Kamis, 17 Juli 2025

Wakil Bupati Junaidi H. Mahir Pimpin Upacara Harkopnas ke 78



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Dalam rangka peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78, yang jatuh pada 12 Juli 2025, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menggelar upacara yang digelar di lapangan Perkantoran Bupati Bukit Cinto Kenang Kamis 17 juli 2025

‎Upacara dipimpin oleh Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H Mahir, Hadir kepala Dinas Disperindag Beserta para OPD Lingkup Pemkab Kabupaten Muaro Jambi dan ketua KOPDES Dalam kecamatan Sekernan 

‎Pada kesempatan ini Jun mahir membacakan sambutan nya. Tema peringatan Harkopnas 78 yakni “Koperasi Maju, Indonesia Adil dan Makmur ”. Tema ini menjadi penegas bahwa koperasi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan cita-cita keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di Indonesia.

‎Ia menekankan, koperasi harus tampil sebagai kekuatan utama ekonomi rakyat yang modern, tangguh, dan berkelanjutan. Koperasi bukan hanya alat ekonomi, tetapi juga gerakan sosial yang mampu menjembatani kesenjangan, memperkuat solidaritas, dan menumbuhkan semangat gotong royongi.

‎Pemerintah terus mendorong reformasi total koperasi melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, perluasan akses pembiayaan, hingga digitalisasi layanan koperasi. Berbagai inisiatif strategis pun telah digulirkan untuk meningkatkan peran koperasi dalam sektor pangan, energi, ekonomi hijau, dan UMKM berbasis teknologi.

‎Pentingnya koperasi dalam mewujudkan pemerataan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pencapaian visi Indonesia Emas 2045. Pemerintah menyadari bahwa penguatan koperasi sebagai entitas ekonomi rakyat adalah bagian dari strategi nasional dalam menciptakan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.

‎Koperasi memiliki posisi strategis dalam membangun ketahanan ekonomi nasional, terutama melalui digitalisasi, penguatan sektor pangan, transisi energi hijau, dan pemberdayaan UMKM. “Koperasi harus menjadi ujung tombak demokratisasi ekonomi, yang menjunjung tinggi prinsip gotong royong, inklusivitas, dan keberlanjutan,” ujarnya.

‎Sebagai bagian dari reformasi total koperasi, pemerintah menggarisbawahi pentingnya digitalisasi, penguatan tata kelola, pengembangan kapasitas SDM, serta perluasan akses pembiayaan. Salah satu wujud nyata dari upaya ini adalah pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih, yang kini mulai menunjukkan dampak positif di berbagai daerah.

‎Program Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai model pemberdayaan ekonomi desa melalui koperasi yang berbasis potensi lokal, dikelola secara profesional, dan terhubung dengan ekosistem digital serta jaringan pembiayaan inklusif. Koperasi ini tidak hanya menjadi pusat distribusi barang dan jasa, tetapi juga pusat edukasi dan penguatan ekonomi warga desa secara berkelanjutan.

‎Dalam momentum Harkopnas ke-78, Koperasi Desa Merah Putih menjadi bukti bahwa koperasi bisa menjadi solusi nyata atas tantangan ketimpangan ekonomi, urbanisasi, dan lemahnya akses pasar bagi pelaku usaha mikro di pedesaan. Keberhasilan inisiatif ini turut diapresiasi sebagai bagian dari transformasi koperasi Indonesia menuju era baru yang lebih responsif dan progresif.

‎Peringatan Harkopnas tahun ini Jun mahir mengajak generasi muda untuk aktif dan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, gerakan koperasi, dan masyarakat luas dalam mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat secara ekonomi melalui koperasi yang maju, mandiri, dan modern. Dan terwujudnya program Muaro Jambi berbakti.

Rabu, 09 Juli 2025

Penyerahan CSR Bantuan Genting Dari OTA(Orang Tua Asu) PT.PALMA ABADI Dan PT.IIS Di Kecamatan Muaro Papalik.




Detikjambihukum.com,Tanjab Barat - PT. Palma Abadi merupakan perusahaan pabrik kelapa sawit di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muaro Papalik, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.

Pada Kamis 10/7/2025 menyerahkan bantuan CSR dalam bentuk bantuan Gerakan orang tua asuh atasi stanting ( GENTING) bertempat di kantor camat, kecamatan Muaro Papalik.

Camat Muaro Papalik Fidruzal, SE. MM dalam kesempatan ini, mengucapkan terima kasih kepada pihak perusahaan PKS Palma Abadi, yang telah menunaikan kewajiban sosialnya terhadap desa imbas di kecamatan Muaro Papalik.

Camat juga sempat mengucapkan terima kasihnya terhadap pihak management PT. Palma Abadi dan PT. IIS yang yang keberadaan juga masuk dalam wilayah kecamatannya.

Acara dihadiri Wabup Tanjab Barat Katamso, Kepada anak yang mendapatkan bantuan, wabup menyarankan, agar bisa memanfaatkan bantuan ini semaksimal mungkin

Rabu, 25 Juni 2025

Konflik Lahan Kelompok Tani di Desa Sogo vs PT BBS, Timdu Minta Perusahaan Tidak Melakukan Pemanenan Sawit Selama 3 Hari




 
Detikjambihukum.com,Muaro Jambi- Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian konflik lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.



Salah satunya konflik lahan antara masyarakat Kelompok Tani Tunas Muda Desa sogo, Kecamatan Kumpeh dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bukit Bintang Sawit (BBS).



Pihak Kelompok Tani Tunas Muda Desa Sogo sendiri menuntut agar lahan seluas 797 hektar yang dikuasai oleh pihak perusahaan dapat diserahkan kepada mereka.



Sebagai upaya penyelesaian konflik, Bupati Muaro Jambi menggelar rapat Tim Terpadu (Timdu) di kantor Bupati Muaro Jambi, Selasa sore 24 Juni 2025.



Rapat Timdu yang dipimpin langsung oleh Bupati ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Muaro Jambi Eko Windarko, Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, Dandim 0415 Jambi Kolonel Inf Yoga Cahya Prasetya, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Heru Anggoro dan Pabung wilayah Muaro Jambi Letkol Inf Beni.



Rapat ini juga turut dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa, yakni masyarakat Kelompok Tani Tunas Muda Desa Sogo dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BBS.



Hadir juga dalam rapat Timdu ini Kepala Desa Sogo dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.



Rapat yang digelar oleh tim Terpadu Kabupaten Muaro Jambi ini bertujuan agar konflik sosial antara masyarakat di Desa Sogo dengan PT BBS yang terjadi selama bertahun-tahun mendapatkan penyelesaian dan solusi yang terbaik.



Dalam rapat ini disepakati, bahwa masyarakat Kelompok Tani Tunas Muda Desa Sogo diminta untuk membubarkan diri dari lahan yang diduduki saat ini.



Kemudian pihak Kelompok Tani dan Perusahaan juga diminta untuk tidak beraktivitas di areal lahan yang disengketakan selama 3 hari atau lebih, sampai dengan rapat keputusan diambil.



Timdu juga meminta 3 opsi saran atau permintaan dari pihak yang bersengketa, baik dari Kelompok Tani Tunas Muda Desa Sogo maupun perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BBS.



Rapat penyelesaian konflik sosial masyarakat Kelompok Tani di Desa Sogo dengan PT BBS akan kembali digelar oleh Timdu Kabupaten Muaro Jambi tiga hari kedepan.



Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno yang memimpin jalannya rapat menegaskan, bahwa pihaknya berada di tengah-tengah, tidak memihak kepada masyarakat maupun ke perusahaan.



Bupati menegaskan bahwa Timdu akan mengkaji kembali legalitas yang dimiliki oleh pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT BBS maupun legalitas dari Kelompok Tani Tunas Muda Desa Sogo.



"Semuanya kita kaji ya, tidak menutup kemungkinan kita kaji, termasuk alas haknya orang-orang yang mengklaim kita juga harus kaji. Bukan kita kekiri kekanan, ga ada itu. Kita menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan berinvestasi, kemudian juga mengedepankan kepentingan-kepentingan banyak orang,"tegas Bupati Bambang Bayu Suseno.



Dalam rapat ini juga disepakati, bahwa baik masyarakat Kelompok Tani Tunas Muda Desa Sogo maupun PT BBS tidak diperbolehkan melakukan pemanenan Tandan Buah Segar kelapa sawit, hingga persoalan konflik ini selesai.



Kedua belah pihak yang bersengketa juga diharapkan dapat menjaga kondisi keamanan dan ketertiban, agar situasi tetap kondusif.

Jumat, 20 Juni 2025

Kades Sungai Duren Zaini Buka Suara Terkait Pembangunan Jalan Desa Di RT 12 Dengan Dana Swadaya



Detikjambihukum.com,Muaro Jambi-Pemerintah Desa Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, buka suara soal pembangunan jalan yang terletak di RT 12 menggunakan dana swadaya masyarakat.jum'at, (20/06/2025) 

Dalam hal ini Kepala Desa Sungai Duren, Zaini Mengatakan, dalam pembangunan jalan ini warga yang menggunakan dana swadaya sudah berkomunikasi dengan pihak Desa termasuk Ketua BPD dan Ketua RT 12. dan juga sudah di cek ke lokasi.

Zaini juga menambahkan, Kalau jalan tersebut di bangun dengan dana Desa tentu tidak bisa langsung di laksanakan pada tahun ini namun harus melakukan Musyawarah Desa (MUSDES)

Dalam Musyawarah Desa (MUSDES) tentu diusulkan Tahun ini dan realisasi nya di Tahun 2026.

"Sampai saat ini warga belum ada ajukan kepada pemerintah Desa untuk pembangunan, namun cuman certa dari mulut ke mulut meminta untuk di bangun." Jelas Kepala Pala Desa Sungai Duren Zaini. 

Tak hanya itu Kepala Desa Sungai Duren Zaini Juga menambahkan, Terkait regulasi perumahan ada aturan, yang mana ketika developer belum menyatakan ke Pemda, pihak Desa belum bisa untuk melaksanakan kegiatan infrastruktur seperti di kawasan tersebut.

"Kecuali Developer sudah Menyerahkan perumahan tesebut ke Pemda, itu ada hak kami desa melalui dana desa, bisa membangun infrastruktur jalan tersebut, kami perbaiki dan kami bantu memfasilitasi jalan itu jadi bagus" Sebut Datuk Zaini 

Kalau memang itu layak dan tidak berbenturan dengan dana Desa insyaallah akan kami laksanakan pembangunan dengan dana Desa.

"Insyaallah kedapannya kalau tidak ada halangan di awal bulan juli pemerintah Desa akan melakukan MUSDES untuk kegiatan 2026." Ujarnya. 

Selaku kepala Desa Zaini sangat senang dengan inisiasi warga desanya yang turut aktif dalam pembangunan jalan. 

Ia mengaku sangat berterima kasih karena warga turut membantu menjaga dan merawat jalan desa.

"Apapun niat baik yang sudah dilakukan warganya harus diapresiasi. Semangat gotong royong ini harus dipertahankan," kata Zaini. (**) 

Team

Sabtu, 14 Juni 2025

Kehadiran Anggota TNI di PT. BBS menyebabkan para Pencuri Dari Desa Sogo Lari Kucar Kacir.


Detikjambihukum.com Hampir dua tahun lamanya, pencurian buah sawit milik perkebunan PT. Bukit Bintang Sawit di Kecamatan Kumpeh Ilir, kabupaten Muaro Jambi, provinsi jambi, oleh preman pencuri asal desa sogo, membuat perusahaan semakin merugi. Hal ini diutarakan oleh pihak perusahaan kepada media.

Karena perusahaan semakin merugi, perusahaan Perkebunan PT. BBS meminta bantuan kepada Korem 042/Garuda Putih, Provinsi Jambi. Guna membantu penjaga keamanan kebun dari pencurian.

Bantuan penjagaan keamanan oleh pihak TNI ini, baru berjalan beberapa hari saja, mulai mengadakan aksi penjagaan ketat. Dengan personil 30 orang, anggota TNI Pagar betis, berdiri di batas perkebunan, sehingga para pencuri dari desa sogo tidak bisa mencuri lagi, mereka yang berusaha memasuki perkebunan dikejar oleh satuan TNI, sehingga para pencuri ini Kucar kacir, berlarian dari kejaran para TNI ini.

Keberhasilan anggota TNI menyelamatkan aset perkebunan dari pencurian, membuat aksi nekat para pencuri desa sogo, ungkap petinggi PT. BBS.


Dengan membawa rekanan media, para pencuri ini, nekat mendatangi anggota TNI yang bertugas penjagaan secara beramai ramai, para pencuri ini datang dengan berbagai jenis kendaraan, berjumlah ratusan orang, seakan masa yang tidak berkenan kehadiran anggota TNI di lokasi perkebunan.

Para pencuri meminta kepada pihak TNI untuk pulang dan meninggalkan penjagaannya di kebun milik perusahaan.

Jika permintaan mereka tidak dikabulkan, maka ratusan pencuri ini, tidak mau pulang dari lokasi tempat mereka mencuri dan merapok selama ini, ungkap petinggi perusahaan.

Saat berita ini ditayangkan, ratusan pencuri masih dilokasi.

(red.Waldi)

Selasa, 10 Juni 2025

Tujuan Study Tiru atau Study Banding DPRD Untuk Meningkatkan Kinerja


Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Tujuan utama studi banding DPRD adalah untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan DPRD dengan mempelajari pengalaman dan praktik terbaik dari DPRD lain.

 Studi banding juga bisa bertujuan untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan kemampuan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. 

Lebih detailnya, tujuan studi banding DPRD antara lain adalah,
Meningkatkan Pemahaman dan Pengetahuan,
Anggota DPRD dapat belajar dari pengalaman dan praktik terbaik DPRD lain untuk memperluas wawasan dan pengetahuan mereka terkait fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. 

Mencari Solusi dan Inovasi, jadi studi banding dapat menjadi sarana untuk mencari solusi dan inovasi dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi DPRD, seperti meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) atau merumuskan peraturan daerah yang lebih efektif. 

Membangun Jaringan dan Kerjasama, dengan studi banding dapat menjadi kesempatan untuk menjalin kerjasama dengan DPRD lain, sehingga dapat meningkatkan hubungan antar DPRD dan memperluas relasi. 

Menyempurnakan Kinerja DPRD, dengan mempelajari praktik terbaik dari DPRD lain, DPRD dapat menyempurnakan kinerja dan pelayanan mereka, sehingga dapat lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas-tugasnya. 

Memperoleh Ide dan Masukan, dengan
Studi banding dapat memberikan ide dan masukan baru yang dapat digunakan untuk pengembangan kebijakan daerah yang efektif. 

Suatu contoh dan misal daru studi banding DPRD, DPRD Kabupaten Muaro Jambi melakukan studi banding ke DPRD Tanjung Jabung Timur untuk mempelajari praktik terbaik dalam meningkatkan pendapatan daerah dan mengoptimalkan fungsi legislasi. 

Komisi IV DPRD Kabupaten Muaro Jambi melakukan studi banding ke Komisi II DPRD Banyuasin minsalnya untuk mempelajari pengelolaan event pariwisata yang mendongkrak PAD dan pengelolaan industri kayu. 

DPRD Muaro Jambi melakukan studi banding ke DPRD Bandung untuk koordinasi dan konsultasi guna meningkatkan kinerja dan pelayanan DPRD.

Jadi, study banding atau study turu ini, bisa membawa dampak bagi kinerja DPRD Muaro Jambi kedepan.

Moga saja, dengan seringnya anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, mengadakan study turu dan study banding, akan membawa perobahan besar untuk Muaro Jambi, kedepan.

Redwaldi

Senin, 09 Juni 2025

Diduga Camat Muaro Papalik Firduzal, SE. MM Terkesan Kurang Mengerti Tupoksinya Dalam Pengawasan Desa


Detikjambihukum.com, Jambi - Kecamatan Muaro Papalik, di Kabupaten Tanjab Barat, mempunyai 9 Desa dan 1 Kelurahan.

Di 9 desa yang ada, Desa Desa ini kurang diperhatikan, terkait penggunaan anggaran desa, hampir diseluruh desa yang ada di kecamatan Muaro papalik ini. Disetiap desa tidak lagi ditemukan papan Transparansi penggunaan keuangan desa.

Disni tampak lemahnya pengawasan dari BPD Desa, juga Camat dikecamatan setempat. Sehingga pihak desa terkesan abai dengan papan yang diwajibkan pemasangan nya oleh UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa.

Papan infografik yang dipajang di depan kantor desapun, tidak tampak transparan, pada papan ini, tidak dijelaskan secara detil per item penggunaan anggaran, sebagaimana yang diamanatkan Undang Undang.

Bahkan di Desa Intan Jaya, tidak ditemukan dua papan transparansi ini terpajang di depan kantor desa.

Hamdi Zakaria, A.Md aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Jambi, kepada media memaparkan, Camat Muaro Papalik Firduzal, SE. MM saat dimintai tanggapanya terkait pemberitaan Desa Intan Jaya oleh media via WA tidak memberi jawaban.

 Camat sedikitpun tidak merespon dari pertanyaan media. Hal ini menjadi pertanyaan media. Apakah camat Firduzal masih berpikir mempersiapkan tanggapan pemberitaan media, atau memang Camat Firduzal tidak mengerti Tupoksi Camat  pengawasan desa, sehingga tidak berani menanggapi hal ini, ungkap Hamdi.

 Media sudah menunggu tanggapan dari camat ini 24 jam lebih, akan tetapi jawaban dari camat belum didapati.

Jadi kata Hamdi, Disini, media ingin membantu camat Firduzal untuk sekedar mengingatkan kembali Tupoksi Camat dalam pengawasan pembangunan  desa.

TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) Camat dalam pengawasan pembangunan desa mencakup pembinaan dan pengawasan terhadap berbagai aspek, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan dana desa. Camat bertanggung jawab untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat. 

Detail Tupoksi Camat dalam Pengawasan Pembangunan Desa diantaranya,
Pembinaan dan Pengawasan Administrasi
 Pemerintahan Desa:
Camat membina dan mengawasi tertib administrasi pemerintahan desa, termasuk penyusunan Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), dan keputusan kepala desa. 

Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa,
Camat memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan desa secara partisipatif, termasuk penyusunan Perdes tentang APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). 

Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu Camat membina dan mengawasi pengelolaan keuangan desa, termasuk penggunaan dana desa dan aset desa. 

Pengawasan Pelaksanaan Program Pembangunan,
Camat mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa, memastikan program tersebut berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Pemberdayaan Masyarakat,
Camat juga berperan dalam pemberdayaan masyarakat desa, membantu masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. 

Koordinasi dan Sinkronisasi,
Camat mengkoordinasikan dan menyinkronkan perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan pembangunan daerah. 

Pengawasan Penegakan Hukum, Camat melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum di desa, memastikan peraturan perundang-undangan dipatuhi. 

Pengawasan Ketertiban dan Ketentraman,
Camat juga berperan dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum di wilayah desa. 

Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan,
Camat membina dan mengawasi lembaga kemasyarakatan desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Koordinasi Pendampingan Desa,
Camat mengkoordinasikan pendampingan desa di wilayahnya, termasuk pendampingan dari berbagai pihak, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau pemerintah pusat. 

Fasilitasi Kerjasama Antar Desa, Camat memfasilitasi kerjasama antar desa, termasuk kerjasama dalam hal pembangunan atau pengelolaan sumber daya alam. 

Fungsi Camat sebagai Pengawas, Pengawasan Langsung, Camat dapat melakukan pengawasan langsung dengan mendatangi desa, memantau pelaksanaan kegiatan pembangunan, dan berinteraksi dengan masyarakat. 

Pengawasan Tidak Langsung, Camat melakukan pengawasan tidak langsung melalui laporan administrasi desa, seperti laporan pertanggungjawaban APBDes dan laporan kegiatan pembangunan. 

Pengawasan Melalui Tim Fasilitasi, Camat dapat membentuk Tim Fasilitasi Keuangan Desa untuk melakukan evaluasi rancangan Perdes tentang APBDes, APBDes Perubahan, dan pertanggungjawaban APBDes. 

Peran Camat dalam Pengawasan, Sebagai Penyelenggara Pemerintahan, Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan, sehingga memiliki kewenangan untuk membina dan mengawasi pemerintahan desa. 

Sebagai Pelaksana Tugas Pemerintah,
Camat melaksanakan tugas pemerintahan yang dilimpahkan dari bupati/walikota, termasuk tugas pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. 

Sebagai Fasilitator,
Camat memfasilitasi berbagai kegiatan pembangunan desa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan keuangan. 

Sebagai Koordinator,
Camat mengkoordinasikan berbagai pihak yang terlibat dalam pembangunan desa, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat. 

Pentingnya Pengawasan oleh Camat, Pengawasan oleh Camat sangat penting untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai dengan tujuan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

 Pengawasan juga membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa atau kesalahan dalam pengelolaan pemerintahan desa, penjelasan Hamdi Zakaria.

Aktivis Pemerhati Lingkungan ini sudah meminta tanggapan dari Kadis PMD Tanjab Barat.

Kepada Hamdi, Kadis PMD saat dimintai tanggapanya mengatakan, akan ada pemanggilan terhadap Kades Intan Jaya, terkait pemberitaan media, dan menunggu laporan dari camat Muaro Papalik.

PMD juga akan meminta kepada pihak Inspektorat, agar turun kedesa guna mengaudit ulang desa Intan Jaya ini, jawaban Kadis kepada Hamdi Zakaria.

Redwaldi 

Breaking News!Penyegaran Organisasi Polri , 3 Pejabat Utama Polresta Jambi dan 2 Kapolsek di Ganti

Detikjambihukum.com,Kota Jambi- Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar SIK MH kembali melakukan mutasi terhadap sejumlah Perwi...