Senin, 09 Juni 2025

Diduga Camat Muaro Papalik Firduzal, SE. MM Terkesan Kurang Mengerti Tupoksinya Dalam Pengawasan Desa


Detikjambihukum.com, Jambi - Kecamatan Muaro Papalik, di Kabupaten Tanjab Barat, mempunyai 9 Desa dan 1 Kelurahan.

Di 9 desa yang ada, Desa Desa ini kurang diperhatikan, terkait penggunaan anggaran desa, hampir diseluruh desa yang ada di kecamatan Muaro papalik ini. Disetiap desa tidak lagi ditemukan papan Transparansi penggunaan keuangan desa.

Disni tampak lemahnya pengawasan dari BPD Desa, juga Camat dikecamatan setempat. Sehingga pihak desa terkesan abai dengan papan yang diwajibkan pemasangan nya oleh UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa.

Papan infografik yang dipajang di depan kantor desapun, tidak tampak transparan, pada papan ini, tidak dijelaskan secara detil per item penggunaan anggaran, sebagaimana yang diamanatkan Undang Undang.

Bahkan di Desa Intan Jaya, tidak ditemukan dua papan transparansi ini terpajang di depan kantor desa.

Hamdi Zakaria, A.Md aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Jambi, kepada media memaparkan, Camat Muaro Papalik Firduzal, SE. MM saat dimintai tanggapanya terkait pemberitaan Desa Intan Jaya oleh media via WA tidak memberi jawaban.

 Camat sedikitpun tidak merespon dari pertanyaan media. Hal ini menjadi pertanyaan media. Apakah camat Firduzal masih berpikir mempersiapkan tanggapan pemberitaan media, atau memang Camat Firduzal tidak mengerti Tupoksi Camat  pengawasan desa, sehingga tidak berani menanggapi hal ini, ungkap Hamdi.

 Media sudah menunggu tanggapan dari camat ini 24 jam lebih, akan tetapi jawaban dari camat belum didapati.

Jadi kata Hamdi, Disini, media ingin membantu camat Firduzal untuk sekedar mengingatkan kembali Tupoksi Camat dalam pengawasan pembangunan  desa.

TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) Camat dalam pengawasan pembangunan desa mencakup pembinaan dan pengawasan terhadap berbagai aspek, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan dana desa. Camat bertanggung jawab untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat. 

Detail Tupoksi Camat dalam Pengawasan Pembangunan Desa diantaranya,
Pembinaan dan Pengawasan Administrasi
 Pemerintahan Desa:
Camat membina dan mengawasi tertib administrasi pemerintahan desa, termasuk penyusunan Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), dan keputusan kepala desa. 

Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa,
Camat memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan desa secara partisipatif, termasuk penyusunan Perdes tentang APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). 

Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu Camat membina dan mengawasi pengelolaan keuangan desa, termasuk penggunaan dana desa dan aset desa. 

Pengawasan Pelaksanaan Program Pembangunan,
Camat mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa, memastikan program tersebut berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Pemberdayaan Masyarakat,
Camat juga berperan dalam pemberdayaan masyarakat desa, membantu masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. 

Koordinasi dan Sinkronisasi,
Camat mengkoordinasikan dan menyinkronkan perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan pembangunan daerah. 

Pengawasan Penegakan Hukum, Camat melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum di desa, memastikan peraturan perundang-undangan dipatuhi. 

Pengawasan Ketertiban dan Ketentraman,
Camat juga berperan dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum di wilayah desa. 

Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan,
Camat membina dan mengawasi lembaga kemasyarakatan desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Koordinasi Pendampingan Desa,
Camat mengkoordinasikan pendampingan desa di wilayahnya, termasuk pendampingan dari berbagai pihak, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau pemerintah pusat. 

Fasilitasi Kerjasama Antar Desa, Camat memfasilitasi kerjasama antar desa, termasuk kerjasama dalam hal pembangunan atau pengelolaan sumber daya alam. 

Fungsi Camat sebagai Pengawas, Pengawasan Langsung, Camat dapat melakukan pengawasan langsung dengan mendatangi desa, memantau pelaksanaan kegiatan pembangunan, dan berinteraksi dengan masyarakat. 

Pengawasan Tidak Langsung, Camat melakukan pengawasan tidak langsung melalui laporan administrasi desa, seperti laporan pertanggungjawaban APBDes dan laporan kegiatan pembangunan. 

Pengawasan Melalui Tim Fasilitasi, Camat dapat membentuk Tim Fasilitasi Keuangan Desa untuk melakukan evaluasi rancangan Perdes tentang APBDes, APBDes Perubahan, dan pertanggungjawaban APBDes. 

Peran Camat dalam Pengawasan, Sebagai Penyelenggara Pemerintahan, Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan, sehingga memiliki kewenangan untuk membina dan mengawasi pemerintahan desa. 

Sebagai Pelaksana Tugas Pemerintah,
Camat melaksanakan tugas pemerintahan yang dilimpahkan dari bupati/walikota, termasuk tugas pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. 

Sebagai Fasilitator,
Camat memfasilitasi berbagai kegiatan pembangunan desa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan keuangan. 

Sebagai Koordinator,
Camat mengkoordinasikan berbagai pihak yang terlibat dalam pembangunan desa, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat. 

Pentingnya Pengawasan oleh Camat, Pengawasan oleh Camat sangat penting untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai dengan tujuan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

 Pengawasan juga membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa atau kesalahan dalam pengelolaan pemerintahan desa, penjelasan Hamdi Zakaria.

Aktivis Pemerhati Lingkungan ini sudah meminta tanggapan dari Kadis PMD Tanjab Barat.

Kepada Hamdi, Kadis PMD saat dimintai tanggapanya mengatakan, akan ada pemanggilan terhadap Kades Intan Jaya, terkait pemberitaan media, dan menunggu laporan dari camat Muaro Papalik.

PMD juga akan meminta kepada pihak Inspektorat, agar turun kedesa guna mengaudit ulang desa Intan Jaya ini, jawaban Kadis kepada Hamdi Zakaria.

Redwaldi 

Jumat, 06 Juni 2025

PT.Sukses Inti Palma Berikan Bantuan Daging Qurban Kepada Masyarakat 3 Desa Kecamatan Sungai Gelam.




Detikjambihukum.com,,Muaro Jambi– PT Sukses Inti Palma (SIP)yang bergerak dibidang pengolahan minyak kelapa sawit kembali menunjukkan kepeduliannya dengan membagikan hewan kurban kepada 3 desa yaitu Desa Sungai Gelam,Desa Kebon lX dan Desa Talang Kerinci.

Bantuan ini merupakan agenda rutin dan sudah menjadi tradisi PT.SIP setiap menyambut perayaan Idul Adha, Jum'at (6/6/2025).
Penyerahan hewan kurban yang dilakukan secara sederhana itu langsung diterima oleh Kepala Desa yang berada kecamatan Sungai Gelam kabupaten Muaro Jambi tempat dimana perusahaan tersebut beroperasi.

Hakim Humas PT. SIP kepada media mengatakan, “Kita dari perusahaan akan selalu berkomitmen untuk berkontribusi dalam berbagai aspek. Hal ini kita lakukan untuk memperkuat sinergi serta menciptakan hubungan yang harmonis antara lingkungan sosial dan dunia industri,” kata Humas.

 Penyerahan hewan kurban diberikan sebanyak Desa Sungai Gelam 20 Kantong,Desa Kebon lX 15 kantong,dan Desa Talang Kerinci 15 kantong masing-masing Di rumah Kades. Bantuan ini sebagai wujud tanggung jawab sosial untuk warga di sekitar perusahaan.


Hakim Humas PT.SIP juga meminta do’a dan dukungan dari masyarakat agar PT Sukses Inti Palma (SIP)ini tetap eksis sehingga bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitarnya.

Kades Sungai Gelam Agustiar pada kesempatan ini mengatakan,Terima kasih banyak kepada segenap managemen perusahaan PT.SIP yang sudah peduli sama masyarakat setiap tahunnya di desa sungai gelam ini, ungkap kades.

Redwaldi

Kamis, 05 Juni 2025

Kejari Muaro Jambi Segera Periksa Kades Sungai Aur Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kepemudaan dan Pamsimas



Detikjambihukum.com,Muaro Jambi- Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menyatakan siap menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Gedung Kepemudaan dan Olahraga serta Proyek Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Desa Sungai Aur Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Muaro Jambi Angger Pratomo, SH.,MH menegaskan hal tersebut saat menerima laporan dugaan korupsi dari Aliansi Peduli Muaro Jambi (APMJ).

“Terima kasih sebelumnya kepada rekan-rekan dari Aliansi Peduli Muaro Jambi yang telah memasukkan surat laporan dugaan korupsi dan mempercayai penanganan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.”ujar Angger. Kamis (5/6/2025).

Ditambahkan oleh Kasi Intel, pihak Kejari Muaro Jambi akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan.

“Dalam waktu dekat ini akan kami panggil dan memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”ungkapnya.

Proyek Pembangunan Gedung Kepemudaan dan Olahraga serta Pamsimas di Desa Sungai Aur Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi ini sebelumnya menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum dan aktivis di Muaro Jambi.

Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam Dua Proyek tersebut, dengan anggaran fantastis ratusan juta namun hasil dilapangan menimbulkan kecurigaan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.
 

Kasus inipun dilaporkan oleh elemen masyarakat anti-korupsi yang tergabung di Aliansi Peduli Muaro Jambi (APMJ) ke Kejari Muaro Jambi.

“Proyek Pembangunan Gedung Kepemudaan dan Olahraga ini setiap tahun di anggarkan dari tahun 2022, 2023,2024 dan 2025 dari sumber Dana Desa hingga mencapai miliaran tapi tidak juga kunjung selesai.” ujar Rusdi salah satu korlap dari Aliansi Peduli Muaro Jambi (APMJ) ketika melakukan orasi demo didepan gedung Kejari Muaro Jambi.

Dua Korlap APMJ Iskandar dan Janiarto juga mengungkapkan hal yang sama saat berorasi, keduanya menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum dan mendesak pihak kejaksaan untuk segera memanggil Kades Sungai Aur dan pihak-pihak yang terlibat.

“Kuat dugaan telah terjadi Penyelewengan anggaran Dana Desa terkait proyek Pembangunan Gedung Kepemudaan dan Olahraga tersebut. Bagaimana tidak proyek yang dianggarkan ratusan juta setiap tahunnya sejak tahun 2022 hingga kini (2025-red) tidak kunjung selesai.”ujar Janiarto

“Kami juga dari APMJ meminta pihak kejaksaan negeri Muaro Jambi untuk memeriksa proyek PAMSIMAS di Desa Sungai Aur karena sejak awal dibangun tahun 2022 hingga kini Pamsimas tersebut tidak bisa dirasakan azas manfaatnya oleh masyarakat setempat, patut diduga Kades Sungai Aur melanggar UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi.”tandasnya.

Redwaldi

Rabu, 04 Juni 2025

APMJ Geruduk Kantor Kejari Muaro Jambi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa




detikjambihukum.com,MUAROJAMBI- Aliansi Peduli Muaro Jambi ( APMJ) geruduk kantor Kejari Muaro Jambi, Kedatangan mereka terkait dugaan korupsi dana Desa Sungai Aur pada kegiatan pembangunan gedung oahraga yang menghabiskan ratusan juta. Kamis (05/06/25)


Rusdianto dalam orasinya menyampaikan bahwa kegiatan pembangunan gedung olahraga di Desa Sungai Aur tidak sesuai dengan kenyataan nya yang dibangun selama 3 tahun berturut-turut.



Pria yang akrab sapa Rusdi itu juga menyebut pembangunan gedung olahraga itu diduga kuat di korupsi oleh kades beserta perangkatnya, yang mana pembangunan tersebut sampai saat ini masih terbengkalai 


" Kita menduga dana yang dikucurkan untuk pembangunan gedung olahraga itu di korupsi oleh pihak kades," kata Rusdi dengan nada lantang.


Selain itu, kata Rusdi gedung olahraga yang masih terbengkalai yang dibangun pada tahun 2022 hingga 2024, akan dilanjutkan lagi pembangunannya pada tahun 2025 ini.


" Nah tentunya ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, apakah boleh pembangunan gedung olahraga yang dibangun menggunakan dana Desa tidak ada hasilnya, " ujar Rusdi.


Sementara itu,Iskandar menambahkan bahwa selain kegiatan gedung olahraga yang terbengkalai, terdapat pembangunan Pamsimas yang tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.


Pria asli kelahiran kumpe itu meminta kepada pihak Kejari Muaro Jambi untuk memanggil dan periksa kades sungai Aur beserta perangkatnya.


" Kita hari ini resmi masukan laporan dan meminta pihak Kejari Muaro Jambi segera usut tuntas kasus ini, panggil dan periksa kades sungai Aur beserta jajarannya, "tutup Iskandar.


Setelah beberapa menit melakukan orasi, Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Angger menemui para pendemo dan mengajak diskusi di ruangannya.


" Laporan ini saya terima dan akan segera saya proses," sebut Angger Kasi Intel Kejari Muaro Jambi.


Redwaldi

Minggu, 01 Juni 2025

Wakil Bupati Pimpinan Upacara Hari Lahir Pancasila

 



 detikjambihukum.com,MUARO JAMBI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada Senin (2/6/2025) di lapangan Kantor Bupati Muaro Jambi Bukit Cinto Kenang. Upacara ini dipimpin oleh Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, dan diikuti oleh peserta dari berbagai unsur, termasuk ASN, Instansi Vertikal, TNI, Polri, Satpol PP, dan siswa SMA.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Junaidi H. Mahir menekankan pentingnya menjadikan Pancasila sebagai jiwa dan kompas moral pembangunan bangsa. Dengan tema "Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045", 

upacara ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kebangsaan dan menjadikan Pancasila sebagai inspirasi dalam setiap langkah dan kebijakan.


Wakil Bupati juga menyerukan pentingnya menanamkan nilai-nilai Pancasila sejak dini, tidak hanya dalam pendidikan formal, tetapi juga dalam keseharian. 

Ia juga menekankan bahwa membumikan nilai-nilai Pancasila adalah tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa.

Redwaldi 

Kades Pandan Lagan Alfiana Ijriati Memperingati Selamat Hari Lahir Pancasila






Detikjambihukum.com, Tanjung Jabung Timur-Setiap tanggal 1 Juni selalu memperingati Hari Lahir Pancasila. Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia. Perumusan lima sila dalam Pancasila.


Sebagai warga negara Indonesia yang baik, maka kita perlu merayakan perjuangan para pahlawan di hari lahirnya sang garuda.


"Selamat Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2025. Peringatan Lahirnya Pancasila, 1 Juni adalah momentum untuk mengembalikan spirit kebangsaan dan kenegaraan berdasarkan Pancasila," tutur Kepala Desa Pandan Lagan,Alfiana Minggu (01/06/2025).


1 Juni 2025 ini merupakan momen penting bagi sejarah bangsa, Kades Arifin mengajak seluruh warga Desa Pandan Lagan untuk menjaga budaya leluhur kita yaitu Gotong royong untuk menjaga sesama dan saling tolong-menolong adalah nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila.


"Mari bersama kita mengingatkan kepada seluruh unsur desa BPD, Ketua RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda untuk menjaga kerukunan bertetangga, serta persatuan dan kesatuan yang diikat melalui ideologi Pancasila. Jangan sampai terprovokasi melalui berita-berita hoaks yang tidak bertanggungjawab," pungksnya.



Redwaldi

Komitmen Perangi Narkoba , Polresta Jambi Razia Tempat Hiburan Malam 22 Orang Positif Di THM

Detikjambihukum.com,KOTA JAMBI-  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menggelar razia di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM)...