Hamdi Zakaria, pihak yang Berhak Memberi Sanksi,
Pihak yang berwenang memberikan sanksi ini meliputi,
Pemerintah (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK): Berwenang memberikan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin.

Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Penyidik KLHK): Berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan penangkapan pelaku tindak pidana perusakan hutan, yang kemudian akan diadili di pengadilan, ungkap Hamdi.

Pihak Pengadilan juga berhak menjatuhkan sanksi pidana (penjara dan denda) berdasarkan putusan hakim, kata Hamdi Zakaria.

Dijelaskan Hamdi lagi, jadi pelaporan oleh Masyarakat ada Dasar Hukum nya.
Masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan perusakan lingkungan. Laporan tersebut dapat disampaikan kepada,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): Melalui lansung dan melalui sistem pengaduan online. Masyarakat dapat menggunakan layanan SP4N-LAPOR! KLHK untuk mengajukan pengaduan resmi, ungkap Hamdi Zakaria.

Masyarakat juga bisa melaporkan kepada, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi/Kabupaten/Kota, Instansi di daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup.

Juga bisa melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, Melalui
unit reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) yang menangani tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, kata Hamdi.

Hamdi juga katakan, ada Dasar Hukum Laporan Masyarakat, untuk melindungi, melaporkan ini, seperti,
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Pasal 70 ayat (1) memberikan hak kepada setiap orang untuk melakukan pengawasan sosial dan melaporkan dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), Masyarakat dapat membuat laporan polisi (pengaduan) sebagai dasar dimulainya proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia ini. 

Dengan dasar inilah kami dari TMPLHK Indonesia, membuat laporan kepada pihak Kementrian juga Mabes Polri, guna melindungi keasrian alam Jambi, yang telah terlanjur dirusak oleh beberapa, korporat yang ada di Provinsi Jambi, tutup Hamdi Zakaria.

Redwaldi

Rabu, 17 Desember 2025

Bupati Muaro Jambi Dr.Bambang Bayu Suseno. SP, MM, M.Si resmi membuka MTQ tingkat Kecamatan jaluko ke 52 di desa sarang burung


Detikjambihuku.com,Muaro Jambi-Dalam rangka menghadiri acara pembukaan musabaqah tilawati Quran (MTQ) tingkat kecamatan jaluko ke 52 di desa sarang burung.Rabu 17/12/2025 malam.

Bupati BBS beserta rombongan menyempatkan hadir. Pembukaan MTQ ini, dibuka langsung oleh Bupati BBS.

Pada kesempatan ini atas nama pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Bupati BBS  menyampaikan beberapa hal terutama,  memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya musabaqah tilawah Quran tingkat kecamatan Jambi luar kota di desa sarang burung.

BBS menyampaikan, dengan harapan kegiatan ini dibuka bukan hanya sekedar ajang perlombaan semata, akan tetapi mampu menumbuh kembangkan bakat dan kecerdasan spiritual serta menjadikan nilai-nilai Alquran sebagai cara pandang hidup kita semua, ungkap BBS.

Dan melalui kegiatan MTQ ini diharapkan mampu memperkokoh tali silaturahmi. Dan mewujudkan generasi muda yang beriman dan bertakwa berakhlaq mulia di kecamatan Jami luar kota pada umumnya dan khususnya di desa sarang burung ini, Serta menggali potensi minat dan bakat mereka untuk menjadi generasi yang unggul, cerdas dan bermartabat. 
Selain itu, melalui kegiatan ini saya berharap adanya peningkatan prestasi bagi generasi muda di bidang baca tulis Alquran, sehingga dapat ditemukan bibit-bibit qori qoriah, hafiz Hafizah berprestasi untuk tingkat kecamatan dan Kabupaten serta mewakili Kabupaten Muaro Jambi pada MTQ tingkat provinsi dan nasional, pungkas Bupati Bambang Bayu Suseno.

Redwaldi 

Sabtu, 13 Desember 2025

Dari 75 Ribu Kepala Desa , 477 Kepala Desa Terlibat Kasus Korupsi Dana Desa , FRIC Minta Bersama Awasi Pengelolaan Dana Desa

Detikjambihukum.com,Jakarta FRIC. - Fast Respon Indonesia Center melakukan pengumpulan data terkait Jumlah Kepala Desa dan alokasi Jumlah Dana Desa SE Indonesia . Undang-Undang Dana Desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan dana desa, termasuk pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa.


*Kewajiban Pemerintah Desa*

- Mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel

- Menggunakan dana desa untuk kepentingan masyarakat desa

- Melakukan pelaporan dan pencatatan keuangan secara transparan


*Sumber Dana Desa*

- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

- Alokasi dana desa yang diterima dari pemerintah pusat

- Pendapatan asli desa, seperti hasil usaha dan swadaya masyarakat


*Prioritas Penggunaan Dana Desa*

- Penanganan kemiskinan ekstrem

- Pembangunan infrastruktur dasar

- Pengembangan ekonomi lokal

- Peningkatan kualitas hidup masyarakat desa

- Pemanfaatan teknologi informasi untuk desa digital


*Pengawasan dan Evaluasi*

- Pemerintah pusat dan daerah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana desa

- Masyarakat desa dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa kepada aparat penegak hukum.


 Jumlah kepala desa di Indonesia sangat banyak, mencapai sekitar 83.184 desa dan kelurahan, dengan lebih dari 75.000 di antaranya adalah desa 


Namun, jika Anda ingin tahu jumlah kepala desa yang aktif, data terbaru menunjukkan bahwa ada sekitar 83.184 kepala desa dan kelurahan di Indonesia, dengan rincian:

- *Desa*: 75.753

- *Kelurahan*: 8.486

- *Unit Pemukiman Transmigrasi*: 37


Kepala desa di Indonesia berasal dari berbagai latar belakang, dengan mayoritas (94,24%) adalah laki-laki dan hanya 5,76% perempuan


Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp71 triliun untuk tahun 2025. Dana ini akan disalurkan ke lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di tingkat desa.


Alokasi dana desa ini terdiri dari:

- *Rp69 triliun*: Dialokasikan berdasarkan formula tahun anggaran sebelumnya

- *Rp2 triliun*: Dialokasikan sebagai insentif bagi desa yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat


Dana desa ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program dan inisiatif, seperti:

- *Penguatan Ekonomi Desa*: Pengembangan usaha kecil, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pelatihan keterampilan

- *Pembangunan Infrastruktur Dasar*: Pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya

- *Ketahanan Pangan*: Pengembangan pertanian, peternakan, dan perikanan

- *Pemberdayaan Masyarakat*: Pendidikan, kesehatan, dan program sosial lainnya 


Berdasarkan data yang ada, jumlah kepala desa (Kades) yang terlibat kasus korupsi di Indonesia cukup tinggi. Pada tahun 2025, tercatat sekitar 477 kepala desa yang terlibat kasus korupsi, terutama terkait penyalahgunaan dana desa 


Berikut beberapa data terkait kasus korupsi kepala desa:

- *2023*: 184 kepala desa terlibat kasus korupsi

- *2024*: 275 kepala desa terlibat kasus korupsi

- *2025*: 477 kepala desa terlibat kasus korupsi (hingga Agustus 2025)


Wilayah Sumatera Utara merupakan salah satu daerah dengan kasus korupsi kepala desa tertinggi


Undang-Undang yang mengatur korupsi dana desa dan sanksi di Indonesia adalah:


- *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi* (UU Tipikor) jo. *Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001* tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa* yang mengatur tata kelola dan pengawasan dana desa.


Sanksi bagi pelaku korupsi dana desa dapat berupa:

- *Pidana Penjara*: Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun

- *Denda*: Minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar

- *Pengembalian Uang*: Pelaku korupsi diwajibkan mengembalikan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi


Selain itu, pelaku korupsi juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti:

- *Teguran Lisan dan/atau Teguran Tertulis*

- *Penghentian Sementara dan/atau Pemberhentian*


Perlu diingat bahwa korupsi dana desa merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat.


Redwaldi 

Rabu, 10 Desember 2025

Ketua MPRj Resmi Laporkan SMA N 6 Muaro Jambi ke Kejaksaan,Di duga Lakukan Jual Beli LKS dan Pungutan Ijazah.



Detikjambihukum.com,Muaro Jambi – Dugaan praktik pemerasan terhadap siswa/i dan wali murid di SMA N 6 Muaro Jambi dengan modus jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan biaya pengambilan ijazah resmi dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi hari ini, Kamis (11/12/25).

‎Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRj), Dian Saputra, yang akrab disapa Bob To. Ia mendatangi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menyerahkan laporan atas perbuatan yang dinilai merugikan dan menzalimi peserta didik serta orang tua.

‎Korban Terpaksa Berutang dan Menjual Emas

‎Dalam keterangannya, Bob To mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas dampak dari dugaan pungutan tersebut. "Hari ini kami datang untuk melaporkan perbuatan yang menurut kami sudah zalim terhadap peserta didik dan orang tua wali murid," ujarnya.


‎Ia menambahkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya wali murid yang terpaksa mengambil langkah ekstrem untuk memenuhi kewajiban biaya tersebut. "Bahkan ada wali murid yang menjual anting-anting emas dan ada yang meminjam uang pada perusahaan simpan pinjam Mekaar yang bunganya luar biasa besar untuk membayar hal tersebut," tegas Bob To.

‎MPRJ mendasarkan laporan ini pada jaminan kemerdekaan pendidikan yang diamanatkan oleh konstitusi dan ketersediaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.

‎"Kita harus ingat bahwa kemerdekaan pendidikan itu dijamin oleh konstitusi, makanya pemerintah menganggarkan Dana BOS yang berbentuk Reguler dan Dana BOS yang dikhususkan untuk keperluan belajar mengajar seperti buku (Dana BOS Buku). Lantas pertanyaan kita, ke mana dan untuk apa Dana BOS Reguler dan Dana BOS Buku tersebut?" tanya Bob To.

‎Permintaan Audit dan Pemeriksaan Kepala Sekolah

‎MPRJ meminta Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera mengambil langkah hukum. Meskipun tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah, MPRj menuntut:

‎Memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMA N 6 Muaro Jambi.

‎Memanggil dan memeriksa oknum guru yang terlibat.

‎Melakukan audit investigasi terhadap penggunaan Dana BOS di SMA N 6 Muaro Jambi.

‎Pada kesempatan yang sama, Bob To dan rekan-rekan diterima oleh Kepala Sub Bidang Intelejen Kejari Muaro Jambi, Bapak Dandy.

‎"Terima kasih atas informasi dan partisipasinya. Untuk sementara, laporan ini kami terima dan akan kita proses secara prosedural. Tunggu informasi kami selanjutnya," tutup Bapak Dandy, memberikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam pengawasan pendidikan.

‎ perlu kita ketahui bersama Dasar Hukum: Permendikbud tentang Pungutan dan Ancaman Pidana

‎Untuk memperkuat informasi ini, berikut adalah regulasi terkait pungutan di sekolah dan potensi ancaman pidananya:

‎1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Terkait Pungutan

‎Pungutan dan sumbangan di sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

‎Pungutan: Didefinisikan sebagai penarikan biaya oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/wali, yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pembayarannya ditentukan.

‎Larangan Pungutan Ijazah: Sekolah dilarang memungut biaya apa pun terkait pelaksanaan dan penerimaan ijazah. Ijazah merupakan dokumen resmi yang harus diberikan kepada siswa secara gratis.

‎Larangan Pungutan Buku/LKS: Sekolah yang menerima Dana BOS dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, termasuk jual beli buku pelajaran dan LKS. Pengadaan buku teks dan kegiatan belajar seharusnya sudah tercakup dalam penggunaan Dana BOS.

‎Sumbangan: Didefinisikan sebagai pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/wali, yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Sekolah tidak boleh menjadikan sumbangan sebagai kedok untuk melakukan pungutan wajib.

‎2. Ancaman Pidana (Tindak Pidana Korupsi)

‎Praktik pungutan liar (pungli) berkedok jual beli LKS dan biaya ijazah di sekolah negeri (yang menggunakan Dana BOS/APBN/APBD) dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi.

‎Pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12 Huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi):

‎Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

‎Ancaman Pidana: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

‎Penyalahgunaan Dana BOS: Jika audit investigasi menemukan adanya penyelewengan Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk membiayai kebutuhan belajar (termasuk buku/LKS) namun tetap membebankan biaya tersebut kepada siswa, maka ini juga masuk dalam kategori kerugian keuangan negara.

‎Kesimpulan Hukum: Jual beli LKS dan pungutan biaya ijazah di sekolah negeri secara umum melanggar Permendikbud dan berpotensi menjadi tindak pidana pemerasan dalam jabatan, yang merupakan bagian dari Tindak Pidana Korupsi.

(Red-feri)

Hamdi Zakaria, A.Md Sambangi Gedung KPK RI Terkait Temuan di Provinsi Jambi


Detikjambihukum.com,Jakarta - Hamdi Zakaria, A.Md Pemerhati Lingkungan dari Provinsi Jambi, pada Rabu 10/12/2025, sambangi KPK RI, konsultasi berbagai temuan nya, di berbagai instansi di Provinsi Jambi. 

Hamdi Zakaria, kepada media mengatakan, kunjungannya kali ini ke Jakarta, selain ke KPK RI, juga menyambangi Kementrian ESDM terkait perizinan tambang batubara di Provinsi Jambi, Kementrian KLHK terkait pencemaran lingkungan dan AMDAL Perusahaan, juga sambangi Mabes Polri, terkait dugaan pelanggaran izin di perusahaan pertambangan, ungkap Hamdi. 
Laporan demi laporan sudah dilayangkan melalui Ditjen kementrian masing masing, untuk sementara, masih dalam kajian, juga ada beberapa laporan, dalam tahap perlengkapan data, ungkap Hamdi. 

Kunjungan kali ini, diperkirakan selama 2 Minggu, jika semua dokumen dan bukti bukti sudah dilengkapi, maka tim kami, baru merencanakan pulang ke Jambi, dan menunggu proses berjalan, tutup Hamdi Zakaria. 


Redwaldi 

Senin, 08 Desember 2025

Dugaan Konspirasi Jahat Kades Benteng Rendah Bakal Terbongkar Oleh Masyarakat


Detikjambihukum.com,Batanghari - Dugaan konspirasi Jahat Kades beserta Pemdes Benteng Rendah di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dibongkar habis habisan oleh masyarakat desanya sendiri. 

Mulian perwakilan dari masyarakat desa Benteng Rendah, didampingi Hamdi Zakaria dari lembaga yang diberi kuasa pendampingan oleh masyarakat Desa Benteng Rendah, sudah melakukan berbagai hal. 

Menurut Mulian, masyarakat sudah melakukan orasi damai di Kantor Bupati Batanghari, masyarakat juga telah melaporkan kades beserta pemdes, ke Irbansus Inspektorat Kabupaten, dan lagi dalam tahap berproses.

Kami masyarakat juga, telah melaporkan dugaan korupsi dan penyalah gunakan wewenang oleh kades, ke pihak Tipikor Polres Batang hari, juda dalam tahap berproses. 
Dan hari ini, Selasa 9/12/2025, kami juga telah mendatang Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, guna melaporkan beberapa hal, juga terkait perizinan penambangan batubara, diatas TKD oleh PT. Bangun Energi Indonesia, yang diragukan legalitas perizinan pengolahan TKD nya, ungkap Mulian. 

Masyarakat sudah lama, merasa jenuh dan curigai dugaan konspirasi Kades beserta pemdes ini. Sehingga masyarakat berharap, kepada Bupati Batanghari untuk mencopot jabatan Kades yang masih diemban Herman Pathi. 

Masyarakat banyak, tidak mau lagi, dipimpin oleh Herman Pathi, sebagai Kepala Desa Benteng Rendah, ungkap Mulian. 

Redwaldi 

Breaking News!Penyegaran Organisasi Polri , 3 Pejabat Utama Polresta Jambi dan 2 Kapolsek di Ganti

Detikjambihukum.com,Kota Jambi- Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar SIK MH kembali melakukan mutasi terhadap sejumlah Perwi...