Sabtu, 31 Mei 2025

Tongkang Batu Bara Menabrak Kerambah Ikan Di Sungai Batanghari Desa Pematang Jering







Detikjambihukum.com,-Muaro jambi. Puluhan warga Desa Pematang Jering mendatangi awak kapal tongkang batubara di sungai Batanghari Desa pematang jering kecamatan Jaluko kabupaten Muaro jambi. 


Puluhan warga kesal karena tongkang batubara sudah sering menabrak kerambah ikan warga di sana, akibatnya warga rugi hingga ratusan juta rupiah. 


Aksi puluhan warga yang mengamuk tersebut terjadi pada Sabtu 31 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 wib pagi tadi. 


Tak hanya itu, sebuah tongkang tanpa awak kapal juga terlihat tersandar di tengah tengah sungai, keberadaan tongkang tersebut membuat warga merasa khawatir dan cemas karena kapan saja bisa hanyut dak menabrak kerambah ikan milik warga jika arus sungai deras.


Kades pematang jering saat dikonfirmasi mengatakan akibat kelalaian dari awak kapal, kerambah yang hancur dihantam tongkang batu bara ini berkisar 20 unit. 


"Ada berkisar 20 unitan  kerambah yang ditabraknyo, hancur lebur buat nyo, pemilik keramba minta ganti rugi," ujar kades pematang jering.




Tidak hanya itu, akibat kejadian ini, warga mengalami kerugian hingga Rp 500 juta an. Karena kerambah ikan yang dihantam tongkang tersebut sudah siap panen. 


Kades menambahkan Kejadian Tongkang Batubara tabrak Kerambah ikan milik warga ini, bukan hanya terjadi sekali ini saja. Melainkan sudah 4 kali terjadi. 


"Ini sudah kejadian yang ke empat kalinya. Sekarang saya bersama Pol Airud mengecek langsung dan meminta pertanggungjawaban kepada pemilik tongkang batu bara," katanya.



Redwaldi


 

Jumat, 30 Mei 2025

Pasca Didemo Warga: Kades Kota Karang Mundur Dari Jabatan






Detikjambihukum.com,Muaro jambi- Pasca Didemo Ratusan Masyarakat desa kota karang beberapa hari lalu akhirnya Kepala Desa Kota Karang Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi Mundur Dari Jabatan. 


Dari informasi warga Abdul Gofur Kades Kota Karang mundur dari jabatan usai ratusan masyarakat melakukan demontrasi dan penyegelan Kantor Pemerintah Desa pada hari senin 26 Mei 2025.


Mundurnya kepala desa abdul Gofur disampaikan langsung di depan forum terbuka diruang Gos Desa Kota Karang, Jum'at 30 Mei 2025.




Abdul Gofur menuliskan surat pernyataan dengan menyatakan Mundur dari kepala desa dengan dibubuhi materai 10000.


Redwaldi

Rabu, 28 Mei 2025

APH Muaro Jambi Terkesan Tidak Mampu Atasi Pencurian Sawit Di Desa Sogo





Detikjambihukum.com,Muaro Jambi. APH Muaro Jambi Terkesan Tidak Mampu Atasi Pencurian Sawit Di Desa Sogo


Terkesan pembiaran oleh APH Sektor Kumpeh dan APH Resor Muaro Jambi selama ini, pencurian buah sawit okeh warga Desa Sogo di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, terhadap buah tandan sawit milik perusahaan perkebunan. Perkebunan PT. Bukit Bintang Sawit.


Menurut karyawan perusahaan, Pencurian ini seakan teroganisir, sudah sejak dulu, sudah begitu lama sampai sekarang, sudah secara terang terangan memanen sendiri di dalam kebun bahkan terkadang datang bergerombol tidak ada rasa sungkan dengan scurity juga karyawan perkebunan ini, saat mereka memanen buah sawit ini, ungkap karyawan.


Pihak perkebunan sudah berkali kali melaporkan hal ini kepada pihak APH diwilayah Muaro Jambi, akan tetapi belum berbuah hasil yang nyata. Apakah APH selama ini merasa takut ataukah ada indikasi lain, ungkap karyawan perkebunan yang sempat ditemui wartawan di lokasi.


Kami karyawan pernah telat gajian gara gara tidak adalagi buah sawit yang bisa di panen karyawan perkebunan, ungkap karyawan ini.


Para karyawan yang manita, ibuk ibuk karyawan perkebunan pun sudah pernah turun beramai ramai untuk mengusir para pencuri ini, tanpa didampingi oleh Aparat Penegak Hukum. Karena para APH terkesan takut berhadapan lansung dengan para pencuri, ungkap karyawan.


Disini terkesan para APH  Muaro Jambi, hanya mampu menangkap penjahat secara kebetulan saja, keluh karyawan agak kesal.


Kami karyawan berharap kepada pihak BKO yang ada di perkebunan bisa mengambil tindakan penangkapan pak, bukan hanya selalu ngobrol memberi pengertian kepada pencuri yang tidak pernah mau mengerti, kata karyawan kesal.


Saat hal ini dikonfirmasi via hp kepada pihak petinggi perkebunan,  dalam pembicaraan via Hp petinggi ini menjelaskan, sudah ada BKO dari Polres Muaro Jambi yang diminta untuk membantu mengatasi hal ini.


BKO dari Polres Muaro Jambi ini sudah berlangsung selama 8 bulanan dengan jumlah personil 7 orang. Tapi para Personil ini lebih mengadakan pendekatan saja, tidak ada tindakan penangkapan terhadap pencuri ini, ungkapnya.

Redwaldi 

Senin, 26 Mei 2025

Warga Kota Karang Kumpeh Seruduk Rumah Kades Gopur Dituntut Mundur Dari Jabatannya







Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Warga masyarakat Desa kota karang kecamatan Kumpeh ulu kabupaten Muaro Jambi beramai-ramai Mendatangi rumah kepala Desa kota karang pada Senin malam, di dampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa, kehadiran warga ke rumah kepala Desa kota karang tersebut menuntut agar kepala Desa segera berhenti, Selasa (27/05/25).




Sebelumnya, Kepala Desa kota karang sempat viral di beritakan karena kasus asusila melalui pesan WhatsApp dengan istri orang, bahkan sang Kades juga telah di berikan sanksi Adat dua ekor kambing.



Buntut kejadian tersebut, Warga masyarakat Desa kota karang Kumpeh ulu kabupaten Muaro merasa malu dengan kelakuan kepala Desa yang dinilai tidak memberikan contoh yang baik masyarakat, bahkan sudah membuat keresahan di tengah masyarakat nya sendiri.




Bahkan di hari sebelumnya, masyarakat sempet menyegel kantor dan ruangan kepala Desa, namun kades tersebut seakan tidak peduli sehingga masyarakat sepakat beramai-ramai Mendatangi rumah kepala Desa dan melakukan orasi agar kepala Desa kota karang berhenti dari jabatannya serta meminta kepada pemerintah Daerah kabupaten Muaro Jambi untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini.(Team)

Desa Wajib Memasang Papan Infografis Pengelolaan Keuangan Desa dan Papan Realisasi Penggunaan Anggaran Keuangan Desa Tahun Sebelumnya

 



Detikjambihukum.com,Jambi – Masyarakat Desa harus tau, bahwa papan Infografis pengelolaan keuangan desa Wajib terpasang di Desa.


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018, bahwa Kepala Desa berkewajiban memberikan informasi pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat itu dapat diuraikan dalam infografis pengelolaan keuangan desa, seperti
Informasi APBDes Awal
Info gafisnya memuat:
a. APB Desa;
b. Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan
c. Alamat pengaduan.

Informasi APBDes Perubahan
a. APB Desa Perubahan;
b. Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan
c. Alamat pengaduan.

Informasi Realisasi APBDes
a. laporan realisasi APB Desa;
b. laporan realisasi kegiatan;
c. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
d. sisa anggaran; dan
e. alamat pengaduan.

Hal ini agar supaya jelas dasar hukumnya, seperti yang tertuang dalam Permendagri no 20 tahun 2018 yaitu, Bagian Kesatu Perencanaan
Pasal 39, Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi.

Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. APB Desa;
b. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan
c. alamat pengaduan.

Bagian Kelima
Pertanggungjawaban
Pasal 72. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 70 diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. laporan realisasi APB Desa;
b. laporan realisasi kegiatan;
c. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
d. sisa anggaran; dan
e. alamat pengaduan.

Hal ini juga tertuang dalam Perkominfo no 1 tahun 2018, Informasi publik desa yang wajib disediakan dan diumumkan, bagian Kesatu, informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan
Diumumkan Secara Berkala. Pasal 2, Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas, a. profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visimisi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;
b. matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;
c. matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;
d. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;
e. peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;
f. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan atau, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
g. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas, laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, laporan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
sisa anggaran; dan alamat pengaduan, daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan
informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.

Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.

Berdasarkan hal ini, masyarakat harus tau, bahwa desanya wajib memasang dua papan informasi ini agar ketransparanan perangkat terhadap masyarakat desa benar-benar terlaksana, jika kedua papan ini tidak terpasang, maka masyarakat bisa membuat laporan kepada BPD Desa yang diteruskan ke APIP Kabupaten.

Redwaldi 

Komitmen Perangi Narkoba , Polresta Jambi Razia Tempat Hiburan Malam 22 Orang Positif Di THM

Detikjambihukum.com,KOTA JAMBI-  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menggelar razia di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM)...