Sabtu, 31 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Pasca Didemo Warga: Kades Kota Karang Mundur Dari Jabatan
Detikjambihukum.com,Muaro jambi- Pasca Didemo Ratusan Masyarakat desa kota karang beberapa hari lalu akhirnya Kepala Desa Kota Karang Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi Mundur Dari Jabatan.
Dari informasi warga Abdul Gofur Kades Kota Karang mundur dari jabatan usai ratusan masyarakat melakukan demontrasi dan penyegelan Kantor Pemerintah Desa pada hari senin 26 Mei 2025.
Mundurnya kepala desa abdul Gofur disampaikan langsung di depan forum terbuka diruang Gos Desa Kota Karang, Jum'at 30 Mei 2025.
Abdul Gofur menuliskan surat pernyataan dengan menyatakan Mundur dari kepala desa dengan dibubuhi materai 10000.
Redwaldi
Rabu, 28 Mei 2025
APH Muaro Jambi Terkesan Tidak Mampu Atasi Pencurian Sawit Di Desa Sogo
Detikjambihukum.com,Muaro Jambi. APH Muaro Jambi Terkesan Tidak Mampu Atasi Pencurian Sawit Di Desa Sogo
Terkesan pembiaran oleh APH Sektor Kumpeh dan APH Resor Muaro Jambi selama ini, pencurian buah sawit okeh warga Desa Sogo di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, terhadap buah tandan sawit milik perusahaan perkebunan. Perkebunan PT. Bukit Bintang Sawit.
Menurut karyawan perusahaan, Pencurian ini seakan teroganisir, sudah sejak dulu, sudah begitu lama sampai sekarang, sudah secara terang terangan memanen sendiri di dalam kebun bahkan terkadang datang bergerombol tidak ada rasa sungkan dengan scurity juga karyawan perkebunan ini, saat mereka memanen buah sawit ini, ungkap karyawan.
Pihak perkebunan sudah berkali kali melaporkan hal ini kepada pihak APH diwilayah Muaro Jambi, akan tetapi belum berbuah hasil yang nyata. Apakah APH selama ini merasa takut ataukah ada indikasi lain, ungkap karyawan perkebunan yang sempat ditemui wartawan di lokasi.
Kami karyawan pernah telat gajian gara gara tidak adalagi buah sawit yang bisa di panen karyawan perkebunan, ungkap karyawan ini.
Para karyawan yang manita, ibuk ibuk karyawan perkebunan pun sudah pernah turun beramai ramai untuk mengusir para pencuri ini, tanpa didampingi oleh Aparat Penegak Hukum. Karena para APH terkesan takut berhadapan lansung dengan para pencuri, ungkap karyawan.
Disini terkesan para APH Muaro Jambi, hanya mampu menangkap penjahat secara kebetulan saja, keluh karyawan agak kesal.
Kami karyawan berharap kepada pihak BKO yang ada di perkebunan bisa mengambil tindakan penangkapan pak, bukan hanya selalu ngobrol memberi pengertian kepada pencuri yang tidak pernah mau mengerti, kata karyawan kesal.
Saat hal ini dikonfirmasi via hp kepada pihak petinggi perkebunan, dalam pembicaraan via Hp petinggi ini menjelaskan, sudah ada BKO dari Polres Muaro Jambi yang diminta untuk membantu mengatasi hal ini.
BKO dari Polres Muaro Jambi ini sudah berlangsung selama 8 bulanan dengan jumlah personil 7 orang. Tapi para Personil ini lebih mengadakan pendekatan saja, tidak ada tindakan penangkapan terhadap pencuri ini, ungkapnya.
Redwaldi
Senin, 26 Mei 2025
Warga Kota Karang Kumpeh Seruduk Rumah Kades Gopur Dituntut Mundur Dari Jabatannya
Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Warga masyarakat Desa kota karang kecamatan Kumpeh ulu kabupaten Muaro Jambi beramai-ramai Mendatangi rumah kepala Desa kota karang pada Senin malam, di dampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa, kehadiran warga ke rumah kepala Desa kota karang tersebut menuntut agar kepala Desa segera berhenti, Selasa (27/05/25).
Sebelumnya, Kepala Desa kota karang sempat viral di beritakan karena kasus asusila melalui pesan WhatsApp dengan istri orang, bahkan sang Kades juga telah di berikan sanksi Adat dua ekor kambing.
Buntut kejadian tersebut, Warga masyarakat Desa kota karang Kumpeh ulu kabupaten Muaro merasa malu dengan kelakuan kepala Desa yang dinilai tidak memberikan contoh yang baik masyarakat, bahkan sudah membuat keresahan di tengah masyarakat nya sendiri.
Bahkan di hari sebelumnya, masyarakat sempet menyegel kantor dan ruangan kepala Desa, namun kades tersebut seakan tidak peduli sehingga masyarakat sepakat beramai-ramai Mendatangi rumah kepala Desa dan melakukan orasi agar kepala Desa kota karang berhenti dari jabatannya serta meminta kepada pemerintah Daerah kabupaten Muaro Jambi untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini.(Team)
Desa Wajib Memasang Papan Infografis Pengelolaan Keuangan Desa dan Papan Realisasi Penggunaan Anggaran Keuangan Desa Tahun Sebelumnya
Detikjambihukum.com,Jambi – Masyarakat Desa harus tau, bahwa papan Infografis pengelolaan keuangan desa Wajib terpasang di Desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018, bahwa Kepala Desa berkewajiban memberikan informasi pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat itu dapat diuraikan dalam infografis pengelolaan keuangan desa, seperti
Informasi APBDes Awal
Info gafisnya memuat:
a. APB Desa;
b. Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan
c. Alamat pengaduan.
Informasi APBDes Perubahan
a. APB Desa Perubahan;
b. Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan
c. Alamat pengaduan.
Informasi Realisasi APBDes
a. laporan realisasi APB Desa;
b. laporan realisasi kegiatan;
c. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
d. sisa anggaran; dan
e. alamat pengaduan.
Hal ini agar supaya jelas dasar hukumnya, seperti yang tertuang dalam Permendagri no 20 tahun 2018 yaitu, Bagian Kesatu Perencanaan
Pasal 39, Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi.
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. APB Desa;
b. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan
c. alamat pengaduan.
Bagian Kelima
Pertanggungjawaban
Pasal 72. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 70 diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. laporan realisasi APB Desa;
b. laporan realisasi kegiatan;
c. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
d. sisa anggaran; dan
e. alamat pengaduan.
Hal ini juga tertuang dalam Perkominfo no 1 tahun 2018, Informasi publik desa yang wajib disediakan dan diumumkan, bagian Kesatu, informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan
Diumumkan Secara Berkala. Pasal 2, Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas, a. profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visimisi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;
b. matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;
c. matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;
d. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;
e. peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;
f. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan atau, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
g. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas, laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, laporan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
sisa anggaran; dan alamat pengaduan, daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan
informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.
Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.
Berdasarkan hal ini, masyarakat harus tau, bahwa desanya wajib memasang dua papan informasi ini agar ketransparanan perangkat terhadap masyarakat desa benar-benar terlaksana, jika kedua papan ini tidak terpasang, maka masyarakat bisa membuat laporan kepada BPD Desa yang diteruskan ke APIP Kabupaten.
Redwaldi
Minggu, 25 Mei 2025
Bupati Muaro Jambi Rapat dan Diskusi Bersama Jajaran Pengurus RSUD Ahmad Ripin
Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - kabupaten Muaro Jambi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamad Ripin Sengeti akan dijadikan sebagai rumah sakit rujukan penyakit kanker. Untuk mewujudkan hal itu, saat ini Pemkab Muaro Jambi tengah mempersiapkan Sumber Daya Manusia dan sarana lainnya terlebih dahulu.
Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Selasa (20/5), melakukan rapat dan diskusi bersama dengan jajaran pengurus RSUD Ahmad Ripin dalam mempersiapkan program unggulan tersebut. Bahkan, rumah sakit kanker ini ditargetkan akan dilaunching akhir tahun ini.
Bupati BBS menyebutkan, kunjungan Dirinya kali ini selain dalam rangka melihat langsung pelayanan yang ada di sejumlah rumah sakit, Dirinya juga melakukan diskusi terkait peningkatan pelayanan rumah sakit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Nantinya saya ke rumah sakit di Bahar sama Sungai Gelam juga. Ini tentu menjadi harapan semua masyarakat,
Selain itu, Pemkab Muaro Jambi tengah melakukan persiapan upaya RSUD Ahmad Ripin untuk menjadi rumah sakit Kanker satu-satunya yang ada di Provinsi Jambi. Tentunya, hal ini akan menjadi icon dari RSUD Ahmad Ripin itu sendiri kedepannya.
"Rumah sakit ini akan kita siapkan menjadi rumah sakit kanker, karena kita punya dokter satu-satunya spesialis kanker yang ada di provinsi Jambi,tutup BBS
Redwaldi
Jumat, 23 Mei 2025
Sungai Dalam HGU Perusahaan Perkebunan Milik Negara
Detikjambihukum.com, Jambi - Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia, seorang aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Jambi, dalam meeting gabungan anggotanya, bertempat di aula kantor bersama Telanai Pura Kota Jambi memaparkan.
Menurut Hamdi Zakaria, Sungai (sungai dalam konteks HGU) dikuasai oleh negara, bukan perusahaan.
Ini diatur dalam Pasal 5 UU SDA yang menyatakan bahwa Sumber Daya Air dikuasai oleh negara. Perusahaan dapat menggunakan sungai untuk kegiatan usaha, tetapi tidak dapat memiliki hak atas sungai tersebut, kata Hamdi.
Hamdi Zakaria Penjelasan Lebih Detail,
Hak Penggunaan Sungai.
Kata Hamdi, Perusahaan dapat diberikan izin untuk menggunakan sungai untuk kegiatan usaha tertentu, seperti transportasi, irigasi, atau pembangkit listrik.
Hak Pengelolaan Sungai,
Kata Hamdi termasuk pengaturan penggunaan air dan pembangunan infrastruktur terkait, berada di tangan pemerintah.
Tanah Bantaran Sungai,
(sempadan sungai) juga dikuasai oleh negara dan memiliki status khusus, tidak dapat dimiliki secara pribadi, ungkap Hamdi Zakaria.
Kementerian ATR (Aparatur Tata Ruang) nantinya akan menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk sungai.
Perlu dipahami HGU dan Sungai, kata Hamdi,
HGU (Hak Guna Usaha) diberikan atas tanah, bukan atas sungai. Meskipun demikian, kegiatan usaha yang memanfaatkan sungai (misalnya pertanian yang mengandalkan irigasi) dapat dilakukan berdasarkan izin yang diterbitkan oleh pemerintah.
Sebagai contohnya kata Hamdi,
Perusahaan yang melakukan kegiatan pertanian di daerah dengan sumber air dari sungai, misalnya, akan mendapatkan izin untuk menggunakan air sungai dari pemerintah, tetapi tidak akan memiliki hak milik atas sungai tersebut.
Hamdi Zakaria memperjelas Dasar aturan sempadan sungai diatur dalam beberapa peraturan, yang utama adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Peraturan ini menetapkan jarak minimum sempadan sungai dari tepi sungai, baik di kawasan perkotaan maupun di luar kawasan perkotaan, ungkap Hamdi.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai.
Lebih detail, aturan sempadan sungai meliputi, Jarak Sempadan,
Jarak minimum sempadan sungai dari tepi sungai bervariasi tergantung pada jenis sungai (bertanggul atau tidak bertanggul) dan lokasi (kawasan perkotaan atau luar kawasan perkotaan), kata Hamdi.
Peraturan Menteri PUPR 28/2015, Menjelaskan penetapan garis sempadan sungai dan danau, termasuk jarak sempadan dan batasan penggunaan.
Peraturan Pemerintah 38/2011:
Mengatur tentang sungai secara umum, termasuk sempadan sungai dan pengelolaannya.
Peraturan Menteri PUPR 63/1993, Menjelaskan tentang garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai, dan bekas sungai.
Penyelenggaraan dan Pemeliharaan,
Aturan sempadan sungai juga mengatur tentang penyelenggaraan dan pemeliharaan sungai, termasuk larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai.
Peraturan Daerah,
Selain peraturan nasional, beberapa daerah juga memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang sempadan sungai, seperti Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Garis Sempadan.} Ungkap Hamdi Zakaria.
Pemanfaatan Sempadan Sungai ini kata Hamdi,
Aturan sempadan sungai juga mengatur tentang pemanfaatan sempadan sungai, termasuk larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai tanpa izin.
Hamdi Zakaria aktivis ini menjelaskan, ada sanksi bagi perkebunan yang merusak konservasi sungai dapat berupa pidana penjara dan denda, serta potensi perampasan alat dan hasil tindak pidana. Pencemaran sungai oleh limbah perkebunan, misalnya, dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Perusakan cagar alam atau kawasan hutan juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp7.5 miliar, kata Hamdi.
Handi jelaskan lebih lanjut,
1. Pencemaran Sungai:
Pasal 60 Jo.
Jika perusahaan sengaja membuang limbah ke sungai, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 60 Jo.
Pasal 60:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, ungkap Hamdi.
Ada juga peraturan khusus dalam bidang perkebunan yang mengatur sanksi terkait limbah dan pencemaran.
2. Perusakan Cagar Alam atau Kawasan Hutan:
Pasal 72 UU No. 18 Tahun 2004:
Setiap orang yang melakukan perusakan cagar alam atau kawasan hutan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp7.5 miliar.
UU No. 18 Tahun 2004:
UU ini mengatur berbagai aspek tindak pidana dalam bidang perkebunan, termasuk perusakan kawasan hutan.
3. Sanksi Lain:
Perampasan Alat: Alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, termasuk alat angkut, dapat dirampas dan/atau dimusnahkan oleh negara.
Rampasan Hasil Tindak Pidana: Hasil tindak pidana juga dapat dirampas oleh negara.
4. Pentingnya Konservasi Sungai:
Peraturan Pemerintah:
Ada peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pengelolaan dan konservasi sungai.
Undang-Undang Sumber Daya Air, ungkap Hamdi.
Undang-Undang Sumber Daya Air mengatur tentang pelestarian dan pemanfaatan air, termasuk sungai.
Peraturan Daerah:
Peraturan daerah juga dapat mengatur mengenai konservasi sungai di masing-masing wilayah.
Jadi kata Hamdi, pada esimpulan nya,
Perkebunan yang merusak konservasi sungai, termasuk melalui pencemaran atau perusakan kawasan hutan, dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, seperti penjara dan denda, serta potensi perampasan alat dan hasil tindak pidana. Penting bagi perkebunan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Hamdi pertegas ada aturan sempadan sungai dalam perkebunan bertujuan untuk menjaga fungsi sungai dan ekosistem sekitarnya, serta mencegah dampak negatif dari kegiatan perkebunan terhadap kualitas air dan lingkungan, ungkap Hamdi.
Secara umum, aturan ini menetapkan jarak minimum antara tepi sungai dengan kegiatan budidaya tanaman, dan melarang kegiatan yang dapat merusak atau mengurangi fungsi sempadan sungai.
Aturan Sempadan Sungai,
1. Jarak Minimum:
Aturan ini menetapkan jarak minimum antara tepi sungai dengan kegiatan perkebunan, yang berbeda-beda tergantung pada jenis dan ukuran sungai, serta apakah sungai tersebut bertanggul atau tidak bertanggul.
Sungai Besar (DAS > 500 km²): Jarak sempadan sungai minimal 100 meter.
Sungai Kecil (DAS ≤ 500 km²): Jarak sempadan sungai minimal 50 meter.
Sungai Bertanggul: Jarak sempadan sungai minimal 3 meter (di dalam kawasan perkotaan) dan 5 meter (di luar kawasan perkotaan) dari tepi luar kaki tanggul.
2. Larangan Aktivitas:
Aturan ini juga melarang kegiatan tertentu di dalam sempadan sungai, seperti:
Menanam sawit: Dilarang menanam sawit atau tumbuhan yang menyerap air di daerah sempadan sungai.
Pembangunan: Dilarang melakukan pembangunan yang dapat merusak sempadan sungai, seperti pembangunan jalan, bangunan, atau kegiatan lain yang dapat mengganggu fungsi sungai.
Pencemaran: Dilarang melakukan pencemaran air sungai, seperti membuang limbah atau bahan kimia ke sungai.
3. Fungsi Sempadan Sungai:
Sempadan sungai memiliki fungsi penting, antara lain:
Melindungi ekosistem sungai,
Sempadan sungai berfungsi sebagai zona penyangga antara sungai dan daratan, yang dapat menjaga keanekaragaman hayati sungai dan melindungi ekosistem sekitarnya.
Mencegah erosi: Sempadan sungai dapat mencegah erosi tepi sungai dan menjaga stabilitas sungai.
Menyerap air hujan: Sempadan sungai dapat menyerap air hujan dan mencegah terjadinya banjir.
4. Pengelolaan Sempadan Sungai:
Pengelolaan sempadan sungai harus dilakukan dengan hati-hati dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan fungsi sungai dan lingkungan sekitar.
Pemantauan: Perlu dilakukan pemantauan secara rutin terhadap kondisi sempadan sungai dan kualitas air sungai.
Peningkatan kesadaran: Perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya sempadan sungai dan aturan yang berlaku.
Kerja sama: Perlu dilakukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha perkebunan untuk menjaga sempadan sungai.
Disini saya kasih contoh Kasus nya kata Hamdi.
Sebagai contoh, jika terdapat perkebunan kelapa sawit di dekat sungai besar, maka perkebunan tersebut harus menjaga jarak minimal 100 meter dari tepi sungai. Selain itu, tidak boleh ada kegiatan yang dapat merusak sempadan sungai, seperti menanam sawit di dalam sempadan, membangun jalan di sempadan, atau membuang limbah ke sungai.
Penegakan Hukum:
Pelanggaran terhadap aturan sempadan sungai dapat dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Jadi Kesimpulan nya
Aturan sempadan sungai dalam perkebunan sangat penting untuk menjaga fungsi sungai dan lingkungan sekitarnya. Dengan memahami dan menaati aturan ini, perkebunan dapat menjalankan kegiatan budidaya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, tutup Hamdi Zakaria, A.Md, seorang aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Jambi. Yang notabene sebagai Ketua Umum TMPLHK Indonesia, Wakil Ketua Badan Penyelidik Nasional Ombusman Muda Indonesia untuk Provinsi Jambi juga sebagai Pimpinan Redaksi dibeberapa media online Nasional.
Redwaldi
Komitmen Perangi Narkoba , Polresta Jambi Razia Tempat Hiburan Malam 22 Orang Positif Di THM
Detikjambihukum.com,KOTA JAMBI- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menggelar razia di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM)...
-
Detikjambihukum.com, Jambi - Kades Pematang Raman, di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, M. Kusai be...
-
Detikjambihukum.com, Muaro Jambi -Taman Kanak-kanak Islam (TK) di desa Simpang limo, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro ...
-
Detikjambihukum.com,Muaro Jambi-Kantor Desa merupakan pusat pelayanan pemerintahan yang ada di Desa dimana biasanya Kantor Desa ...








