Rabu, 29 Oktober 2025

Oknum Kades Sungai Paur Blokir Wartawan Saat Di Konfirmasi Terkait Pembangunan Turap dan Pagar Tanpa Papan Proyek.





Detikjambihukum.com,Tanjung Jabung Barat–Tindakan Kepala Desa Sungai Paur,Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, memblokir nomor wartawan,saat di konfirmasi terkait pembangunan Turap dan Pagar Tanpa Papan Proyek di Depan Kantor Desa,dugaan kurangnya transparansi pembangunan ini terhadap masyarakatnya . (Rabu,29 Oktober 2025)

Menurut informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya, tindakan tersebut terjadi saat wartawan berupaya menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai ketidakjelasan Pembangunan tersebut.
Sikap Kepala Desa itu dinilai sebagai bentuk arogansi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik, yang seharusnya dijamin oleh undang-undang.

Langkah tersebut juga dianggap melanggar etika jabatan publik, karena seorang kepala desa diharapkan bersikap terbuka, komunikatif, dan akuntabel terhadap masyarakat. Sebaliknya, tindakan memblokir komunikasi dengan media justru memperkuat dugaan adanya persoalan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Secara hukum, tindakan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, langkah tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang -undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari pejabat publik.

“Pemblokiran ini jelas mengindikasikan adanya upaya untuk menghindar dari tanggung jawab dan pertanyaan wartawan terkait pembangunan Turap dan Pagar ini yang dinilai tidak transparan,” ujar salah satu warga.

Pihak masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata dan segera mengambil tindakan tegas terhadap perilaku tersebut, guna menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.,pungkasnya. 


Redwaldi

Selasa, 28 Oktober 2025

Di Kabarkan Kades Pematang Raman Di Tahan di Polda Jambi





Detikjambihukum.com, Jambi - Kades Pematang Raman, di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, M. Kusai beserta 2 tersangka lainya dalam kasus pasal 363, yang sudah mulai penyidikan sedari Oktober 2024 silam, yang mana 3 tersangka sebelumnya sudah menjalankan hukuman, dikabarkan sudah ditahan.



Senin 27/10/2025 kembali 3 tersangka dipanggil oleh penyidik Polda Jambi diantaranya M. Kusai, Abd. Gofur dan Efendi, akan tetapi M. Kusai dikabarkan kurang kooperatif terkait pemanggilan ini, sehingga Selasa, 28/10/2025 dikabarkan dijemput paksa.



Informasi yang didapat dari masyarakat, M. Kusai Kades Pematang Raman ini, dijemput paksa, karena kurang kooperatif saat pemanggilan, dan terjadi penangkapannya informasi dari masyarakat, dapat diamankan di lokasi lain, bukan dikediamanya.



Saat berita ini di lansir, para tersangka kabarnya sudah ditahan di Polda Jambi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pihak Polda Jambi, belum berhasil di konfirmasi guna dimintai keterangannya.

Redwaldi

Senin, 27 Oktober 2025

Pemkab Muaro Jambi Matangkan Persiapan MTQ ke-54 Tingkat Provinsi Jambi


Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat mematangkan persiapan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-54 tingkat Provinsi Jambi yang akan dilaksanakan pada 15 November 2025 di Lapangan MTQ Bukit Cinto Kenang. Rapat ini berlangsung di ruang Ridan pada Senin, 27 Oktober 2025, yang dipimpin langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, dan Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir.


 Mereka didampingi oleh Ketua TP PKK Muaro Ririn Novianty, Wakil Ketua TP PKK Novi Astrianti, dan Kakan Kemenag Kabupaten Muaro Jambi, H. Buhri.


Hadir dalam kesempatan tersebut, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi, Drs. Nazman Effendi, dan seluruh kepala OPD terkait serta pihak ketiga yang mencover kegiatan ini.


Dalam kesempatan itu, Bupati Muaro Jambi menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar semua pihak untuk memastikan kesuksesan acara ini. Beliau juga meminta agar semua pihak mempersiapkan segala sesuatu dengan matang, termasuk arena, infrastruktur, dan pendukung lainnya. "Kita tidak boleh lengah. Rapat ini kita lakukan untuk melihat sejauh mana progres persiapan yang sudah dikerjakan dan mengidentifikasi apa saja kendala yang masih ada agar bisa segera kita carikan solusinya," kata Dr. Bambang Bayu Suseno.


Bupati Muaro Jambi juga menekankan bahwa MTQ ke-54 tingkat Provinsi Jambi harus sukses dan mengharumkan nama Muaro Jambi, sebab kegiatan ini merupakan agenda tahunan tingkat Provinsi Jambi. Oleh karena itu, persiapan demi persiapan harus dimatangkan.


Beberapa aspek yang dibahas dalam rapat ini antara lain, Persiapan Lokasi Acara, susunan acara, penginapan kafilah, dan fasilitas lainnya. Bupati Muaro Jambi berharap agar MTQ ke-54 tingkat Provinsi Jambi dapat menjadi contoh bagi daerah lain dan mengharumkan nama Muaro Jambi.


Setelah kegiatan rapat ini, Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi akan mendampingi Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani yang akan meninjau langsung lokasi Arena MTQ di Bukit Cinto Kenang, Kabupaten Muaro Jambi.

Redwaldi

Kepala Desa Dusun Mudo Menghindar Kedatangan Awak Media




Detiljambihukum.com, MUARO JAMBI – Kepala Desa adalah pimpinan tertinggi di desa dan menjalankan tugas pemerintah di desa menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Namun Kepala Desa menghindar saat akan ditemui oleh awak media dan ingin mengkonfirmasi pembangunan di Desa Dusun Mudo, Senin 27 Oktober 2025.


Perilaku seorang Kepala Desa yang menghindar seakan ada praduga yang tak bersalah. Padahal tim awak media hanya ingin sekedar mencari informasi dari pihak desa yang bisa dipublikasikan sesuai dengan profesi jurnalis sebagai pencari informasi, dan juga bekerjasama dengan pemerintah dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan daerah maupun pusat.

Tim Awak Media mendatangi Kantor Desa, namun beliau  sedang tidak berada di Kantor.

"Perangkat nya mengatakan",pak kades belum datang coba langsung temuin di rumah nya, ujar perangkat nya tadi.


Awak media mencoba mendatangi kediaman nya, 
istri kades menjawab,pak kades sudah ke kantor, padahal awak media melihat ada 1 buah motor dinas nya terparkir di halaman rumah nya.


Setelah menunggu lama, tim awak media pun mencoba untuk menghubungi Kepala Desa memalui via telepon dan Whatsapp, tetapi tidak menjawab sama sekali. 

Akhirnya tim berinisiatif untuk mendatangi kantor desa nya lagi untuk memastikan keberadaan kades tersebut,namun Kepala Desa tidak terlihat juga dan memutuskan menunggu hingga beberapa waktu, karena profesi wartawan adalah untuk mencari berita yang real sesuai fakta dan undang-undang yang berlaku.

Awak Media sama sekali tidak bertemu dengan kepala desa,Tim Menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa tersebut dikarenakan sulit untuk di konfirmasi.

Sungguh disayangkan, Kepala Desa yang seharusnya memberi contoh yang baik dan profesional dalam tugasnya malah mencontohkan perbuatan yang kurang baik.

Seorang Kepala Desa tidak boleh menghindar dari publik karena sudah seharusnya tugas mereka adalah mempublikasikan keadaan Desa untuk diketahui oleh warganya. Menghindar dari konfirmasi wartawan bukan perbuatan baik, seolah-olah beliau menyembunyikan sesuatu. Dan jika itu dilakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundang – undangkan pada tanggal 30 April 2008, mulai berlaku dua tahun setelah disahkan dalam UU No.14 Tahun 2008.

Untuk itu tim berharap kepada Bapak Bupati Muaro Jambi, PMD,Camat, untuk memberikan pencerahan kepada Kepala Desa yang bersangkutan


Redwaldi

Minggu, 26 Oktober 2025

Wabup Junaidi H.Mahir Tutup Lomba Perahu Naga Muaro Jambi


Detikjambihukum.com,​MuaroJambi -  Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi melalui Cabang Olahraga Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) secara resmi menggelar Lomba Perahu Naga dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Muaro Jambi yang ke-26 tahun 2025.


​Perlombaan bergengsi ini dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, menandai dimulainya persaingan ketat di perairan setempat.


​Wakil Bupati Junaidi H. Mahir dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif KONI dan PODSI yang telah menyelenggarakan kegiatan olahraga air ini. Beliau menekankan pentingnya olahraga sebagai sarana membangun karakter dan mempromosikan potensi daerah.


​Diikuti 22 Tim, Hadirkan Sinergi Forkopimda,

​Lomba Perahu Naga ini menarik minat tinggi dengan partisipasi 22 tim dayung yang siap bersaing. Kehadiran tim-tim tersebut menunjukkan antusiasme masyarakat dan komunitas olahraga dalam merayakan hari jadi kabupaten.


​Acara penutupan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pimpinan instansi, termasuk para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Muaro Jambi, perwakilan Polres Muaro Jambi, Koramil Sengeti, Camat Sekernan, serta beberapa Kepala Desa. Kehadiran unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ini memperlihatkan sinergi dan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap kegiatan olahraga.


​Optimis Jaring Kontingen Dayung Terbaik.


​Ketua cabor PODSI (KONI)Kabupaten Muaro Jambi, .YUHYANDI menyampaikan harapannya agar perlombaan ini tidak hanya menjadi ajang hiburan semata, tetapi juga berfungsi sebagai platform strategis.


​"Kami berharap melalui Perlombaan ini, kita bisa menjaring kontingen dayung terbaik yang nantinya akan mewakili Kabupaten Muaro Jambi di ajang kompetisi yang lebih tinggi, baik di tingkat Provinsi maupun Nasional," ujar yuhyandi 


​Aspihani S.H Ketua KONI Kabupaten Muaro jambi Menyampaikan Dengan Lomba Perahu Naga ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan olahraga dayung di Muaro Jambi, menghasilkan bibit-bibit atlet potensial yang mampu mengharumkan nama kabupaten. Kompetisi ini dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari, di mana tim-tim akan berjuang menampilkan performa terbaik mereka.


Sementara itu anggota DPRD kabupaten muaro jambi dari fraksi Golkar edi son S,Sos  penyampaian  Kegiatan ini harus di agendakan rutin setiap tahun nya agar pemuda pemudi mempunyai kegitan fositiv, agar tidak tercemar bahaya Narkoba, Dan lihatlah antusias penonton begitu rame "sebut edison mantan ketua pemuda sengeti tersebut.

Redwaldi

Sabtu, 25 Oktober 2025

Pencemaran Sungai Tempino Kecil Keasrian Sungai Alam Jambi Tercemari Sumber Diduga Dari PKS PT. KAS



 Detikjambihukum.com,Muaro Jambi  - Diduga sungai Tempino kecil, tercemari oleh limbah pabrik kelapa sawit.

Kejadian ini, terjadi pada  Selasa 22/10/2025, dan terabadikan, oleh masyarakat sekitar, dan tim dari TMPLHK Indonesia, setalah mendapatkan informasi, dari masyarakat, TMPLHK Indonesia adakan perevikasi lapangan.

Hamdi Zakaria, ketua TMPLHK Indonesia, kepada media mengatakan, pada aliran sungai ini, ada dua PKS yang beroperasi.

Hamdi mengatakan, limbah yang, mengalir, berasal dari huluan sungai di atas lokasi PKS PT. ADS, kejadian ini, diabadikan dengan titik koordinat.

Sementara kata Hamdi, dihuluan sungai ini, ada PKS PT. KAS. Yang juga masih aktif beroperasi.

Untuk temuan ini, sudah dilaporkan ke pihak DLH Provinsi Jambi, agar bisa pembuktian sumber, dan ditindak lanjuti, agar kedepan, keasrian sungai Jambi, tetap terjaga, dan arus air yang mengalir di sungai ini, tidak tercemari lagi, sehingga, kita bisa, menyelamatkan biota air, yang ada di sungai ini, ungkap Hamdi.

Pihak PKS PT. KAS, terkesan mengelak, menurut para petinggi perusahaan ini, PKS PT. KAS, tidak membuang limbah ke sungai, karena  mempergunakan sistem len aplikasi, kilah petinggi PT. KAS. 

Redwaldi

Jumat, 24 Oktober 2025

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Saat Rapat Paripurna Istimewa HUT Muaro Jambi Ke 26 Pemda Akan Meningkatkan Inprastruktur dan Pelayanan


Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Paripurna dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Muaro Jambi ke-26. Acara ini bertema "Berkolaborasi, Bersinergi, Bersama Muaro Jambi Berbakti" dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aiddi Hatta, S.AG, didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.


Paripurna ini dihadiri oleh Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, beserta Wakil Bupati Junaidi H. Mahir, Gubernur Jambi Al Haris, serta tamu undangan lainnya, termasuk para bupati lingkup Provinsi Jambi, para camat, Kepala OPD, Kades, dan BPD se-Kabupaten Muaro Jambi.


Dalam sambutannya, Aiddi Hatta menyampaikan bahwa HUT Kabupaten Muaro Jambi ke-26 merupakan momentum penting untuk mengevaluasi capaian pembangunan dan merumuskan strategi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


"Pada kesempatan ini, kami mengajak semua pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun Kabupaten Muaro Jambi yang lebih baik," kata Aiddi Hatta.


Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


"Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Muaro Jambi dan menjadikan kabupaten ini sebagai salah satu daerah yang maju dan sejahtera," kata Bambang Bayu Suseno.


Paripurna ini juga dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris, yang menyampaikan apresiasi atas capaian pembangunan Kabupaten Muaro Jambi dan mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dalam membangun Provinsi Jambi.

Redwaldi

Rabu, 22 Oktober 2025

Kejadian Mengharukan di Polresta Jambi: Seorang Ibu Histeris Cari Anaknya, Berkat Polisi Akhirnya Ketemu Kembali



Detikjambihukum.com,JAMBI-Pada hari Rabu, 22 Oktober 2025 pukul 18.30 WIB, suasana di Polresta Jambi sempat dipenuhi kepanikan dan haru. Seorang ibu histeris mencari putranya, Iqbal TH, yang tidak ditemukan saat hendak dijemput seperti biasanya.

Iqbal, yang diketahui tinggal di Kebun Kopi, biasa mengaji di masjid Polresta Jambi bersama sepupunya, Sutan.

Menurut keterangan Sutan, ia sempat memegang tangan Iqbal saat bermain menjelang Maghrib di lapangan Polresta.

Namun, karena ia sempat berbincang dengan temannya, tanpa disadari Iqbal terlepas dan menghilang dari pandangan.

Ibunda Iqbal yang bekerja di Marene langsung panik saat tidak menemukan anaknya seperti biasa.

Ia berteriak-teriak histeris mencari sang anak hingga waktu Maghrib tiba. Untungnya, Iqbal akhirnya ditemukan oleh warga di bawah pohon beringin depan MAN Model.

Diduga, Iqbal berjalan kaki ke sana karena mengira ibunya tidak menjemput.

Beruntung, berkat bantuan cepat dan sigap dari Kapolresta Jambi Kombespol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., beserta jajaran anggota Polresta dan warga sekitar, Iqbal berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan sehat. Ia kemudian dibawa kembali ke Polresta Jambi dan dipertemukan dengan sang ibu dalam suasana penuh haru dan syukur.

Kapolres Jambi “
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di ruang publik. Syukur alhamdulillah, kejadian ini berakhir dengan bahagia, kepada orang tua untuk bisa menjaga anaknya dan menjemput sebelum jadwal pulang agar kejadian serupa tidak terjadi ” ungkap Kapolresta


Redwaldi 

Senin, 20 Oktober 2025

Kades Bram itam Raya Blokir Wartawan: Mental Pengecut, Langgar UU Pers dan KIP





Detikhambihukum.com, Tanjung Jabung Barat–Desa Bram itam Raya, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi,Samsu Rahman kades Bram Itam Raya nekat memblokir nomor wartawan tanpa alasan sah. Aksi sepihak ini bukan sekadar tindakan tidak sopan, tapi bentuk nyata penghalangan kerja pers dan dugaan pelanggaran hukum.

Sikap Samsu Rahman  ini mencerminkan mental pengecut: dibayar dari uang rakyat, tapi lari saat diminta transparansi.Awak media ke kantor desa ingin konfirmasi,tapi kades nya tidak ada di kantor, dan media mencoba via WhatsApp untuk penggunaan anggaran desa justru dibungkam melalui pemblokiran kontak,Selasa 21/10/2025.

Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Selain itu, sikap Kades Bram Itam Raya ini .bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak publik untuk mengetahui informasi dari badan pemerintah.

Sebagai pejabat publik, menutup jalur komunikasi dengan media berarti memutus hubungan dengan rakyat. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap jabatan dan konstitusi. Moral publik diinjak, etika jabatan dicampakkan.


Kades Samsu Rahman bukan hanya melanggar hukum, tapi merusak fondasi demokrasi. Kepala desa yang takut dikonfirmasi bukan pemimpin, tapi pelayan publik yang gagal. Jika tidak siap dikritik dan diawasi, maka seharusnya mundur, bukan bersembunyi di balik tombol blokir, ungkap media.

Pejabat seperti ini bukan hanya harus ditegur, tapi wajib diperiksa. Hukum tak boleh tumpul terhadap penguasa desa.
Rakyat tidak butuh pemimpin yang lari, rakyat butuh kejujuran dan keberanian.

Redwaldi

Diduga Pemdes Bram Itam Kanan Kangkangi UU Desa dan UU KIP Terindikasi Ada Yang Ditutupi




Detikjambihukum.com, Tanjung Jabung Barat- Desa Bram itam kanan,Kecamatan Bram itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Provinsi Jambi, tidak tranparan terhadap masyarakat.

Hal ini terlihat saat awak media berkunjung ke kantor desa Bram itam kanan, diseputaran kantor desa, tidak ditemukan Papan Transparansi desa juga Papan Info Grafik desa.

Terkait hal ini,PJ kades Bram itam kanan dijumpai untuk dikonfirmasi dikantor, sedang tidak berada di kantor, tetapi awak media di sambut oleh sekdes nya Yunida,Ada pak..sudh terpasang di awal tahun kmaren..
Minggu lalu rusak pk kena hujan angin,kata sekdes.Senin 20/10/2025.

Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md aktivis lingkungan Provinsi Jambi.

Menurut Hamdi Zakaria, Sebagai  bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.

Jika Desa Bram itam kanan dengan sengaja tidak memasang Baliho tersebut untuk mewujudkan transparansi informasi publik, maka diduga desa ini telah mengkangkangi tiga UU tersebut.

Desa Bram itam kanan juga tidak ikut serta menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. 

Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), ungkap Hamdi Zakaria.

Berdasar pada hal diatas Pemerintah Desa Bram itam kanan diminta untuk menjalankan amanah undang undang dan intruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dengan memasang Baliho Realisasi APBDes Tahun 2024, realisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dan Info Grafis APBDes Tahun 2025 di depan Balai Desa Bram itam kanan dan di persimpangan jalan umum desa.

BPD Desa, Camat Bram itam, Dinas PMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta Bupati Tanjung Jabung Barat, wajib mengingatkan Pemdes Bram itam kanan terkait hal ini.

Jika diperlukan, jatuhkan sanksi agar ada efek jera bagi Kades dan Pemdes, ungkap Hamdi Zakaria.


Laporan: Redwaldi

Kamis, 16 Oktober 2025

Aksi Peduli Pemdes Tanjung Tayas Terhadap Rumah Warga Tidak Layak Huni


Tanjab Barat - Warga RT 06 Tanjung Tayas Durrohman menjadi sasaran aksi peduli Pemdes beserta masyarakat, Royongan bersama memperbaiki rumah yang sudah tidak lagi layak huni.

Kades Suratman kepada media mengatakan, aksi peduli Pemdes terhadap warga RT 06 ini, terlaksana pada  Kamis  16/10/2025.
Menurut kades, aksi peduli Royongan rehap rumah tidak layak huni ini, dananya bersumber dari Dana Desa sebesar 1.500.000 dan sumbangan swadaya masyarakat Desa Tanjung Tayas, ungkap Kades.

Menurut kades Suratman, kondisi rumah Durrohman sebelum ini, memang memprihatinkan, atap rumah sudah pada bocor, sehingga, Pemdes beserta masyarakat, sangat peduli dengan kondisi rumah warga ini, sehingga, aksi peduli Pemdes ini terlaksana dengan lancar, ungkap Kades Suratman.                                    

Harapannyo kami agar program bedah rumah dari pemerintah bisa smpai ke desa tanjung tayas,, karena masih byk rumah warga yg masih tidak layak huni,dikarena keterbatasan ekonomi,kata Kades Suratman.


Laporan; Redwaldi 

Selasa, 14 Oktober 2025

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Meminta Revisi Batas Wilayah Muaro Jambi-Muba Disampaikan Langsung ke Kemendagri


Detikjambihukum.com,Jakarta - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si, secara resmi meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan revisi terhadap batas wilayah antara Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dengan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan. Permintaan itu disampaikan dalam rapat pembahasan usulan revisi Permendagri Nomor 126 Tahun 2017, yang digelar di Gedung H Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).



Rapat dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Sesditjen Bina Adwil), Sri Purwaningsih, dan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Kabiro Otonomi Daerah Pemprov Jambi, Latifah, serta Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sumsel, Tri Sulastri.


Menurut Bupati Bambang, terdapat beberapa desa di wilayah Kecamatan Mestong, Sungai Bahar, dan Sungai Gelam yang secara administratif tercatat dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Namun, dalam praktiknya, aktivitas kependudukan dan pelayanan masyarakat berlangsung di bawah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.


"Ketidakjelasan batas daerah ini bukan hanya menimbulkan persoalan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan sengketa antarwilayah yang berdampak pada pelayanan publik," ujar Bambang.


Ia menambahkan, usulan revisi ini bukan semata-mata demi kepentingan pemerintah daerah, tetapi demi memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan. "Kami ingin masyarakat merasa tenang dan memiliki kepastian administrasi," tegasnya.


Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, melalui perwakilannya, menyatakan tetap berpegang pada Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai dasar hukum penetapan batas wilayah yang sah antara kedua kabupaten.


Menanggapi hal tersebut, Sri Purwaningsih menyampaikan bahwa pertemuan kali ini masih bersifat awal dan bertujuan untuk mendengar langsung pokok permasalahan dari masing-masing pihak. Ia menegaskan bahwa belum ada notulen resmi yang dikeluarkan dalam rapat ini.


“Ini adalah langkah awal. Selanjutnya Kemendagri akan memetakan langkah strategis yang akan ditempuh, termasuk menghadirkan para gubernur dari Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan,” ujar Sri.


Pertemuan lanjutan akan membahas aspek teknis dan administratif secara lebih komprehensif guna menemukan solusi terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak. 

Redwaldi

Kamis, 09 Oktober 2025

Hamdi Zakaria, A.Md: TMPLHK Indonesia Laporkan PT. BSU Kepada Tiga Dinas Lingkungan Hidup


Detikjambihukum.com, Jambi - Terjadinya  pencemaran lingkungan terhadap aliran air Sungai Salak, di Desa Bukit Mulya, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, atas pengaduan masyarakat, ditindak lanjuti oleh Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia.

Menurut Hamdi Zakaria, benar berdasarkan informasi dan hasil perevikasi lapangan, TMPLHK Indonesia, temukan dugaan Limbah PKS yang mencemari aliran sungai Salak, dihuluan sungai ini, menurut warga, ada PT. BSU.

Kami dari TMPLHK Indonesia, menindak lanjuti temuan ini. Dan TMPLHK Indonesia, sudah melayangkan surat laporan dugaan pencemaran kepada tiga disana lingkungan hidup, untuk ditindaklanjuti.

Diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, tempat Keberadaan PT. BSU, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, sebagai korban limbah dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, ungkap Hamdi.

Hamdi Zakaria jelaskan,  Perusahaan PKS yang membuang limbah cair ke sungai tanpa izin, atau sengaja pencemaran, melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya Pasal 98 dan 104, dan dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran dan pencabutan izin, serta sanksi pidana berupa denda dan pidana penjara yang sangat berat, tergantung tingkat pencemaran dan dampaknya.

 Pelaku juga wajib melakukan pemulihan lingkungan, seperti remediasi dan rehabilitasi, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Dasar Hukum nya terkait ini kata Hamdi, adalah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Ini adalah dasar hukum utama yang mengatur sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan. 

Juga ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PP Cipta Kerja): Mengatur tentang persetujuan lingkungan dan pengelolaan limbah yang memengaruhi penegakan hukum lingkungan, menurut BPK RI, ungkap Hamdi Zakaria.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menjelaskan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 dan non-B3, serta sanksi administratif yang dapat dikenakan, menurut BPK RI.

Ada Sanksi yang menunggu bagi PKS nakal, ada Sanksi Administratif, diantaranya kata Hamdi,
Sanksi Teguran Tertulis: Tahap awal untuk mengingatkan pelanggaran yang dilakukan. 

Sanksi Pembekuan Izin Lingkungan: Pelaku dapat kehilangan izin usahanya untuk sementara waktu. 

Sanksi Pencabutan Izin Lingkungan: Jika pelanggaran berat, izin lingkungan dapat dicabut secara permanen, menurut BPK RI.

Sanksi Paksaan Pemerintah: Tindakan yang dikenakan oleh pemerintah untuk menghentikan kegiatan atau tindakan yang menyebabkan pencemaran. 

Ada Sanksi Pidana, pada
Pasal 98 UU PPLH: Pelaku yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu sungai dapat dikenakan pidana. 
Pasal 104 UU PPLH: Jika pembuangan limbah tanpa izin, pelakunya bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar, ungkap Hamdi.

Menurut Pasal 100 UU PPLH: Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana jika telah menerima sanksi administratif sebelumnya. 
Kewajiban Pemulihan Lingkungan:
Penanggulangan: Mengisolasi pencemaran, menghentikan sumber pencemaran, dan memberikan informasi peringatan kepada masyarakat. 

Sanksi Pemulihan: Melakukan remediasi (pemulihan kondisi seperti semula), rehabilitasi (pemulihan produktivitas dan ekosistem), dan restorasi (mengembalikan fungsi lingkungan seperti semula). 

Penting untuk diingat, kata Hamdi Zakaria,
Penegakan hukum lingkungan dilakukan dengan prinsip ultimum remedium (sanksi terakhir) dan melalui tahapan sanksi administratif terlebih dahulu, menurut BPK RI. 

Tingkat sanksi yang dikenakan akan bergantung pada tingkat keparahan pencemaran, apakah hanya melanggar baku mutu atau menyebabkan kematian, serta apakah itu dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian, dan pada kasus kali ini, ada korban kerugian yang dialami nasyarakat, ungkap Hamdi Zakaria.

Redwaldi 

Senin, 06 Oktober 2025

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno: Sumur Minyak Masyarakat Perlu Kepastian Hukum


Detikjambihukumo.com, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP. MM. M.Si menghadiri Rapat Tim Gabungan Sumur Minyak Masyarakat, Selasa (23/9/2025). 

Rapat yang digelar di Ruang Simuk, Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, ini menindaklanjuti Rapat Tim Gabungan Penyelenggaraan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM ("Tim Gabungan") pada tanggal 29 juli yang lalu.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno.

Menurut Bupati BBS, inventarisasi tersebut menjadi langkah penting agar keberadaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten dapat memiliki kepastian hukum. 

“Peraturan ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat, koperasi, BUMD, hingga UMKM untuk terlibat dalam pengelolaan sumur minyak. 

Tujuan utamanya adalah meningkatkan produksi migas nasional, sekaligus memperkuat ketahanan energi,” kata BBS.

“Potensi migas rakyat ini bisa menjadi sumber daya strategis untuk ekonomi daerah dan nasional. 

Karena itu kami berharap proses legalisasi dapat segera dipercepat tanpa hambatan,” ujarnya.

Redwaldi

Kepala Sekolah Diduga Sebarkan Surat Pribadi, Picu Depresi dan Konflik Keluarga





Detikjambihukum.com, Muaro Jambi – Sebuah kasus pelanggaran privasi serius terjadi yang di alami oleh AS, yang merupakan tenaga administrasi sekolah di SMA Negeri 2 Muaro Jambi yang kini tengah menjadi sorotan publik. Seorang tenaga pendidik di sekolah tersebut mengungkapkan bahwa surat pribadi yang berisi catatan dan evaluasi kinerja dirinya telah dibocorkan secara tidak sah oleh Kepala Sekolah. Surat yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh yang bersangkutan ini justru tersebar luas ke kalangan keluarga dan lingkungan sekitar.


Menurutnya, Surat tersebut memuat informasi sensitif terkait kinerja, perilaku, serta catatan internal yang sangat pribadi. Dugaan pelanggaran ini menjadi awal mula tekanan mental yang berat. Akibat bocornya data pribadi, korban mengalami depresi serius, kesulitan fokus dalam bekerja, dan bahkan muncul konflik berkepanjangan dalam rumah tangganya.


“Saya merasa sangat kecewa dan terluka. Surat ini sangat pribadi dan seharusnya hanya untuk saya dan kepala sekolah. Namun kenyataannya, informasi tersebut tersebar ke keluarga saya dan membuat hubungan kami menjadi renggang,” ujar korban yang enggan disebutkan namanya.


Tidak hanya itu, tekanan juga datang dari keluarga korban sendiri. Orang tua dan pasangan merasa dirugikan serta merasa terhina akibat isi surat yang dianggap menyinggung aspek privasi dan merendahkan. Konflik yang timbul bahkan menyebabkan keretakan hubungan yang sebelumnya harmonis, ungkap AS.


Korban telah melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Komisi Perlindungan Data Pribadi dengan harapan kasus ini mendapatkan penanganan serius dan pelaku diberikan sanksi tegas. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah belum dapat di konfirmasi secara resmi.


Secara hukum, pelanggaran ini masuk dalam ranah Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap pemrosesan data pribadi harus dilakukan dengan persetujuan dan menjamin kerahasiaannya. Subjek data berhak mengetahui, mengoreksi, menarik persetujuan, hingga meminta penghapusan data yang diproses tanpa izin.


Pakar hukum menegaskan, “Sekolah sebagai institusi publik memiliki tanggung jawab ekstra dalam melindungi data pribadi tenaga pendidik dan stafnya. Pelanggaran semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga melukai martabat dan kepercayaan.” terangnya pakar hukum yang tidak ingin si sebutkan namanya


Kasus ini mengingatkan pentingnya kebijakan internal yang ketat dalam pengelolaan data pribadi di lingkungan sekolah. Pemerintah dan pihak sekolah diharapkan segera menyusun aturan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak mengakses data rahasia serta bagaimana menjaga kerahasiaannya agar kejadian serupa tidak terulang.


Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran serupa demi menjaga kehormatan dan kesejahteraan tenaga pendidik yang menjadi pilar pendidikan bangsa.


Kepsek SMAN 2 Muaro Jambi, belum berhasil dikonfirmasi media. Tanggapan dari Kepsek, akan dimuat media ini, pada pemberitaan selanjutnya, sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang di media.

Redwaldi 

Rabu, 01 Oktober 2025

Polisi Tetapkan Kades Sungai Toman Sebagai Tersangka Kasus Pemasangan Portal Jalan



detikjambihukum.com,Tanjab Timur- Kasus hukum mengguncang Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Kepala Desa Sungai Toman berinisial ‘Z’ dan Ketua RT. 08 Desa Sungai Toman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur, diduga buntut dari aksi nekat memortal jalan umum milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tanpa izin resmi.

Langkah keduanya kini berujung pada jerat Pasal 192 KUHP, terkait perbuatan yang merintangi jalan umum, setelah penyelidikan intensif yang dimulai dari laporan masyarakat dan dilimpahkan dari Polda Jambi ke Polres Tanjung Jabung Timur pada April 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay mengatakan, bahwa pemortalan jalan yang dilakukan para tersangka memang sempat melalui musyawarah warga. Namun, faktanya, tidak ada izin resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan maupun Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.


Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay
“Karena jalan tersebut milik pemerintah, segala bentuk pembatasan atau portal harus melalui mekanisme dan izin resmi. Tindakan mereka jelas melanggar hukum,” ujar AKP Ahmad Soekany Daulay, Selasa 30 September 2025.

Meski status tersangka telah disandang, keduanya tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Alasannya? Mereka dianggap kooperatif dan masih memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat. Namun, keduanya diwajibkan wajib lapor secara berkala, hingga proses hukum rampung.

AKP A Soekany Daulay memastikan bahwa Polres Tanjung Jabung Timur telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas PMD, Kecamatan, Dinas Perhubungan, hingga Pemerintah Kabupaten, mengingat status ‘Z’ sebagai Kades aktif.

Perkara ini jadi tamparan keras bagi para pejabat desa dan RT, bahwa tak ada yang kebal hukum. Sekalipun niat awal untuk “melindungi jalan”, tindakan sepihak dan tanpa izin resmi tetap dianggap pelanggaran pidana.

Polres Tanjung Jabung Timur kini mengebut proses penyidikan, agar perkara ini segera P21 dan masuk ke tahap pelimpahan ke Kejaksaan.

Pasal 192 KUHPidana, Barang siapa dengan sengaja merintangi jalan umum yang seharusnya dapat digunakan oleh publik, tanpa hak atau izin sah, diancam pidana maksimal 9 tahun penjara.

Redwaldi

Bupati Muaro Jambi BBS, Audiensi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Minta Dukungan Percepatan Pemekaran Desa

Detikjambihukum. MUARO JAMBI - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri...