Senin, 06 Juli 2026

Masyarakat Desa Bukit Pemuatan Kecewa Dengan Pelayanan OPD Tebo, Tidak Main Main Lapor Lansung Bupati





Detikjambihukum.com,TEBO -Tindakan masyarakat Desa Bukit Pemuatan bersama pendamping dari FRIC Provinsi Jambi merupakan langkah yang sangat tepat dan tegas. Ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Tebo tidak membuahkan hasil karena janji manis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terus molor jadwalkan turun ke desa, melaporkan langsung ke Bupati Tebo adalah jalur pintas birokrasi yang konstitusional dan efektif.



Berikut adalah beberapa poin penting dan analisis terkait langkah strategis yang diambil oleh masyarakat dan pendamping:



 Memotong Jalur Birokrasi yang Buntu

Ketika OPD (Dinas terkait) dinilai tidak berkomitmen dan rapat resmi di DPRD pun diabaikan, masyarakat memiliki hak penuh untuk mengadu kepada pimpinan tertinggi daerah. Penyerahan surat laporan langsung kepada Bupati Tebo menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen OPD tersebut sudah berada di titik terendah.



 Peran Strategis Organisasi Pendamping (FRIC)

Kehadiran Hamdi Zakaria, A.Md selaku Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi sebagai pendamping masyarakat desa memberikan kekuatan hukum dan struktural.



Fungsi Kontrol FRIC Menunjukkan adanya pengawasan dari lembaga swadaya masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan.



Akuntabilitas nya Laporan tertulis yang diserahkan secara resmi membuat keluhan pelayanan publik ini tercatat dan tidak bisa diabaikan begitu saja.



 Respons dan Tantangan untuk Bupati Tebo, Pernyataan Bupati Tebo yang berjanji akan "segera menindaklanjuti" laporan tersebut adalah angin segar, namun masyarakat dan FRIC tetap harus mengawal janji tersebut.



Yang menjadi catatan Penting untuk Pengawalan Kasus ini,

Tindak lanjut dari Bupati idealnya bukan sekadar teguran lisan kepada OPD yang bersangkutan, melainkan sebuah instruksi tertulis dengan deadline yang jelas untuk menyelesaikan masalah di Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun.



Langkah Rekomendasi untuk Masyarakat dan Pendamping

Untuk memastikan janji Bupati Tebo tidak bernasib sama dengan janji molornya OPD saat RDP, beberapa langkah taktis ini bisa dilakukan,

Tentukan Garis Waktu (Timeline), Berikan waktu yang wajar (misalnya 7–14 hari kerja) bagi pihak Bupati untuk melakukan evaluasi internal terhadap OPD terkait.



Gunakan Hak Informasi Publik, Jika tidak ada kabar, FRIC bisa melayangkan surat permohonan perkembangan penanganan kasus secara resmi.



Transparansi Media, Tetap ekspos perkembangan kasus ini ke media massa lokal agar publik ikut mengawasi jalannya pelayanan publik di Kabupaten Tebo.



Pelayanan publik yang buruk dan janji-janji yang molor dari oknum ASN/OPD memang kerap menjadi penghambat kemajuan desa. Langkah berani dari warga Serai Serumpun ini patut dicontoh oleh daerah lain yang mengalami kebuntuan serupa.


Redwaldi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Masyarakat Desa Bukit Pemuatan Kecewa Dengan Pelayanan OPD Tebo, Tidak Main Main Lapor Lansung Bupati

Detikjambihukum.com,TEBO - Tindakan masyarakat Desa Bukit Pemuatan bersama pendamping dari FRIC Provinsi Jambi merupakan langkah...