Minggu, 25 Mei 2025

Bupati Muaro Jambi Rapat dan Diskusi Bersama Jajaran Pengurus RSUD Ahmad Ripin

 





Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - kabupaten Muaro Jambi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamad Ripin Sengeti akan dijadikan sebagai rumah sakit rujukan penyakit kanker. Untuk mewujudkan hal itu, saat ini Pemkab Muaro Jambi tengah mempersiapkan Sumber Daya Manusia dan sarana lainnya terlebih dahulu.



Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Selasa (20/5), melakukan rapat dan diskusi bersama dengan jajaran pengurus RSUD Ahmad Ripin dalam mempersiapkan program unggulan tersebut. Bahkan, rumah sakit kanker ini ditargetkan akan dilaunching akhir tahun ini.




Bupati BBS menyebutkan, kunjungan Dirinya kali ini selain dalam rangka melihat langsung pelayanan yang ada di sejumlah rumah sakit, Dirinya juga melakukan diskusi terkait peningkatan pelayanan rumah sakit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. 




"Nantinya saya ke rumah sakit di Bahar sama Sungai Gelam juga. Ini tentu menjadi harapan semua masyarakat,




Selain itu, Pemkab Muaro Jambi tengah melakukan persiapan upaya RSUD Ahmad Ripin untuk menjadi rumah sakit Kanker satu-satunya yang ada di Provinsi Jambi. Tentunya, hal ini akan menjadi icon dari RSUD Ahmad Ripin itu sendiri kedepannya.




"Rumah sakit ini akan kita siapkan menjadi rumah sakit kanker, karena kita punya dokter satu-satunya spesialis kanker yang ada di provinsi Jambi,tutup BBS 


Redwaldi 

Jumat, 23 Mei 2025

Sungai Dalam HGU Perusahaan Perkebunan Milik Negara

 



Detikjambihukum.com, Jambi -  Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia, seorang aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Jambi, dalam meeting gabungan anggotanya, bertempat di aula kantor bersama Telanai Pura Kota Jambi memaparkan.


Menurut Hamdi Zakaria, Sungai (sungai dalam konteks HGU) dikuasai oleh negara, bukan perusahaan. 


Ini diatur dalam Pasal 5 UU SDA yang menyatakan bahwa Sumber Daya Air dikuasai oleh negara. Perusahaan dapat menggunakan sungai untuk kegiatan usaha, tetapi tidak dapat memiliki hak atas sungai tersebut, kata Hamdi.


Hamdi Zakaria Penjelasan Lebih Detail,

Hak Penggunaan Sungai.


Kata Hamdi, Perusahaan dapat diberikan izin untuk menggunakan sungai untuk kegiatan usaha tertentu, seperti transportasi, irigasi, atau pembangkit listrik. 


Hak Pengelolaan Sungai,

Kata Hamdi termasuk pengaturan penggunaan air dan pembangunan infrastruktur terkait, berada di tangan pemerintah. 


Tanah Bantaran Sungai,

 (sempadan sungai) juga dikuasai oleh negara dan memiliki status khusus, tidak dapat dimiliki secara pribadi, ungkap Hamdi Zakaria.


 Kementerian ATR (Aparatur Tata Ruang) nantinya akan menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk sungai. 


Perlu dipahami HGU dan Sungai, kata Hamdi,

HGU (Hak Guna Usaha) diberikan atas tanah, bukan atas sungai. Meskipun demikian, kegiatan usaha yang memanfaatkan sungai (misalnya pertanian yang mengandalkan irigasi) dapat dilakukan berdasarkan izin yang diterbitkan oleh pemerintah. 


Sebagai contohnya kata Hamdi,

Perusahaan yang melakukan kegiatan pertanian di daerah dengan sumber air dari sungai, misalnya, akan mendapatkan izin untuk menggunakan air sungai dari pemerintah, tetapi tidak akan memiliki hak milik atas sungai tersebut. 


Hamdi Zakaria memperjelas Dasar aturan sempadan sungai diatur dalam beberapa peraturan, yang utama adalah Peraturan Menteri  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Peraturan ini menetapkan jarak minimum sempadan sungai dari tepi sungai, baik di kawasan perkotaan maupun di luar kawasan perkotaan, ungkap Hamdi.


 Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai. 


Lebih detail, aturan sempadan sungai meliputi, Jarak Sempadan,

Jarak minimum sempadan sungai dari tepi sungai bervariasi tergantung pada jenis sungai (bertanggul atau tidak bertanggul) dan lokasi (kawasan perkotaan atau luar kawasan perkotaan), kata Hamdi.


Peraturan Menteri PUPR 28/2015, Menjelaskan penetapan garis sempadan sungai dan danau, termasuk jarak sempadan dan batasan penggunaan. 

Peraturan Pemerintah 38/2011:

Mengatur tentang sungai secara umum, termasuk sempadan sungai dan pengelolaannya. 


Peraturan Menteri PUPR 63/1993, Menjelaskan tentang garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai, dan bekas sungai. 


Penyelenggaraan dan Pemeliharaan,

Aturan sempadan sungai juga mengatur tentang penyelenggaraan dan pemeliharaan sungai, termasuk larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai. 


Peraturan Daerah,

Selain peraturan nasional, beberapa daerah juga memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang sempadan sungai, seperti Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Garis Sempadan.} Ungkap Hamdi Zakaria.


Pemanfaatan Sempadan Sungai ini kata Hamdi,

Aturan sempadan sungai juga mengatur tentang pemanfaatan sempadan sungai, termasuk larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai tanpa izin. 


Hamdi Zakaria aktivis ini menjelaskan, ada sanksi bagi perkebunan yang merusak konservasi sungai dapat berupa pidana penjara dan denda, serta potensi perampasan alat dan hasil tindak pidana. Pencemaran sungai oleh limbah perkebunan, misalnya, dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Perusakan cagar alam atau kawasan hutan juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp7.5 miliar, kata Hamdi.


Handi jelaskan lebih lanjut,

1. Pencemaran Sungai:

Pasal 60 Jo.

Jika perusahaan sengaja membuang limbah ke sungai, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 60 Jo.

Pasal 60:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, ungkap Hamdi.


Ada juga peraturan khusus dalam bidang perkebunan yang mengatur sanksi terkait limbah dan pencemaran.

 

2. Perusakan Cagar Alam atau Kawasan Hutan:

Pasal 72 UU No. 18 Tahun 2004:

Setiap orang yang melakukan perusakan cagar alam atau kawasan hutan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp7.5 miliar. 

UU No. 18 Tahun 2004:

UU ini mengatur berbagai aspek tindak pidana dalam bidang perkebunan, termasuk perusakan kawasan hutan. 


3. Sanksi Lain:

Perampasan Alat: Alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, termasuk alat angkut, dapat dirampas dan/atau dimusnahkan oleh negara.

Rampasan Hasil Tindak Pidana: Hasil tindak pidana juga dapat dirampas oleh negara. 


4. Pentingnya Konservasi Sungai:

Peraturan Pemerintah:

Ada peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pengelolaan dan konservasi sungai.

Undang-Undang Sumber Daya Air, ungkap Hamdi.


Undang-Undang Sumber Daya Air mengatur tentang pelestarian dan pemanfaatan air, termasuk sungai.

Peraturan Daerah:

Peraturan daerah juga dapat mengatur mengenai konservasi sungai di masing-masing wilayah. 


Jadi kata Hamdi, pada esimpulan nya,

Perkebunan yang merusak konservasi sungai, termasuk melalui pencemaran atau perusakan kawasan hutan, dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, seperti penjara dan denda, serta potensi perampasan alat dan hasil tindak pidana. Penting bagi perkebunan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku. 


Hamdi pertegas ada aturan sempadan sungai dalam perkebunan bertujuan untuk menjaga fungsi sungai dan ekosistem sekitarnya, serta mencegah dampak negatif dari kegiatan perkebunan terhadap kualitas air dan lingkungan, ungkap Hamdi.


Secara umum, aturan ini menetapkan jarak minimum antara tepi sungai dengan kegiatan budidaya tanaman, dan melarang kegiatan yang dapat merusak atau mengurangi fungsi sempadan sungai. 


Aturan Sempadan Sungai,

1. Jarak Minimum:

Aturan ini menetapkan jarak minimum antara tepi sungai dengan kegiatan perkebunan, yang berbeda-beda tergantung pada jenis dan ukuran sungai, serta apakah sungai tersebut bertanggul atau tidak bertanggul. 


Sungai Besar (DAS > 500 km²): Jarak sempadan sungai minimal 100 meter. 


Sungai Kecil (DAS ≤ 500 km²): Jarak sempadan sungai minimal 50 meter. 


Sungai Bertanggul: Jarak sempadan sungai minimal 3 meter (di dalam kawasan perkotaan) dan 5 meter (di luar kawasan perkotaan) dari tepi luar kaki tanggul. 


2. Larangan Aktivitas:

Aturan ini juga melarang kegiatan tertentu di dalam sempadan sungai, seperti:


Menanam sawit: Dilarang menanam sawit atau tumbuhan yang menyerap air di daerah sempadan sungai. 


Pembangunan: Dilarang melakukan pembangunan yang dapat merusak sempadan sungai, seperti pembangunan jalan, bangunan, atau kegiatan lain yang dapat mengganggu fungsi sungai. 


Pencemaran: Dilarang melakukan pencemaran air sungai, seperti membuang limbah atau bahan kimia ke sungai. 


3. Fungsi Sempadan Sungai:

Sempadan sungai memiliki fungsi penting, antara lain:

Melindungi ekosistem sungai,


Sempadan sungai berfungsi sebagai zona penyangga antara sungai dan daratan, yang dapat menjaga keanekaragaman hayati sungai dan melindungi ekosistem sekitarnya. 


Mencegah erosi: Sempadan sungai dapat mencegah erosi tepi sungai dan menjaga stabilitas sungai. 

Menyerap air hujan: Sempadan sungai dapat menyerap air hujan dan mencegah terjadinya banjir. 


4. Pengelolaan Sempadan Sungai:

Pengelolaan sempadan sungai harus dilakukan dengan hati-hati dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan fungsi sungai dan lingkungan sekitar. 


Pemantauan: Perlu dilakukan pemantauan secara rutin terhadap kondisi sempadan sungai dan kualitas air sungai. 


Peningkatan kesadaran: Perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya sempadan sungai dan aturan yang berlaku. 


Kerja sama: Perlu dilakukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha perkebunan untuk menjaga sempadan sungai. 


Disini saya kasih contoh Kasus nya kata Hamdi.

Sebagai contoh, jika terdapat perkebunan kelapa sawit di dekat sungai besar, maka perkebunan tersebut harus menjaga jarak minimal 100 meter dari tepi sungai. Selain itu, tidak boleh ada kegiatan yang dapat merusak sempadan sungai, seperti menanam sawit di dalam sempadan, membangun jalan di sempadan, atau membuang limbah ke sungai. 


Penegakan Hukum:

Pelanggaran terhadap aturan sempadan sungai dapat dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana. 


Jadi Kesimpulan nya

Aturan sempadan sungai dalam perkebunan sangat penting untuk menjaga fungsi sungai dan lingkungan sekitarnya. Dengan memahami dan menaati aturan ini, perkebunan dapat menjalankan kegiatan budidaya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, tutup Hamdi Zakaria, A.Md, seorang aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Jambi. Yang notabene sebagai Ketua Umum TMPLHK Indonesia, Wakil Ketua Badan Penyelidik Nasional Ombusman Muda Indonesia untuk Provinsi Jambi juga sebagai Pimpinan Redaksi dibeberapa media online Nasional.


Redwaldi

Kamis, 22 Mei 2025

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Turun Kelokasi Perumahan Mentari Residence 2 Didampingi OPD Terkait dan Menyegel Salah Satu Perumahan







Detikjambihukum.com,- Muaro Jambi- Proyek pembangunan perumahan Mentari Residence 2 di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi mendapat sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta.


Pengerjaan satu unit bangunan rumah di perumahan bersubsidi ini mendapat sanksi tegas berupa penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muaro Jambi.



Penyegelan dilakukan saat Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta turun ke lokasi Perumahan Mentari Residence 2 bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Muaro Jambi, Kamis 22 Mei 2025.


Penyegelan bangunan perumahan bersubsidi di pinggir sungai ini dilakukan petugas Satpol PP lantaran tidak sesuai dengan perizinan.Tidak hanya melanggar sempadan sungai, bangunan rumah yang disegel juga bisa memicu terjadinya banjir saat hujan deras melanda.


Dalam penertiban bangunan perumahan ini,  Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta sempat dibuat naik darah oleh pihak pengembang dan Ketua RT setempat.


Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut kesal, lantaran pihak pengembang maupun Ketua RT setempat tetap saja ngeyel, meski bangunan rumah yang disegel jelas-jelas melanggar aturan yang ada.


Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta mengatakan, kegiatan turun lapangan bersama dinas terkait ke perumahan Mentari Residence 2 Desa Talang Belido ini merupakan tindak lanjut dari Inspeksi mendadak dirinya ke lokasi yang sama beberapa waktu lalu.


"Hari ini juga kita putuskan kegiatan dihentikan terkait pembangunan (unit perumahan Mentari Residence 2, red) yang tidak sesuai dengan perizinan. Tadi sudah disarankan untuk membuat permohonan baru untuk merubah sate plan nya, biar ini tertib,"kata Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta kepada wartawan.


Aidi Hatta menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak asosiasi perumahan di Kabupaten Muaro Jambi, agar seluruh perumahan yang ada dapat tertib dan tidak ada lagi pelanggaran seperti yang terjadi di perumahan Mentari Residence 2 ini.


"Ini menjadi contoh supaya tidak ada lagi pengembang perumahan seperti ini. Dalam waktu dekat kami akan mengundang asosiasi perumahan ini, supaya jangan terjadi hal seperti ini,"tegasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Muaro Jambi, Evi Sahrul menyampaikan, pihak pengembang perumahan Mentari Residence 2  telah melanggar aturan karena membangun satu unit rumah tepat di samping aliran sungai.


"Temuan dilapangan memang ada pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang, dimana mereka membangun satu unit rumah berada di samping aliran sungai. Kalau kita lihat daerah tipografi, di Talang Belido ini beda dengan daerah lain, sungainya tidak sama dengan seperti sungai-sungai kita di wilayah bagian barat dari Kabupaten Muaro Jambi ini, disini umumnya bentuknya parit. Nah parit ini justru ketika tidak kita lakukan pengamanan dari awal, pasti dambak banjir nya akan besar,"ungkap Evi Sahrul.


Ia menjelaskan, selain menghentikan pembangunan satu unit rumah yang melanggar di perumahan Mentari Residence 2, pihaknya juga mendesak pihak pengembang untuk segera melakukan perbaikan.


"Kita juga melakukan penghentian kegiatan terhadap pembangunan satu unit rumah ini, kemudian nanti akan dilengkapi berita acara berupa perbaikan-perbaikan atau tindakan yang harus dilakukan pihak developer,"jelas Evi Sahrul.


Selain itu, Evi Sahrul juga meminta pemerintah desa hingga Ketua RT di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi untuk ikut bersama-sama menyelesaikan persoalan banjir di Desa Talang Belido ini.


"Termasuk nanti pihak desa, pihak RT untuk menyelesaikan secara bersama persoalan banjir yang ada di Desa Talang Belido ini. Nanti secara bersama akan kita bahas di berita acara,"tandasnya.


Selain melakukan penyegelan, Satpol PP Kabupaten Muaro Jambi juga meminta pihak pengembang perumahan Mentari Residence 2 untuk merobohkan bangunan satu unit rumah yang melanggar aturan tersebut.


"Kami menemukan bangunan rumah yang tidak sesuai dengan site plan, maka dari itu kami sebagai penegak Perda hari ini memasang police line bahwasanya tidak ada lagi pembangunan satu unit rumah yang melanggar, harus dibongkar,"tegas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Muaro Jambi, Evirawati.(Team/red)

Limbah Cair PT. Palma Abadi dibuang Kemedian Sungai Sudah Sesuai Baku Mutu





Detikajambihukum.com,Jambi,  PT Palma Abadi menanggapi pemberitaan media yang mengatakan bahwa perusahaan membuang limbah ke aliran Sungai Kaos dan Sungai Batanghari, dengan membantah keras tudingan tersebut. 


Manajemen perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional pengelolaan limbah telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mendapatkan pengawasan ketat dari instansi terkait.


“Pembuangan air limbah dilakukan sesuai dengan izin yang sah. Kami memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan seluruh prosesnya telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan,” tegas pihak manajemen PT Palma Abadi dalam keterangannya, Jum'at (23/5/2025).


Setiap bulan, sampel limbah cair dari instalasi pengolahan diambil untuk diuji di laboratorium milik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Provinsi Jambi. 


Selain itu, setiap enam bulan sekali, juga dilakukan pengujian terhadap sampel air sungai di sekitar wilayah operasional perusahaan.


“Seluruh hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kualitas air limbah dan air sungai masih berada dalam ambang batas baku mutu lingkungan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tambahnya.


Perusahaan juga menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang terkesan menyudutkan tanpa konfirmasi langsung kepada pihak terkait.


“Kami sangat menyayangkan adanya berita yang diterbitkan tanpa klarifikasi terlebih dahulu kepada kami. Perusahaan terbuka terhadap setiap pengawasan dan siap menerima kunjungan dari pihak-pihak terkait untuk membuktikan bahwa operasional kami telah sesuai aturan,” ujar perwakilan perusahaan.


Terkait hal ini ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Aktivis Pemerhati Lingkungan Provinsi Jambi yang notabene juga sebagai Ketua Umum TMPLHK Indonesia.


Menurut Hamdi Zakaria, hampir seluruh PKS di Provinsi Jambi, memang membuang cairan bekas limbah ke sungai, karena perusahaan telah mengantongi izin. Hal ini tidak ada masalah, selagi cairan bekas limbah ini sudah sesuai dengan standar baku mutu, kata Hamdi.


Hamdi Juga mengatakan, ada dasar izin buang limbah ke sungai, dasarnya adalah adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), khususnya Pasal 14. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air juga menjadi dasar hukum izin ini, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketum TMPLHK Indonesia ini.


Hamdi juga katakan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang UUPPLH, Undang - undang ini mengatur secara umum mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengaturan mengenai pembuangan limbah ke sumber air. 

Pasal 14 UUPPLH secara khusus mengatur mengenai pengelolaan air limbah. 


Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001,

Peraturan ini lebih spesifik mengatur tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, termasuk izin pembuangan air limbah ke sumber air. Peraturan ini juga menetapkan bahwa setiap usaha dan kegiatan yang akan membuang limbah ke sumber air wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati/Walikota (Pasal 40), ungkap Hamdi.


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH),

Selain UUPPLH dan PP Nomor 82 Tahun 2001, terdapat juga Permen LH yang mengatur mengenai tata laksana pengendalian pencemaran air dan baku mutu limbah. 


Ringkasnya kata Hamdi,

Izin pembuangan limbah ke sungai didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang UUPPLH dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. 


Peraturan-peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan air limbah dan kewajiban memiliki izin sebelum membuang limbah ke sumber air, ungkap Hamdi Zakaria.


Jadi, kepada kawan kawan lembaga juga media, harus menguasai dulu ilmu tentang lingkungan hidup, baru bisa menyatakan dugaan.


Dan dugaan ini cuma bisa tau kebenarannya, jika cairan di sungai tersebut di ujung laboratarium, itupun jika ditemukan kadar bakumutu air diatas standar baku mutu, tutup Hamdi Zakaria.


Redwaldi

AWaSI Jambi Gelar Aksi Demo di PT. Hoktong, Tuntut Penyelesaian Masalah Limbah dan Tenaga Kerja Asing



 




Detikjambihukum.com, JAMBI - Suasana di kawasan industri PT Hoktong, pabrik pengolahan karet yang berlokasi di Sijinjang, Jambi, memanas pada Rabu (21/5/2025) pagi. Sekelompok anggota dari Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik serta ketidaktransparanan dalam perekrutan tenaga kerja asing (TKA).

Aksi damai ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan mendapat perhatian luas dari masyarakat sekitar serta para pekerja pabrik. Para demonstran membawa sejumlah spanduk dan poster yang menuntut PT Hoktong agar segera bertanggung jawab atas dugaan pencemaran limbah dan diminta lebih terbuka mengenai keberadaan tenaga kerja asing di lingkungan pabrik.

Ketua Umum AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap kondisi lingkungan yang diduga tercemar serta perlunya keadilan informasi bagi masyarakat sekitar. “Kami mendesak PT. Hoktong untuk segera memberikan klarifikasi terkait pengelolaan limbah dan membeberkan data tenaga kerja asing yang dipekerjakan di sini. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegas Erfan dalam pidatonya di hadapan massa aksi.



Menurut Erfan, warga di sekitar pabrik telah lama mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari limbah pabrik, serta perubahan kualitas air sungai yang biasa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Jika ini terus dibiarkan, dampaknya bisa sangat besar bagi kesehatan dan keselamatan warga,” tambahnya.

Pihak perusahaan akhirnya memberikan akses kepada sejumlah wartawan yang tergabung dalam AWaSI Jambi untuk melakukan pertemuan dengan manajemen PT Hoktong. Dalam pertemuan yang berlangsung singkat tersebut, Kasma Adinata, selaku Kepala Bagian HRD, memberikan keterangan yang mengejutkan.

“Potong kepala saya kalau memang ada tenaga kerja asing di sini,” ucap Kasma dengan nada tinggi. Ia bahkan menambahkan, “Saya ini pelatih silat,” seakan menyampaikan bahwa dirinya siap menghadapi tekanan dari pihak manapun. Namun pernyataan tersebut dinilai oleh beberapa awak media sebagai sikap yang emosional dan kurang proporsional, apalagi melihat kondisi fisik Kasma yang tampak lemas dan berkeringat, menunjukkan ketidaksiapan dalam menghadapi tekanan publik.

Terkait isu limbah, Kasma tidak memberikan penjelasan mendalam. Ia hanya mengatakan bahwa persoalan limbah merupakan tanggung jawab dari seorang staf bernama Basuki, tanpa menjelaskan lebih lanjut. Ia pun mengakhiri pertemuan secara sepihak, meninggalkan banyak pertanyaan yang belum terjawab.

Aksi demonstrasi ini berlangsung damai dan tertib, meskipun sempat terjadi ketegangan ketika pernyataan HRD dinilai menyinggung para peserta aksi.

Menanggapi situasi tersebut, AWaSI Jambi menyatakan akan terus memantau perkembangan permasalahan ini dan tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi lanjutan apabila tidak ada tindak lanjut konkret dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.

“Ini bukan hanya tentang kami sebagai wartawan, ini tentang hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan informasi yang transparan,” tutup Erfan.

AWaSI juga menyebut bahwa mereka akan membawa laporan hasil investigasi mereka ke pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Imigrasi, dan lembaga pengawasan ketenagakerjaan, guna mendorong penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Hoktong.

Aksi ini menjadi peringatan bagi pelaku industri agar tidak mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam menjalankan usahanya, serta pentingnya membuka diri terhadap pengawasan publik.



023MPN/Red

Rabu, 21 Mei 2025

Setiap Proyek Pembangunan Yang Dibiayai Dana Desa Wajib Pasang Papan Nama Proyek,Itu Amanat Undang-Undang




 Detikjambihukum.com,Jambi-Setiap Proyek Pembangunan Yang di biayai Dana Desa Pemerintah  desa Wajib pasang Papan Nama proyek pada setiap proyek pembangunan .Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah.


Tujuan pemasangan papan proyek adalah:


1.Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan desa.


2.Memberikan Informasi kepada masyarakat mengenai proyek yang sedang berjalan, termasuk jenis kegiatan, volume, lokasi, sumber dana, jumlah dana, pelaksanaan kegiatan,dan waktu pelaksanaan pembangunan.


3.Mencegah penyalah gunaan atau korupsi dana desa dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan.


Jika tidak ada pemasangan papan nama proyek pada proyek yang di biaya dana desa,maka  di anggap sebagai pelanggaran dan dapat di laporkan kepada pihak yang berwajib.


Salah satu bentuk pencegahan penyelewengan dana desa adalah adanya peran aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan yang dibiayai dana desa untuk memastikan kualitas dan ketepatan waktu pelaksanaan.


Dengan melakukan pengawasan secara aktif, masyarakat dapat berperan penting dalam memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efesien untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa.



Redwaldi

Selasa, 20 Mei 2025

Resmi, Pemerintah Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja






Detikjambihukum.com,Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang berisi larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja. Surat edaran ini dirilis sebagai respons atas banyaknya kasus penahanan dokumen penting pekerja yang masih terjadi di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi sering dilakukan perusahaan sebagai bentuk jaminan agar karyawan tidak meninggalkan pekerjaannya dalam waktu tertentu.


"Selain itu, ada juga yang disebabkan karena alasan sebagai jaminan utang antara pengusaha dan pekerja, atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan. Dalam posisi yang lemah dibandingkan dengan pemberi kerja, pekerja tentu saja tidak dapat dengan mudah untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan tersebut," ucap Yassierli, Rabu (21/5/2025).



Yassierli menegaskan bahwa praktik ini dapat membatasi ruang gerak pekerja dalam mengembangkan diri dan mengakses pekerjaan yang lebih baik. Akibatnya, mereka tidak bisa memanfaatkan dokumen penting seperti ijazah untuk kemajuan karier.


"Bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya bisa menurunkan moral dan berdampak pada kerja serta produktivitasnya," Yassierli menambahkan.


Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tetap melakukan praktik ini. Jika penahanan ijazah dan dokumen pribadi dilakukan tanpa alasan hukum yang sah, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana.


"Jadi ketika memang penahanan ijazah itu tanpa alasan yang jelas dan itu merugikan pekerja, dan itu sifatnya sesuatu yang kemudian tidak dibenarkan oleh hukum, maka dampaknya adalah pidana," kata Yassierli.


"Artinya, kita akan serahkan itu nanti kepada aparat penegak hukum. Jadi, message kita clear bahwa penahanan ijazah ini baru satu kasus. Kemudian, kita ingin menyampaikan bahwa kita ingin membangun suatu hubungan industrial yang harmonis dan adil," sambungnya.


Para gubernur, bupati, dan wali kota juga diingatkan agar mereka melakukan pembinaan, pengawasan, serta menangani kasus-kasus penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja yang dilakukan oleh pemberi kerja.


Isi utama dari SE tersebut mencakup:


1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.


2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.


3. Calon pekerja buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.


4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;

b. pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.


Redwaldi

Komitmen Perangi Narkoba , Polresta Jambi Razia Tempat Hiburan Malam 22 Orang Positif Di THM

Detikjambihukum.com,KOTA JAMBI-  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menggelar razia di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM)...