Selasa, 30 September 2025

TMPLHK Indonesia Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Bungku Terkait Limpbah PT.BSU




Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (TMPLHK Indonesia) kembali tindak lanjuti keluhan warga, terkait pencemaran lingkungan.

Kali ini menurut Hamdi Zakaria, A.Md, ketua umum Dewan Pimpinan Pusat TMPLHK Indonesia kepada media 1/10/2025, TMPLHK Indonesia menindak lanjuti keluhan warga Desa Bukit Mulya di Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi.

Hasil pantauan dan perevikasi lapangan tim, Warga Bukit Mulya, selama ini telah mengalami kerugian yang diakibatkan oleh dugaan limbah cair Pabrik Kelapa Sawit PT. Berkat Sawit Utama, yang diduga telah mencemari sungai Salak, yang bermuara ke sungai Bahar.
PKS PT. BSU ini sendiri terletak di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, diduga telah sengaja membuang limbah cair dari IPAL PKS dengan sengaja ke median sungai, sehingga diduga terjadi pencemaran lingkungan terhadap aliran sungai, yang diduga telah mengakibatkan punahnya jenis ikan sungai dan juga diduga mengakibatkan sawit sawit yang baru ditanami warga mati, ungkap Hamdi Zakaria.

Dengan temuan ini, kami dari TMPLHK Indonesia, telah melayangkan laporan kepada pihak DLH Muaro Jambi, Dlh Batanghari dan DLH Provinsi Jambi, untuk diadakanya tindak lanjut, agar kerugian masyarakat selama ini bisa diperhitungkan dan dugaan pencemaran terhadap lingkungan dan sungai alam Jambi, juga bisa teratasi, ungkap Hamdi.

Kepada Dinas Lingkungan Hidup terkait, kami dari TMPLHK Indonesia berharap, jika ditemukan kebenaran dari baku mutu limbah yang dibuang Kemedian Sungai diatas standar baku mutu, agar bisa memberi sanksi kepada PKS nakal ini, sesuai dengan sanksi yang berlaku dan sesuai dengan UU lingkungan yang ada, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md, Ketum DPP TMPLHK Indonesia ini.

Redwaldi 

Sabtu, 27 September 2025

Kades Delima Blokir Wartawan: Mental Pengecut, Langgar UU Pers dan KIP





Detikjambihukum.com,Tanjabar -Kepala Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Provinsi Jambi,Samino nekat memblokir nomor-nomor wartawan tanpa alasan sah. Aksi sepihak ini bukan sekadar tindakan tidak sopan, tapi bentuk nyata penghalangan kerja pers dan dugaan pelanggaran hukum.

Sikap Samino mencerminkan mental pengecut: dibayar dari uang rakyat, tapi lari saat diminta transparansi. Wartawan yang mencoba mengonfirmasi Via. WhatsApp penggunaan anggaran desa justru dibungkam melalui pemblokiran kontak, Sabtu 27/09/2025.

Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Selain itu, sikap tertutup Kades Samino.bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak publik untuk mengetahui informasi dari badan pemerintah.

Sebagai pejabat publik, menutup jalur komunikasi dengan media berarti memutus hubungan dengan rakyat. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap jabatan dan konstitusi. Moral publik diinjak, etika jabatan dicampakkan.

Kades Samino bukan hanya melanggar hukum, tapi merusak fondasi demokrasi. Kepala desa yang takut dikonfirmasi bukan pemimpin, tapi pelayan publik yang gagal. Jika tidak siap dikritik dan diawasi, maka seharusnya mundur, bukan bersembunyi di balik tombol blokir.

Pejabat seperti ini bukan hanya harus ditegur, tapi wajib diperiksa. Hukum tak boleh tumpul terhadap penguasa desa.
Rakyat tidak butuh pemimpin yang lari, rakyat butuh kejujuran dan keberanian.

Redwaldi

Jumat, 26 September 2025

Anggaran Acara fun Run Disparpora Muaro Jambi di Pertanyakan di tengah efisiensi


Da

Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Dinas Pariwisata pemuda dan olahraga kabupaten Muaro Jambi akan melaksanakan acara fun Run Disparpora di kompleks percandian Muaro Jambi pada Minggu 28 September 2025 mendatang.

Dari informasi yang di dapat acara tersebut dalam rangka menyambut salah satu menteri Republik Indonesia yang akan hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus meresmikan salah satu candi yang baru selesai di pugar di kawasan candi Muaro Jambi.

Namun demikian, dalam acara tersebut Disparpora kabupaten Muaro Jambi diduga tidak transparan dalam penggunaan anggaran untuk kegiatan tersebut, mengingat di tengah efisiensi anggaran kegiatannya ini di duga menelan anggaran yang cukup fantastis dan terkesan pemborosan.

Menanggapi hal ini, Kasi pemuda dan olahraga Disparpora kabupaten Muaro Jambi Azwardi saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp tidak memberikan tanggapan.

Kasi terkesan bungkam. Bungkamnya kasi ini, apakah memang tidak bersedia menjawab dari pertanyaan media, berkemungkinan ada dugaan hal hal yang takut terbongkar ke publik.

Selain itu dalam acara tersebut juga diikutkan kegiatan pelantikan 568 calon PPPK untuk memeriahkan kegiatan tersebut, Sehingga terkesan dipaksakan untuk para calon PPPK yang akan di Lantik untuk meramaikan kegiatan tersebut.

Terkait hal ini, ditanggapi oleh Dian alias Bob To dari MPRJ. Menurut Dian, sangat disayangkan kegiatan yang terkesan menghamburkan uang negara tersebut, dipenghujung paruh efisiensi tahun 2025 ini, banyak program atau kegiatan yang menyentuh ke masyarakat itu di pangkas, dengan alasan efisiensi.

Sementara Dinas Periwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muaro Jambi, terkesan menghamburkan uang negara hanya untuk acara ceremony saja, ungkap Dian.

Apalagi dengan ketidak transparan anggaran tersebut membuat hati masyarakat terluka. Jadi tidak salah kalau masyarakat berhipotetik bahwa uang anggaran kegiatan tersebut akan rentan dikorupsi, atau penyalahgunaan wewenang, atas ketidak transparan dari kegiatan tersebut.

Perlu kita fahami bahwa efisiensi yang dimaksud oleh Presiden kita, untuk mengurangi bahkan menghilangkan kegiatan yang bersifat ceremoni yang terkesan buang-buang anggaran saja, ungkap ketua MPRJ ini.

Harapan kami dari MPRJ kepada Disparpora sendiri tetap harus mengedepankan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, yang sedang disibukkan dengan hiruk pikuk efisiensi ini, sebagai bentuk menjalankan amanah UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ungkap  Dian alias Bob To dari MPRJ ini.

HZ/Red

Rabu, 24 September 2025

Pemerintah Desa Lagan Ulu Laksanakan Musrenbang RKPDes 2026, Ini 28 Usulan Prioritas Menjadi Harapan




Detikjambihukumcom, Tanjabtim – Pemerintah Desa (Pemdes) Lagan Ulu menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026, yang berlangsung di Aula Kantor Desa setempat pada, Rabu (24/09/2025) pagi. Kegiatan ini bertujuan untuk merencanakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga desa.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Desa Lagan Ulu, M. Zia Ul Azmi, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, agama, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinkamtibmas, serta pejabat dari Kecamatan Geragai dan Dinas PMD. Tampak juga perwakilan dari Bappeda, Pendamping Desa, serta Kabag Pembangunan beserta jajaran.

Dalam Musrenbang kali ini, Masyarakat Desa Lagan Ulu, Geragai, Tanjabtim, Jambi, mengusulkan berbagai program pembangunan yang dinilai sangat penting untuk kemajuan Desa.

Dari hasil musyawarah, ditetapkan 28 usulan program prioritas, di antaranya pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan tanggul dan normalisasi parit, jembatan, dan lampu penerangan; penyediaan bibit padi, sumur bor, dan gudang alsintan; pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu), bedah rumah tidak layak huni, serta sarana air bersih. Selain itu juga diusulkan pembangunan ruang kelas baru SD 94/X, tower seluler, sarana pengelolaan sampah, hingga pengadaan bibit sapi untuk kelompok tani.



Pembersihan dan Normalisasi Parit agar saluran transportasi air lancar. Kemudian Peningkatan Infrastruktur jalan di beberapa dusun, Seperti Dusun Geragai dan Dusun Mario, Serta pembangunan jalan kelas B yang akan memperlancar akses transportasi antar dusun.

Selain itu, Pembangunan Sarana Pertanian, Seperti penyediaan bibit padi, kapur pertanian, sumur bor untuk irigasi, serta tempat penyimpanan alat-alat pertanian (Alsintan).

Disisi pembangunan fasilitas sosial, Masyarakat mengusulkan pembangunan Puskesmas Pembantu (PUSTU), tempat penampungan sampah, dan penyediaan air bersih.

Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi, Seperti Pembangunan tower seluler dan jaringan listrik untuk meningkatkan konektivitas dan kualitas hidup juga sangat diharapkan masyarakat.

Kepala Desa Lagan Ulu, M. Zia Ul Azmi, berharap melalui Musrenbang ini, seluruh usulan yang muncul dari masyarakat dapat segera diakomodasi dan dilaksanakan dengan tepat waktu.

“Musrenbang ini sangat penting sebagai langkah awal untuk memastikan bahwa setiap kebutuhan warga dapat tercapai. Kami berharap, hasil dari Musrenbang ini akan menjadi acuan bagi pembangunan desa pada tahun 2026,” ujar M. Zia.

Acara tersebut juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung keinginan dan harapan mereka mengenai berbagai aspek pembangunan desa, baik dari sektor pertanian, infrastruktur, hingga fasilitas publik lainnya.

Setelah pembahasan usulan-usulan pembangunan, hasil Musrenbang ini akan disusun dan dijadikan dokumen resmi untuk disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur guna mendapatkan perhatian dan pendanaan.

Kegiatan ini ditutup dengan harapan agar semua pihak dapat bekerja sama mewujudkan rencana pembangunan yang sudah disusun.Rano/Redwaldi 

Kades Muhajirin Blokir Wartawan: Mental Pengecut, Langgar UU Pers dan KIP



Detikhambihukum.com, Muaro Jambi–Desa Muhajirin, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi,Ayatullah Mukni S.Sos kades Muhajirin  nekat memblokir nomor wartawan tanpa alasan sah. Aksi sepihak ini bukan sekadar tindakan tidak sopan, tapi bentuk nyata penghalangan kerja pers dan dugaan pelanggaran hukum.

Sikap Ayatullah Mukni D.Sos ini mencerminkan mental pengecut: dibayar dari uang rakyat, tapi lari saat diminta transparansi. Wartawan yang mencoba mengonfirmasi penggunaan anggaran desa justru dibungkam melalui pemblokiran kontak,Selasa 23/09/2025.

Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Selain itu, sikap tertutup Kades Ayatullah .bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak publik untuk mengetahui informasi dari badan pemerintah.

Sebagai pejabat publik, menutup jalur komunikasi dengan media berarti memutus hubungan dengan rakyat. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap jabatan dan konstitusi. Moral publik diinjak, etika jabatan dicampakkan.


Kades Ayatullah Mukni S.Sos bukan hanya melanggar hukum, tapi merusak fondasi demokrasi. Kepala desa yang takut dikonfirmasi bukan pemimpin, tapi pelayan publik yang gagal. Jika tidak siap dikritik dan diawasi, maka seharusnya mundur, bukan bersembunyi di balik tombol blokir.

Pejabat seperti ini bukan hanya harus ditegur, tapi wajib diperiksa. Hukum tak boleh tumpul terhadap penguasa desa.
Rakyat tidak butuh pemimpin yang lari, rakyat butuh kejujuran dan keberanian.

Redwaldi

Selasa, 23 September 2025

Waduh....!Pemdes Pematang Gajah Kelupaan Pasang Papan Transparansi



Detikjambihukum.com,MuaroJambi – Pemerintah Desa Pematang Gajah, Dikecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, terkesan tutup-tutupi penggunaan anggaran dana desa.

Hal ini dikeluhkan oleh masyarakat atau warga, karena warga tidak mengetahui berapa dana yang digelontorkan pemerintah pusat, provinsi dan PAD desa yang diterima desa pertahunnya, juga dibelanjakan untuk apa saja oleh Pemdes, warga juga tidak tau.

 Papan transparansi realisasi desa tidak tampak terpasang atau terpajang di desa atau diseputaran kantor desa Pematang Gajah.

Berbagai dugaan mulai bermunculan terhadap Pemdes yang terkesan Kangkangi UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU no 6 tahun 2014 tentang desa. Pemdes tidak transparan penggunaan dana desa, terkesan ada yang ditutup-tutupi, seakan takut ada yang mereka sembunyikan nanti warga tau, kata warga.

Awak media mendatangi kantor desa Pematang Gajah untuk mengkonfirmasi terkait hal ini,pak kades tidak berada di kantor,Senin 22/09/2025.
saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp,
Kelupaan besok di pasang,ujar kades.

Kepada BPD Desa, Camat Jaluko,Kadis PMD dan Bupati Kabupaten Muaro Jambi,diharapkan turun check kebenaran informasi, dan memberi sanksi administrasi terhadap desa yang tidak bisa mematuhi UU no 14 tahun 2008 dan UU no 6 tahun 2014 ini.

Redwaldi 

Rabu, 17 September 2025

Diduga Pemdes Sri Agung Kangkangi UU Desa dan UU KIP Terindikasi Ada Yang Ditutupi









Detikjambihukum.com, Tanjung Jabung Barat- Desa Sri Agung di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Provinsi Jambi, tidak tranparan terhadap masyarakat.

Hal ini terlihat saat awak media berkunjung ke kantor desa Sri Agung, diseputaran kantor desa, tidak ditemukan Papan Transparansi desa juga Papan Info Grafik desa.

Terkait hal ini, kades Sri Agung dijumpai untuk dikonfirmasi dikantor, sedang tidak berada di kantor,Rabu 18/09/2025.

Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md aktivis lingkungan Provinsi Jambi.

Menurut Hamdi Zakaria, Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.

Jika Desa Sri Agung dengan sengaja tidak memasang Baliho tersebut untuk mewujudkan transparansi informasi publik, maka diduga desa ini telah mengkangkangi tiga UU tersebut.

Desa Sri Agung juga tidak ikut serta menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. 

Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), ungkap Hamdi Zakaria.

Berdasar pada hal diatas Pemerintah Desa Sri Agung diminta untuk menjalankan amanah undang undang dan intruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dengan memasang Baliho Realisasi APBDes Tahun 2024, realisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dan Info Grafis APBDes Tahun 2025 di depan Balai Desa Sri Agung dan di persimpangan jalan umum desa.

BPD Desa, Camat Batang Asam, Dinas PMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta Bupati Tanjung Jabung Barat, wajib mengingatkan Pemdes Sri Agung terkait hal ini.

Jika diperlukan, jatuhkan sanksi agar ada efek jera bagi Kades dan Pemdes, ungkap Hamdi Zakaria.


Redwaldi

Rapat Mediasi Konflik diantara PT. BBS dan Kelompok Tani tunas Mudo desa Sogo di ruangan Sekda Muaro Jambi.



 Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI - Seakan Terzolimi, Gerombolan pencuri dari Desa Sogo, mengatasnamakan kelompok tani Tunas Mudo, selalu berupaya mencari suaka keadilan, seakan terzolimi oleh pihak Perkebunan PT. Bukit Bintang Sawit.

Hari ini Rabu 17/9/2025, kembali sama sama menghadiri rapat mediasi konflik diantara PT. BBS dan Kelompok Tani tunas Mudo desa Sogo di ruangan Sekda Muaro Jambi. 

Rapat mediasi dipimpin lansung oleh Sekda Muaro Jambi, tampak dihadiri oleh PABUNG Muaro Jambi, Kabag OPS Polres Muaro Jambi, Kasat Intelkam Polres, Plt. Kasi Pemerintahan dan Kesra Sekda, Kasat Pol PP, Perwakilan Badan Pertanahan, Sekban Kesbangpol, Perwakilan Dinas PMPTSP, Perwakilan Dinas Perkebunan, Kapolsek Kumpeh Ilir, Danramil Suak Kandis, Camat Kumpeh, Perwakilan Kepaladesa Sogo, Perwakilan masyarakat Sogo, Perwakilan Kelompoktani Sogo dan Humas dan Manager PT. BBS, beserta para undangan lainnya.

Dalam mediasi ini, kedua belah pihak bersepakat, akan membawa penyelesaian ini ke meja hukum atau pengadilan, sesuai dengan hukum yang berproses, hal ini tertuang dalam berita acara mediasi, yang ditandatangani oleh seluruh yang hadir.

Sebagaimana telah dana sama diketahui, telah pula dilansir di pemberitaan media selama ini, Timdu Kabupaten Muaro Jambi., telah mengadakan rapat koordinasi, menyikapi perkembangan permasalahan konflik sosial/lahan dikabupaten Muaro Jambi.

Dari hasil rapat koordinasi pada Selasa 26/8/2025, yang berlangsung di aula ruang asisten pemerintahan dan kesra Setda kabupaten Muaro Jambi, di komplek perkantoran Cinto kenang, kecamatan Sekernan.

Rapat koordinasi Timdu ini dipimpin oleh Plt. Asisten I pemerintahan dan Setda Garman Handaya, SH, MH yang juga dihadiri Kaban Kesbangpol, Kabag OPS polres Muaro Jambi, Kasat Intelkam Polres, Danpos Sungai Bahar, Kadis PMD, Sekban Kesbangpol, Kasi Datun Kejari, Kasi PPS BPN, Kasi Pemastal Kesbangpol, Perwakilan BINDA Provinsi Jambi, Sekdis Disbunak, perwakilan dari Dinas PMD.

Pada rapat ini dibahas permasalahan konflik antara PT. BBS dengan kelompok tani Tunas Mudo atau Antoni Cs.

Berdasarkan dari beberapa Dasar pokok sedari tahun 2023, terkait permintaan Desa Sogo, Tanjung, Sponjen, Dusun Pulau Tigo kala itu, menuntut 20 persen dari HGU, dan sudah direalisasikan kompensasinya.

Pada rapat Timdu pada 24/6/2025, membuahkan suatu kesepakatan, kedua belah pihak tidak boleh melakukan aktifitas dilahan konflik, Kelompok tani Tunas Mudo bergerak bukan atasnama warga desa Sogo dan disarankan untuk membubarkan diri dari lahan yang diduduki.

Kesimpulan kala itu, Pihak PT. BBS secara administrasi baik data maupun dokumen yang disampaikan, telah sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan.

Untuk kelompok tani Tunas Mudo, tidak terdaftar dalam aplikasi sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian. Kelompok tani Tunas Mudo tidak sesuai dengan amanat dalam lampiran 1 Permentan no 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang pembinaan kelembagaan tani.
Masyarakat dan kelompok tani, tidak mempunyai alas hak terhadap lahan yang diklaim.

Sehingga Timdu Muaro Jambi menyarankan, kepada kelompok tani Tunas Mudo (Antoni Cs) desa Sogo, kelompok tani ini tidak dapat diakomodir. Dan sudah disarankan untuk membubarkan diri dari lokasi, karena terbukti tidak memiliki alas hak.

Manager PT. BBS Sunardi dikonfirmasi via wathsap Kepada media mengatakan, "Terkait Penjarahan masyarakat desa SOGO terhadap PT. BBS selama ini.
PT. BBS selaku investor di kabupaten muaro jambi telah mengalami kerugian besar. Karena Buah kelapa Sawit di jarah dan di curi oleh oknum masyarakat desa Sogo, ungkapnya.

PT. BBS mengharapkan perlindungan Ivestasi kepada Pemda Muaro Jambi dan Pemprov. Jambi, karena sangat besarnya kerugian ini. PT. BBS mengalami kerugian besar, Untuk Gaji karyawan saja, sudah kesulitan.

Karyawan kebun kurang lebih 600 orang sering di liburkan karena tidak ada dana operasional lagi. Timdu Kabupaten muaro jambi sudah mengeluarkan hasil telaah bahwa oknum pencuri ini yang mengatasnamakan kelompok tani harus membubarkan diri. 

Jadi dengan ini pihak Pencuri Sogo, masyarakat tetap harus menghormati hasil dari TIMDU kabupaten muaro jambi, pungkasnya.

Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria dari pemerhati lingkungan. menurut Hamdi Zakaria, segerombolan pencuri dari Desa Sogo, yang mengatas namakan kelompok tani yang tanpa legalitas ini, seakan tak mempunyai rasa malu, yang diduga memperjuangkan yang bukan haknya, karena terbukti selama ini, kelompok tani tidak mempunyai bukti hak, karena tanpa ada alas hak.

Berupaya seakan mencari suaka keadilan, dan seakan terzolimi, berupaya mencari kebenaran didalam situasi yang diduga belum tau kebenaranya, ungkap Hamdi.

Jadi kami hanya menghimbau kepada pihak APH agar bisa menegakkan kebenaran dan memberi rasa adil, kepada pihak yang benar, sesuai dengan pembuktian, bukti dokumen yang ada, ungkap pemerhati lingkungan ini.

Redwaldi 

Selasa, 16 September 2025

Jalin kerjasama Dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi,MOB Ikut Andil Meriahkan HUT Muaro Jambi ke 26 Tahun


Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Media Online Bersatu (MOB) Menjalin kerjasama dengan Pemerintah kabupaten Muaro Jambi untuk ikut andil dalam memeriahkan HUT kabupaten Muaro Jambi ke 26 tahun 2025, Selasa (16/09/25).

Mendekati Hari jadi kabupaten Muaro Jambi yang jatuh pada tanggal 12 Oktober 2025 , Media Online Bersatu (MOB) akan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten Muaro Jambi untuk menggelar berbagai kegiatan untuk memeriahkan HUT kabupaten Muaro Jambi ke 26 tahun.

Jeki Santoso ketua Organisasi Media Online Bersatu (MOB) mengatakan, dirinya bersama anggota MOB dan pihak event organizer yang di gandeng untuk pelaksanaan acara bertemu langsung dengan Bupati Muaro Jambi membicarakan tentang kegiatan acara memeriahkan HUT kabupaten Muaro Jambi.

"Hari ini kita sudah bertemu langsung dengan Bupati Muaro Jambi, Alhamdulillah mendapat sambutan baik dan support juga dari Bapak Bupati Muaro Jambi terkait rencana acara yang nantinya akan kita gelar dalam rangka memeriahkan HUT kabupaten Muaro Jambi yang ke 26 tahun pada bulan Oktober mendatang" ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Muaro Jambi Dr.Bambang Bayu Suseno, Sp.MM M.Si sangat mengapresiasi ide Media Online Bersatu (MOB) untuk bisa ikut berpartisipasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka memeriahkan HUT kabupaten Muaro Jambi.

"Tentunya Pemerintah kabupaten Muaro Jambi sangat mensupport, nantinya diharapkan banyak acara dan kegiatan yang positif dan hiburan bagi masyarakat" ungkapnya.

Kegiatan Menyambut dan memerintahkan hari jadi kabupaten Muaro Jambi ke 26 tahun ini rencananya akan di laksanakan di lapangan Akso Dano sengeti pada tanggal 9 Oktober sampai dengan 27 Oktober 2025, kegiatan mulai dari hiburan rakyat, Kuliner UMKM, pasar malam hingga Hiburan dari artis lokal.


Redwaldi 

Senin, 15 September 2025

Bupati Muaro Jambi Hadiri Panen Raya ke-13 di Desa Maju Jaya, Dukung Program Pengendalian Inflasi


Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI- Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, hadir langsung dalam acara Panen Raya Cabe Merah Besar ke-13 yang digelar oleh tujuh kelompok tani Gapoktan di Desa Maju Jaya, Kecamatan Kumpeh, pada Senin 15/09/2025.


Dalam kesempatan itu, Bupati turut turun ke kebun bersama para petani untuk melakukan pemetikan cabe merah secara simbolis.

Acara panen raya tersebut menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam menekan laju inflasi daerah, khususnya dari sektor kebutuhan pangan.

Kehadiran Bupati didampingi sejumlah pejabat daerah, di antaranya Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Dapil Kumpeh, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pertanian, Camat Kumpeh, Kepala Desa Maju Jaya, serta ratusan petani yang dengan antusias mengikuti kegiatan.


“Panen raya cabe merah besar ini bukan hanya upaya menjaga stabilitas harga, tetapi juga menunjukkan bahwa Kabupaten Muaro Jambi mampu bersaing sebagai daerah penghasil cabe di Sumatera,” ungkap Bupati Bambang Bayu Suseno dalam sambutannya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para petani yang telah bekerja keras menjaga ketersediaan komoditas strategis ini.



Lebih lanjut, Bupati meminta dinas terkait untuk terus melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap petani, agar produktivitas maupun kualitas hasil panen dapat terus meningkat.

“Dengan adanya dukungan berkelanjutan, diharapkan pasokan cabe di pasar tetap terjaga sehingga harga bisa lebih stabil dan tidak membebani masyarakat,” tambahnya.


Melalui kegiatan panen raya ini, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa harus bergantung pada pasokan dari luar daerah.

Redwaldi 

Jumat, 12 September 2025

Pemkab Muarojambi MoU dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan


Detikjambihukum.Com,Muaro Jambi -  Pemkab Muarojambi MoU dengan Kanwil Ditjen PerbendaharaanPemkab Muaro Jambi jambi menandatangani MoU dengan Dirjen Perbendaharaan Provinsi Jambi.


Penandatangan ini dilakukan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi Tunas Agung Jiwa Brata dan Pemkab Muarojambi langsung oleh Bupati Muarojambi Dr Bambang Bayu Suseno (BBS), di ruang kerja Bupati Muarojambi Jumat (12/9).


"Alhamdulillah kami dari kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Jambi diterima dengan sangat baik oleh pak bupati Kabupaten Muaro Jambi dan mudah-mudahan apa yang menjadi tujuan dari kegiatan siang ini bisa memberikan manfaat terutama tentu saja bagi kami," kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi Agung Jiwa Brata, ditemui usai MoU.


Agung menambahkan, MoU ini adalah hal yang paling penting mengenai fungsi Ditjen Perbendaharaan sebagai perwakilan kantor kementerian Keuangan dan juga sebagai regional ekonomi serta finansial.


"Di kami juga banyak sekali terdapat data begitu juga dengan Pemkab Muarojambi juga banyak data yang memungkin kami kerja sama demi kelancaran tugas Kanwil Perbendaharaan," ujarnya.


Sementara itu Bupati Muarojambi Bambang Bayu Suseno mengatakan dirinya merasa senang karena penandatangan MoU ini dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi.


“Mudah-mudahan kerjasama dan kolaborasi kita, terkait dengan data hubungan komunikasi kombinasi seluruh aktivitas yang ada di perbendaharaan dan pemda bisa berjalan dengan baik dan lancar," kata Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno.


Hadir dalam penandatanganan MuO tersebut beberapa kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di pemkab Muaro Jambi.

Redwaldi

Rabu, 10 September 2025

Wakil Bupati Muaro Jambi Hadiri Rakerda LAM Muaro Jambi Tahun 2025



Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Wakil Bupati kabupaten Muaro Jambi Junaidi Mahir menghadiri Rapat kerja Daerah Lembaga adat Melayu Jambi bumi sailun salimbai kabupaten Muaro Jambi tahun 2025, kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor dinas PMD Muaro Jambi, kamis (11/09/25).

Dalam rakerda Lembaga adat Melayu Jambi kabupaten Muaro Jambi ini di Hadiri langsung oleh wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi Mahir, Kepala Dinas PMD Muaro Jambi, Kepala pengadilan agama sengeti, ketua adat kabupaten Muaro Jambi, dan seluruh pengurus lembaga adat kabupaten Muaro Jambi.

Junaidi Mahir wakil Bupati Muaro Jambi hadir dalam rakerda Lembaga adat Melayu Muaro Jambi ini juga memberikan materi tentang peranan pemerintah daerah dalam membina dan pemberdayaan terhadap lembaga adat Melayu Jambi kabupaten Muaro Jambi.

"Tentunya Pemerintah kabupaten Muaro Jambi akan terus bersinergi bersama lembaga adat Melayu Jambi kabupaten Muaro Jambi dalam pembinaan dan pemberdayaan terhadap lembaga adat kabupaten Muaro Jambi untuk bisa dilaksanakan di tengah masyarakat dan sendi kehidupan bermasyarakat" ungkapnya.

Melalui lembaga adat Melayu Jambi kabupaten Muaro Jambi ini juga dapat menjadi lembaga yang menyelesaikan berbagai permasalahan dan konflik yang ada di tengah masyarakat.

"Melalui lembaga adat juga dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dan konflik di tengah masyarakat, muali dari konflik rumahtangga dan permasalahan di tengah masyarakat dengan berbasis hukum adat Melayu Jambi kabupaten Muaro Jambi" tutupnya.


Redwaldi 

Selasa, 09 September 2025

Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono Hadiri acara kegiatan penanaman pohon kelapa serentak di seluruh Indonesia


Detikjambihukum. Com, Muaro Jambi - Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono Hadiri acara kegiatan penanaman pohon kelapa serentak di seluruh Indonesia bersama menteri imigrasi dan pemasyarakatan kegiatan penanaman pohon kelapa serentak ini di lakukan di lapas perempuan kelas II B Jambi dilakukan secara serentak seluruh Indonesia.

 

Dalam kegiatan ini turut Dihadiri langsung oleh Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono, kalapas kelas II A Jambi,kalapas perempuan kelas II B Jambi Meita Eriza dan sejumlah para OPD terkait.kelapas perempuan kelas II B Jambi Meita Eriza menyampaikan ada sebanyak 3.600 pohon kelapa yang secara serentak di seluruh Indonesia dirinya berharap kedepannya pohon kelapa yang baru saja di tanam bisa bermanfaat dan berguna bagi warga binaan maupun masyarakat semua.


Sementara itu sekda Muaro Jambi Budhi Hartono mengatakan pemerintah kabupaten Muaro Jambi mendukung kegiatan penanaman pohon kelapa ini penanaman pohon kelapa serentak ini sudah di lakukan secara serentak dan di pimpin langsung oleh menteri imigrasi dan pemasyarakatan..


Sekda juga  menyampaikan dengan di lakukan penanaman pohon kelapa di harapkan bisa bermanfaat bagi warga binaan karena dengan di lakukan penanaman pohon kelapa ini bukan hanya karena dengan sekedar penanaman pohon tetapi juga menanam energi, ungkapnya.


Selain itu juga dengan di lakukan penanaman pohon ini lingkungan bisa lebih nyaman  dan banyak manfaat.ungkap Sekda ini.

Redwaldi

Senin, 08 September 2025

Sekda Budhi Hartono Sebut Pemkab Muaro Jambi tengah menyiapkan regulasi baru


Detikjambihukum. Com, Muaro Jambi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi tengah menyiapkan regulasi baru terkait mekanisme perekrutan tenaga kerja sektor pengamanan, sopir, dan cleaning service melalui sistem outsourcing.

‎Kebijakan ini digagas sebagai solusi bagi tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

‎Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menjaga keberlangsungan pekerjaan bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.

‎Melalui skema outsourcing yang pembiayaannya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), para pekerja tetap bisa bekerja dengan jaminan perlindungan yang lebih baik.

‎“Regulasi ini ditargetkan rampung akhir tahun dan mulai diterapkan tahun depan. Seluruh pembiayaan akan ditanggung APBD,” kata Budhi di ruang kerjanya.

‎Ia menjelaskan, pemerintah akan bekerjasama dengan pihak ketiga yang profesional agar manajemen tenaga kerja lebih tertib, serta hak pekerja tetap terjamin.

‎“Dengan mekanisme ini, para sopir, petugas keamanan, dan cleaning service tidak perlu lagi khawatir tentang biaya tidak terduga. Mereka akan mendapat jaminan sosial, asuransi, hingga pelatihan berkala,” ujarnya.

‎Saat ini tim penyusun regulasi dari lintas instansi tengah melakukan kajian intensif, termasuk menyesuaikan aturan dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Pemkab juga menjajaki perusahaan outsourcing yang berpengalaman dan memiliki rekam jejak baik.

‎Langkah ini mendapat sambutan positif dari tenaga honorer di lingkungan Pemkab Muaro Jambi.

‎“Selama ini kami bingung apakah bisa lanjut bekerja atau tidak setelah ada PPPK. Dengan adanya skema outsourcing ini, kami merasa lebih tenang dan ada harapan,” ungkap seorang sopir.

Redwaldi

TMPLHK Indonesia: Humas Vieri W dan Ricky Setiawan Bungkam Dari Pertanyaan Terkait Pembangunan PT. Kharisma Gunung Sejati Bupati Tebo Disarankan Pertimbangkan

Detikjambihukum. Com, Jambi - Dengan bakal dibangunnya Pabrik Kelapa Sawit PKS dan Pabrik Karnel di Desa Rantau Api oleh PT. Kharisma Gunung Sejati dari grup PT. MSJ Jambi di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, para petinggi perusahaan dikabarjan Bungkam, saat TMPLHK Indonesia mengajukan beberapa pertanyaan, terkait dasar pendirian pabrik ini.

Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia kepada media mengatakan, Salah satu dasar pendirian pabrik PKS, adalah 20 persen kebun, sebagai bentuk memenuhi kebutuhan bahan baku, material produksi, yaitu 45 ton/ jam buah sawit tandan segar, dikali 10 jam kerja, perharinya, dalam beroperasi.

Vieri W Humas PT. MSJ Grup tidak menjawab dari rentetan pertanyaan TMPLHK via watshap.

Demikian juga dengan Rick Setiawan, dimintai tanggapanya, malah melemparkan hal ini, untuk dipertanyakan kepada Viari W sebagai humas untuk memberikan tanggapan.

Saat diberikan rentetan pertanyaan via watshap oleh TMPLHK, Ricky Setiawan juga pilih bungkam.

Jika pertanyaan pertanyaan dari TMPLHK Indonesia saja pihak perusahaan PT. KGS ini bungkam, bagaimana jika suatu saat nanti, masyarakat mempertanyakan 2 persen minimal dari keuntungan bersih perusahaan dalam satutahun sebagai CSR nya, ungkap Hamdi.

Untuk itu Kepada Yang Terhormat Bupati Tebo beserta kepala Dinas terkait, TMPLHK menyarankan, agar berhati hati dalam memberikan berbagai izin kepada pihak PT. KGS ini.

Takut, bukanya untuk mensejahterakan perekonomian warga sekitar, atas izin pendirian yang diberikan, akan tetapi, bakal menimbulkan keresahan, berbagai polusi dan pencemaran lingkungan, yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar, yang ada.

Sekali lagi, kami dari TMPLHK Indonesia menyarankan, kepada Bupati Tebo, Kepala Dinas terkait, Camat Tengah Ilir dan Kepala Desa beserta perangkatnya, agar berhati hati dan penuh pertimbangan, dalam memberikan tanda tangan perizinan yang dibutuhkan pihak PT. KGS ini, ungkap Hamdi Zakaria ketua TMPLHK Indonesia ini.

Redwaldi

Buka Turnamen Bupati Cup U-12, Wabup Jun Mahir Berharap Lahir Atlet Sepakbola Bertalenta dari Muaro Jambi


Detikjambihukum. Com Muaro Jambi - Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir resmi membuka kegiatan turnamen sepakbola tingkat sekolah dasar (SD) Bupati Cup U-12 pada Senin (8/9/25). Kegiatan turnamen sepak bola kategori usia memperebutkan piala bergilir Bupati Muaro Jambi ini dipusatkan di Lapangan Pandan Sakti RT 03 Desa Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu. Acara pembukaan berlangsung meriah yang ditandai dengan defile kontingen dari berbagai kecamatan dan tendangan bola pertama oleh Wakil Bupati sebagai simbol dimulainya pertandingan. Dalam sambutannya, Junaidi Mahir mengungkapkan rasa bangganya terhadap antusiasme dan semangat para peserta yang masih duduk di bangku sekolah dasar.


“Melalui kegiatan ini, kita dapat melihat potensi besar dari anak-anak yang memiliki bakat sepak bola. Selain itu, ajang ini juga mampu menumbuhkan rasa percaya diri dan semangat berprestasi,” ujarnya.


Kompetisi ini diikuti oleh 11 kontingen, yaitu:Bahar Selatan FC, Bahar Utara,Sungai Bahar,Kecamatan Taman Rajo ,Mestong, Kumpeh Ilir. Selanjutnya, Kumpeh Ulu,Sungai Gelam,Maro Sebo, Jaluko, Sekernan.


Wakil Bupati berharap, ajang Bupati Cup V ini tidak hanya menjadi wadah kompetisi, tetapi juga menjadi langkah awal lahirnya pemain-pemain muda berbakat dari Kabupaten Muaro Jambi yang mampu menembus kancah regional, nasional, bahkan internasional.


“Ini adalah kesempatan emas bagi para pelatih dan pembina untuk menemukan serta membina talenta muda yang kelak bisa menjadi tulang punggung sepak bola daerah,” tutupnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi Firdaus Heri S. Ag, MM dalam sambutannya menekankan kepada semua tim untuk menjungjung tinggi sportivitas. Selain itu, beliau juga meminta hal yang sama kepada seluruh pelatih maupun official tim. 


"Tetap junjung tinggi sportivitas. Dan kami minta juga kepada para wasit yang memimpin, junjung tinggi fair play dan jangan ada keberpihakan. Karena kita di sini bukan henay mencari juara tapi menumbuhkan semangat olahraga agar nantinya bisa lahir atlet atau talenta sepakbola yang mumpuni," kata Firdaus.

Redwaldi

Pemdes Teluk Raya Kumpeh Ulu Tutup-Tutupi Penggunaan Anggaran Desa Tidak Transparan Ada Apa Kira-Kira



Detikjambihukum.com,MuaroJambi – Pemerintah Desa Teluk Raya, Dikecamatan Kumpeh ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, terkesan tutup-tutupi penggunaan anggaran dana desa.

Hal ini dikeluhkan oleh masyarakat atau warga, karena warga tidak mengetahui berapa dana yang digelontorkan pemerintah pusat, provinsi dan PAD desa yang diterima desa pertahunnya, juga dibelanjakan untuk apa saja oleh Pemdes, warga juga tidak tau.

 Papan info Grafik dan papan transparansi realisasi desa tidak tampak terpasang atau terpajang di desa atau diseputaran kantor desa Teluk Raya.

Berbagai dugaan mulai bermunculan terhadap Pemdes yang terkesan Kangkangi UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU no 6 tahun 2014 tentang desa. Pemdes tidak transparan penggunaan dana desa, terkesan ada yang ditutup-tutupi, seakan takut ada yang mereka sembunyikan nanti warga tau, kata warga.

Awak media mendatangi kantor desa Teluk Raya untuk mengkonfirmasi terkait hal ini,pak kades tidak berada di kantor,Senin 08/09/2025.
saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp oleh media ini mengatakan,ow ditiup angin kagek kami cetak lagi,ujar kades.

Kepada BPD Desa, Camat Kumpeh ulu,Kadis PMD dan Bupati Kabupaten Muaro Jambi,diharapkan turun check kebenaran informasi, dan memberi sanksi administrasi terhadap desa yang tidak bisa mematuhi UU no 14 tahun 2008 dan UU no 6 tahun 2014 ini.


Redwaldi

TMPLHK Indonesia Bakal Kawak Ketat Terkait Izin AMDAL PKS Baru di Rantau Api DLH Wajib Kaji Dengan Benar



Detikjambihukum. Com, Jambi - Dengan bakal didirikanya Pabrik Kelapa Sawit yang baru, merupakan perusahaan cabang PT. MSJ Grup, yang berkantor di Jln. Raden Wijaya, Kel. Tehok, Jambi Selatan, Kota Jambi, di Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dinilai beberapa kalangan kurang kajian, tatanan ruang.


Menurut salah seorang Tokoh Masyarakat Kecamatan Tengah Ilir, izin pendirian PKS baru di Desa Rantau Api, terkesan dipaksakan, mengingat disatu desa, bisa diizinkan berdiri dua PKS tanpa kebun pendukung milik sendiri, ungkap tokoh masyarakat ini.


Kami masyarakat, juga mengkhawatirkan, dampak terhadap lingkungan, terutama polusi udara dan pencemaran sungai oleh limbah cair PKS, juga bisa mempercepat rusaknya infrastruktur jalan, ungkap Tokoh Masyarakat.


Kades Rantau Api, dikonfirmasi media via Watshap, mengatakan bakal pendirian PKS sudah ada lokasi, tapi saat ditanyakan izin lokasinya, kades tidak menjawab pertanyaan.


Kades juga tidak menjawab terkait kebun sebagai dasar pendirian pabrik, kades juga belum menjawab, kelompok tani apasaja sebagai mitra PKS. Kades Juga tidak menjawab, apakah kelompok tani pendukung, sudah berbadan hukum yang sah.


Kades hanya membenarkan, akan ada sosialisasi pihak PKS pada Selasa 9/9/2025 mendatang.


Terkait izin AMDAL dan Kajian dampak lingkungan, kades juga tidak menjawab dengan tegas.


Terkait AMDAL, ditanggapi oleh Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia. Menurut Hamdi Zakaria, izin AMDAL PKS (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Pabrik Kelapa Sawit) adalah izin yang wajib diperoleh sebelum mendirikan dan mengoperasikan PKS, yang menunjukkan kelayakan proyek berdasarkan dampak lingkungannya.

Prosesnya melibatkan penyusunan studi AMDAL oleh pemrakarsa proyek dan persetujuan dari pemerintah, yang kemudian menjadi dasar untuk menerbitkan Izin Lingkungan yang merupakan prasyarat izin usaha dan kegiatan. 


Menurut Hamdi, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL):

Ini adalah studi yang mendalam mengenai dampak potensial suatu proyek industri terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. 

Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Merupakan fasilitas pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (kernel). 


Izin Lingkungan

Ini adalah izin yang diberikan kepada pemrakarsa proyek yang mewajibkan AMDAL, dan merupakan syarat mutlak untuk memperoleh izin usaha dan kegiatan. 


Kewajiban AMDAL untuk PKS, termasuk dalam kategori usaha yang wajib memiliki izin lingkungan karena berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat. 

Studi AMDAL akan menentukan apakah proyek tersebut layak untuk dilaksanakan dengan mempertimbangkan dampak negatif dan positifnya terhadap lingkungan. 


Proses Mendapatkan Izin AMDAL PKS ini diantaranya kata Hamdi Zakaria,

1. Penyusunan Studi AMDAL:

Pemrakarsa proyek (pemilik PKS) harus menyusun studi AMDAL sesuai dengan pedoman yang berlaku. Studi ini meliputi identifikasi dampak potensial, analisis, dan rekomendasi pengelolaan lingkungan. 


2. Persetujuan AMDAL:

Hasil studi AMDAL akan dievaluasi oleh tim ahli dan kemudian mendapatkan persetujuan dari pemerintah. 


3. Penerbitan Izin Lingkungan:

Setelah AMDAL disetujui, pemerintah akan menerbitkan Izin Lingkungan yang menjadi prasyarat untuk izin usaha PKS. 

Pentingnya Izin AMDAL PKS Perlindungan Lingkungan, Memastikan proyek PKS tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah. 


Kelayakan Proyek, Menentukan apakah suatu proyek layak dilaksanakan dengan mempertimbangkan dampaknya. 


Kepatuhan Hukum, Memenuhi persyaratan perundang-undangan dan regulasi lingkungan hidup di Indonesia. 

Untuk pengajuan dan informasi lebih lanjut, pemrakarsa proyek dapat menghubungi dinas lingkungan hidup setempat atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Jadi kata Hamdi Zakaria,  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, wajib benar benar mengkaji izin AMDAL ini jangan sampai, berakibat merugikan masyarakat sekitar, ungkap Hamdi.


Polusi udara, akan meningkat, mengingat didesa ini, bakal ada dua PKS penyumbang polusi udara secara bersamaan, jadi kesehatan masyarakat perlu dipertimbangkan, para pejabat maunya jangan hanya sekedar tanda tangan saja, ungkap Hamdi Zakaria.


Camat Tengah Ilir, wajib pertanyakan perda RTRW tataruang pendirian Kabupaten Tebo, mengingat ada dua PKS di satu desa bakal berdiri, dalam radius cukup dekat.


Bupati Tebo, juga bakal dipertanyakan, terkait dinas dinas yang terkait perizinan, bisa mengeluarkan izin diduga tanpa kajian dan pertimbangan dugaan dampak.


Dampak terhadap lingkungan, dampak terhadap kesehatan masyarakat, dampak bakal kerusakan dari infrastrukturnya, yang diduga melanggar tatanan ruang. 

Untuk itu TMPLHK Indonesia berjanji akan kawak ketat izin AMDAL perusahaan baru ini, ungkap Hamdi Zakaria

Redwaldi

Bupati Muaro Jambi Bambanh Bayu Suseno Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan


Detikjambihukum. Com, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno mengajak masyarakat Kabupaten Muaro Jambi untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang mulai berlaku sejak 19 Agustus 2025 hingga 22 Desember 2025 mendatang.


“Kabar gembira bagi kita semua, khususnya masyarakat Kabupaten Muaro Jambi dan masyarakat Provinsi Jambi pada umumnya. Bahwa terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 22 Desember 2025, Gubernur Jambi memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor,”kata Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno.


Bupati Muaro Jambi yang akrab disapa BBS itu menjelaskan, pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, kendaraan masyarakat yang mati pajak selama lebih dari 2 tahun, maka hanya cukup membayar 2 tahun pajak pokoknya saja.


“Yang mati pajak lebih dari 2 tahun, cukup bayar 2 tahun pokok dan tanpa denda. Kemudian serta diskon pajak 2,5 persen untuk kendaraan roda 4 dan 5 persen untuk kendaraan roda 2 yang membayar semuanya sebelum jatuh tempo, ayo buruan cepat-cepat”ungkap BBS. 

Redwaldi

Minggu, 07 September 2025

PTPN IV Regional 4 Jambi Terus Realisasikan Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL)Rehab Aulia SMA Negeri 3 kota Jambi.




Detikjambihukum.com,Jambi- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 Jambi, terus realisasikan program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) bidang pendidikan. Kali ini, giliran aula SMA Negeri 3 kota Jambi yang direhab dan furniture diganti terbaik agar peserta didik di SMA Negeri favorit ini dapat mengikuti proses belajar-mengajar dengan tenang dan nyaman hingga materi pelajaran yang diberikan terserap maksimal.
Bantuan senilai Rp 30.000.000,- itu diserahkan Kasubag TJSL Regional 4 Jambi Sumarfin Purba kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 3 Kota Jambi Suyadi, S.Pd, M.Pd di ruang rapat guru, Rabu (3/9/2025).

“Alhamdulillah, terimakasih bantuan dan kepedulian manajemen PTPN akan kebutuhan fasilitas sekolah kami,” ujar Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 3 Kota Jambi Suyadi, S.Pd, M.Pd.

Menurut Kepsek, bantuan yang diberikan sangat bermanfaat dan menjadikan kegiatan siswa serta guru di aula menjadi nyaman dan tenang dengan ruangan yang asri tertata rapi dengan furniture terbaik sesuai kebutuhan.

“Ini kami langsung distribusikan ke pembayaran furniture, bayar material bangunan serta gaji pekerja pembangunan aula. Sekali lagi, terimakasih PTPN IV Regional 4,” ungkap Kepsek didampingi Kepala TU Ferry, S.Pd, M.Pd.

Pada bagian lain, Sekretaris PTPN Regional 4 Jambi, Hariman Siregar mengaku bantuan merupakan bentuk dukungan serta kepedulian PTPN terhadap dunia pendidikan di lingkungan sekitar daerah operasional BUMN perkebunan kelapa sawit ini.

“Pendidikan menjadi program khusus dan strategis Presiden RI Prabowo Subianto, kami mendukung dan berupaya terlibat dengan bentuk fasilitas dan kenyamanan pendidikan,” tuturnya.

Selain itu, sebut Hariman Siregar, dunia pendidikan menjadi salah satu fokus PTPN dalam program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) dengan berbagai elemen, mulai pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.

“Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) kami juga fokus pendidikan, selain infrastruktur tentunya. Semua sejalan dengan program pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto,” pungkas Hariman Siregar mengakhiri. (S24/Red).

TMPLHK: Pendirian PKS Rantau Api Wajib dikaji Benar Benar AMDAL Jangan Rugikan Masyarakat

Detikjambihukum.com, Jambi - Terkait dugaan pendirian Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit di Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang menurut Tokoh Masyarakat Kecamatan Tengah Ilir diduga cacat hukum dan diduga perizinan ada dugaan main mata, ditanggapi oleh Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia, yang notabene juga sebagai Pimpinan Redaksi Media Patrolihukum86.com, juga aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Jambi.

Menurut Hamdi Zakaria,  Dasar hukum dan syarat pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melibatkan pemenuhan aspek legalitas perusahaan dianyaranya (akta pendirian, NPWP), legalitas lokasi (izin lokasi, rekomendasi tata ruang), ketersediaan bahan baku (jaminan pasokan, kemitraan), perencanaan pembangunan kebun dan pengolahan, serta izin lingkungan dan sosial. 

Syarat utama adalah patuh pada Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 yang mengharuskan PKS memiliki kebun sendiri minimal 20% dari total kebutuhan bahan bakunya, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK ini.

Menurut Hendi Zakaria, dasar Hukum Pendirian PKS yaitu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan:
Menjadi dasar hukum utama yang mengatur kewajiban PKS untuk mengusahakan minimal 20% bahan baku dari kebun sendiri dan melakukan kemitraan berkelanjutan. 
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan):
Permentan yang mengatur tentang perizinan dan pelaksanaan usaha perkebunan kelapa sawit, yang juga mengatur persyaratan bahan baku, kemitraan, serta pengelolaan lingkungan. 

Syarat-syarat Pendirian PKS itu sendiri kata Hamdi, diantaranya,
1. Legalitas Perusahaan:
Akta Pendirian: Memiliki akta pendirian dan perubahan terakhir yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. 
NPWP: Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan. 
Wajib ada usunan Pengurus, Menunjukkan komposisi kepemilikan saham dan susunan pengurus. 

2. Legalitas Lokasi,
Izin Lokasi: Memperoleh izin lokasi dari bupati/walikota dengan melampirkan peta digital calon lokasi. 
Rekomendasi Tata Ruang: Mendapatkan rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari dinas terkait, ungkap Hamdi.

Kemudian wajib izin Lingkungan, kata Hamdi Zakaria. Memperoleh Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan. 

3. Bahan Baku dan Kemitraan,
Jaminan Pasokan Bahan Baku: Memiliki jaminan pasokan bahan baku (tandan buah segar) yang memadai. 
Kebun Sendiri: Memiliki kebun sendiri yang memenuhi minimal 20% dari total kebutuhan bahan baku. 
Atau juga Kemitraan, Menjalin kemitraan dengan petani pekebun atau masyarakat sekitar dengan format perjanjian yang disepakati. 

4. Perencanaan dan Pembangunan:
Rencana Kerja: Menyusun rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan. 
Fasilitasi Masyarakat: Memiliki rencana fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar. 

5. Aspek Lainnya seperti, Rekomendasi Kesesuaian, Mendapatkan rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan dari bupati/walikota atau gubernur. 

Ketersediaan Lahan, Memiliki pertimbangan teknis mengenai ketersediaan lahan, terutama jika berasal dari kawasan hutan. 

Nah dengan demikian, masyarakat wajib tau, terutama perizinan terkait AMDAL, masyarakat jangan hanya mau tanda tangan saja, wajib jelas kegunaan dari tandatangan yang dibubuhkan, meskipun itu, sekedar diminta tandatangan kehadiran. Jangan sampai dimanfaatkan pihak perusahaan untuk pengurusan izin AMDAL nya, ungkap Hamdi.

Terkait AMDAL, pihak Dinas Lingkungan Hidup, jangan sekedar membubuhkan tandatangan, ingat ada masyarakat yang bakal menjadi korban, apalagi PKS paling rentan terhadap pencemaran lingkungan,terutama pencemaran udara atau embien juga pencemaran terhadap median sungai, yang diakibatkan oleh limbah cair PKS, baik bersumber dari IPAL Limbah Industri pengolahan sawit maupun limbah cair lainnya, ungkap Hamdi Zakaria.

Redwaldi

Sabtu, 06 September 2025

Sekda Muaro Jambi dan Gubernur Jambi Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Kumpeh Hulu


Detikjambihukum. Com, Muaro Jambi - Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, H. Budhi Hartono, S.Sos., MT., mendampingi Gubernur Jambi Dr. Al Haris, dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Pondok Pesantren Daaru Attauhid Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Sabtu, (6/9/2025.)


Sekda Muaro Jambi menyambut baik kegiatan ini dan berharap agar dapat menjadi jembatan untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT. "Semoga kegiatan ini akan menjadi jembatan untuk meningkatkan iman dan taqwa kita kepada Allah SWT, serta tentunya untuk menambah kecintaan dan kerinduan kita kepada Baginda Rasulullah SAW," ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga berpesan kepada umat Islam untuk bersatu, berharap kepada Allah dan Syafaat Rasulullah, serta memutihkan hati untuk meraih ridho Allah SWT. Ia mengajak masyarakat untuk bergandengan tangan dan bergotong royong menghadapi tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Sekda Muaro Jambi juga menekankan pentingnya kedamaian, kerukunan, persatuan, dan kesatuan dalam masyarakat. Dengan semangat kebersamaan, ia berharap masyarakat Kabupaten Muaro Jambi dapat bersama-sama membangun daerah dan mencapai kemajuan.

Redwaldi

Jumat, 05 September 2025

Kepala Desa Wajib Pasang Papan Informasi Realisasi Dana Desa, Jika Tidak Bisa Diduga Ada Penyimpangan




Detikjambihukum.com,JAMBI-Pemerintah desa memiliki kewajiban mutlak untuk memasang papan informasi yang berisi realisasi penggunaan Dana Desa di wilayahnya masing-masing. Hal ini merupakan implementasi dari asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, hingga saat ini masih banyak ditemukan kepala desa yang tidak menjalankan kewajiban tersebut. Dalam beberapa temuan awak media di lapangan, ketidakhadiran papan informasi penggunaan Dana Desa menjadi salah satu indikator kuat adanya potensi penyimpangan dana.

"Kami menilai, apabila papan informasi realisasi Dana Desa tidak dipasang, sangat wajar jika publik menduga adanya penyelewengan dana oleh kepala desa. Sebab uang tersebut adalah uang negara yang harus diketahui penggunaannya oleh masyarakat," ungkap awak media.

Papan informasi realisasi Dana Desa biasanya memuat rincian alokasi, penggunaan, hingga progres kegiatan pembangunan di desa. Kehadirannya sangat penting agar masyarakat dapat melakukan fungsi kontrol terhadap pemerintah desa secara langsung.

Landasan Hukum dan Sanksi Tegas

Kewajiban pemasangan papan informasi Dana Desa tidak hanya merupakan imbauan, melainkan bagian dari regulasi resmi. Aturannya tertuang dalam:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemantauan Dana Desa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum.

Jika kepala desa dengan sengaja tidak menginformasikan atau menutupi penggunaan Dana Desa kepada masyarakat, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, atau bahkan korupsi.

Sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

1. Pemberhentian Kepala Desa sesuai Pasal 26 ayat (4) huruf c UU Desa jika terbukti tidak transparan dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.


2. Tuntutan pidana berdasarkan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) jika ditemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dari penggunaan Dana Desa.


3. Sanksi administratif oleh inspektorat daerah dan pemotongan anggaran desa di tahun berikutnya oleh pemerintah kabupaten.



Masyarakat dan LSM Harus Aktif Mengawasi

LSM dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran penting dalam memastikan agar pemerintah desa bekerja secara jujur dan transparan. Ketika papan informasi tidak dipasang, masyarakat berhak mempertanyakan dan mendesak pemerintah desa untuk menjelaskannya secara terbuka.

“Kalau kepala desa enggan mematuhi aturan transparansi, itu menjadi lampu merah. Wajar jika para jurnalis mencurigai ada penyelewengan. Kita tidak ingin Dana Desa yang seharusnya untuk pembangunan justru menjadi bancakan oknum,” tegas awak media.

Sebagai langkah konkret, masyarakat diimbau untuk melaporkan kepala desa yang tidak memasang papan informasi ke Inspektorat Kabupaten, Dinas PMD, atau langsung ke Kejaksaan.

Redwaldi

Sekda Muaro Jambi H. Budhi Hartono Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kekompakan


Detikjambihukum. Com, Muaro Jambi - Sekretaris Daerah Muaro Jambi, H. Budhi Hartono, S.Sos, MT, menghadiri undangan kegiatan Maulid Akbar dan doa untuk negeri yang diselenggarakan di Masjid Ka'bah Mahabatullah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, pada Kamis, 4 September 2025.


Dalam sambutannya, Budhi Hartono menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Desa Sungai Bertam, khususnya jamaah dan santri di Masjid Ka'bah Mahabatullah, yang telah menjaga suasana kondusif di daerah tersebut. "Di tengah keprihatinan bangsa saat ini, kita bersyukur Kabupaten Muaro Jambi tetap aman dan kondusif. Ini berkat peran serta santri dan masyarakat yang selalu menjaga persatuan dan kekompakan," ujarnya.


Budhi Hartono juga menekankan pentingnya penguatan kurikulum berbasis bahasa internasional di pesantren agar lulusan pesantren mampu bersaing di tingkat global. "Penguatan kurikulum berbasis bahasa Arab dan Inggris harus terus dikuatkan agar lulusan pesantren ini bisa bersaing secara global," tegasnya.


Selain itu, ia juga menekankan bahwa kegiatan dakwah seperti tabligh akbar bukan hanya ritual keagamaan, melainkan juga sarana pencerahan umat. "Kami berharap tabligh akbar ini mampu menguatkan ukhuwah, meningkatkan kesadaran umat untuk selalu meneladani Rasulullah dalam setiap langkah kehidupan, serta menjadi inspirasi bagi keluarga muslim di Masjid Ka'bah Mahabatullah ini," harapnya.


Budhi Hartono juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini, termasuk Datuk Kades Sungai Bertam yang turut menyiarkan semangat dakwah kepada masyarakat luas.


Dengan kegiatan ini, diharapkan Masjid Ka'bah Mahabatullah dapat menjadi kebanggaan Desa Sungai Bertam dan contoh bagi masyarakat dalam menjaga persatuan dan kekompakan. "Insya Allah, masjid ini akan menjadi kebanggaan desa Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi," pungkasnya.

Redwaldi

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno dan RRI Tanam Pohon Pada HUT RRI Ke-80


Detikjambihukum. Com, Muaro Jambi - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RRI ke-80, Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP. MM. M.Si menghadiri kegiatan penanaman pohon. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta sebagai wujud nyata kepedulian RRI terhadap alam.


Kegiatan penanaman pohon ini dilaksanakan pada hari ini, Kamis 4/09/ 2025, di area Kebun Percontohan BRMP pal 16 Desa Pondok Meja Kecamatan Mestong.


Dalam sambutannya, Bupati Muaro Jambi memberikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif yang digagas oleh RRI ini. Ia berharap, kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi instansi lain untuk turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan.


Bupati BBS menyampaikan bahwa dari kegiatan ini ia berharap, masyarakat dapat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan turut serta dalam menjaga kelestarian alam.

Redwaldi

Rabu, 03 September 2025

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Hadiri Acara Undian Simpeda, Tekankan Pentingnya Menabung


Detikjambihukum. Com, Muaro Jambi,- Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno,.SP,.MM,.M.Si Menghadiri Acara pelaksanaan penyerahan hadiah undian Simpeda, yang bertempat di Kantor bank Jambi cabang Sengeti. Rabu 3/9/2025.


Dalam sambutannya Bupati BBS mengatakan Menabung di Bank Jambi tidak hanya memberikan kesempatan mendapatkan hadiah dari Bank Jambi sendiri, tetapi juga kesempatan memenangkan hadiah dari Undian Simpeda Nasional yang rutin diselenggarakan setiap tahun oleh Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda). Semakin besar saldo yang dimiliki nasabah, maka semakin besar pula peluang untuk memenangkan hadiah dalam Simpeda Nasional,katanya.


Undian Tabungan Simpeda merupakan bentuk nyata apresiasi dan komitmen Bank Pembangunan Daerah untuk meningkatkan loyalitas serta kepercayaan nasabah. Kegiatan ini juga menjadi pengingat pentingnya budaya menabung sebagai bagian dari pengelolaan keuangan yang sehat.ujarnya.

Redwaldi

Selasa, 02 September 2025

Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono Sambut Tim Penilai Adipura


Detikjambihukum.com Muaro Jambi -  Sekretaris Daerah Muaro Jambi, H. Budhi Hartono, S.Sos., MT., menyambut kunjungan tim penilai Adipura wilayah Provinsi Jambi dan tim pembina pengelolaan sampah Kementerian Lingkungan Hidup di Kabupaten Muaro Jambi pada Selasa (2/9/2025). Kunjungan ini fokus pada penilaian dan pengelolaan sampah Berlangsung di Ruang Rapat Sekda Muaro Jambi, pada selasa (2/9/2025), dengan tujuan meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan dan kebersihan perkotaan.


Sekda Muaro Jambi menyampaikan bahwa penilaian Adipura pertama kalinya di Kabupaten Muaro Jambi yang mencakup berbagai aspek, termasuk, Pembangunan kota, kebersihan lingkungan, ketersediaan sarana dan prasarana persampahan, pemilahan sampah, dan ketersediaan air bersih. Program "Muaro Jambi Lestari" yang digagas oleh pemerintah kabupaten Muaro Jambi bertujuan untuk menjadikan kabupaten Muaro Jambi tanpa sampah dan terjamin air bersih.


Tim Penilai Adipura memberikan apresiasi positif terhadap keterlibatan aktif pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan masyarakat dalam mengelola sampah secara mandiri. Mereka juga menekankan pentingnya peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keberlanjutan upaya pelestarian lingkungan ini.


Dengan demikian, Kabupaten Muaro Jambi diharapkan dapat meraih prestasinya dalam bidang, pembangunan kota, kebersihan dan keindahan kota melalui penghargaan Adipura. Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan pengelolaan persampahan di Kabupaten Muaro Jambi.

Redwaldi

Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi Mahir Tutup PORKAB Drum Band 2025


Dalam sambutanya Wakil Bupati Junaidi Mahir menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh peserta, pelatih/pembina, panitia, dan pihak-pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini dengan lancar, aman, dan meriah. Kegiatan ini bukan hanya menjadi ajang unjuk kemampuan dan kreativitas dalam bidang drum band, tetapi juga menjadi wadah pembinaan karakter, disiplin, kerja sama, dan sportivitas bagi generasi muda kita kata Wabup.


Wabup menambahkan Kepada para peserta yang telah meraih perestasi beliau mengucapkan selamat dan sukses."Teruslah berlatih dan berjuang untuk membawa nama baik daerah di tingkat yang lebih tinggi, dan bagi yang belum berhasil, jangan berkecil hati, karena kegagalan hari ini adalah bekal pengalaman untuk kemenangan di masa depan.pungkasnya.

Redwaldi

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Buka Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Tingkat Terampil Tahun 2025


Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, secara resmi membuka kegiatan Pelatihan, Pembekalan, dan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Tingkat Terampil Tahun 2025 yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi. Acara berlangsung di Aula Kantor Camat Kumpeh, Kecamatan Kumpeh, pada Rabu (27/8/2025).


Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi, Yultasmi, melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Muaro Jambi. Sebanyak 90 orang peserta akan mengikuti pelatihan ini, yang terdiri dari 3 kompetensi, yaitu tukang batu, tukang keramik, dan tukang baja ringan.


Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dapat bermanfaat bagi peserta dan meningkatkan kualitas tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Muaro Jambi. Ia berharap melalui kegiatan sertifikasi ini dapat tercipta tenaga kerja konstruksi yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.



Dr. Bambang Bayu Suseno juga berharap kegiatan pelatihan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para peserta dalam meningkatkan kemampuan atau skill. Ia menekankan pentingnya pembekalan dan sertifikasi bagi para pekerja konstruksi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat.

Redwaldi

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Salurkan Bantuan untuk Korban Musibah Kebakaran di Desa Sakean


Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos), Baznas, dan BPBD, memberikan bantuan sembako kepada korban bencana sosial kebakaran pada Rabu (27/8/2025) pukul 12.40 WIB. Korban yang menerima bantuan ini adalah Zaenah (48) , warga Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu.


Pendistribusian bantuan ini dihadiri oleh Bupati Muaro Jambi, Kepala Dinsos Kabupaten Muaro Jambi, BPBD, dan Camat Kumpeh Ulu. Bupati Dr. Bambang Bayu Suseno menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan wujud perhatian Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terhadap warga yang mengalami musibah bencana kebakaran.


"Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan membantu meringankan korban," harap Bupati. Bupati juga berpesan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana kebakaran.

Redwaldi

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Raih Gelar S3 Doktor Pada Wisuda UNJA Periode ke-119


Detikjambihukum. Com, Muaro Jambi - Sidang terbuka senat Universitas Jambi (UNJA) dengan Agenda wisuda Universitas Jambi periode ke - 119 yang berlangsung pada Kamis (28/08/2025) di Gedung Balairung Unja Kampus Mendalo, tampak berbeda. 


Pasalnya, dalam acara bahagia penuh sukacita tersebut, turut hadir Bupati Muaro Jambi,Dr Bambang Bayu Suseno,SP.MM.M.Si yang resmi menuntaskan pendidikannya di Unja. 


Kesibukan sebagai seorang bupati tak menyurutkan semangat nya untuk terus memperjuangkan pendidikannya. Dalam periode wisuda kali ini, Bupati BBS resmi menyandang gelar S3 Doktor ilmu pertanian.


Bupati BBS dalam pidato singkatnya Memberi Motivasi dihadapan ribuan wisudawan,BBS sebagai penerus bangsa haruslah memiliki jiwa pekerja keras, loyalitas, profesional serta memegang teguh kejujuran. Dengan berbagai tantangan kedepan, Bupati Bambang Bayu Suseno meminta para wisudawan dapat menjadikan hal tersebut sebagai pemacu diri untuk menjadi pribadi yang bermanfaat bagi bangsa. 


“Ini adalah calon penerus bangsa yang harus bekerja keras, loyalitas, profesional, serta memegang teguh kejujuran. Tunjukkan diri sebagai alumni Unja yang dapat dibanggakan.

Redwaldi

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Hadiri Apkasi Otonomi Expo 2025: Dorong Peningkatan PAD dan Promosi Produk Lokal Menggloba


 Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, menghadiri Workshop Procurement Apkasi Otonomi Expo 2025 dengan tema "Produk Lokal Mengglobal" di Nusantara Hall, Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, pada Jumat (29/8/2025). Bupati Muaro Jambi didampingi oleh Sekretaris Daerah, H. Budhi Hartono, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi, H. Yultsmi, dan beberapa kepala dinas terkait.


Dalam kesempatan ini, Bupati Muaro Jambi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi siap mendorong produk unggulan daerah agar semakin dikenal di tingkat nasional bahkan mendunia. Ia berharap produk-produk Kabupaten Muaro Jambi dapat semakin dikenal, mampu bersaing, dan menembus pasar global.


Bupati Muaro Jambi juga mendukung penuh program prioritas Presiden Prabowo, terutama dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Workshop Procurement Apkasi Otonomi Expo 2025 diikuti oleh ratusan pemerintah daerah se-Indonesia yang menampilkan produk unggulan, potensi pariwisata, serta peluang investasi dari masing-masing daerah.


Kehadiran Bupati Muaro Jambi dalam kegiatan ini diharapkan semakin membuka jalan bagi promosi produk lokal Kabupaten Muaro Jambi dan wisata Candi Muaro Jambi menuju pasar nasional hingga internasional. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah melalui perdagangan dan investasi. 

Redwaldi

HUT Desa Bukit Baling Ke-43 Dihadiri Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno

Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Desa Bukit Baling Yang Ke 43 dan Sedekah Bumi Pada hari ini sabtu Tanggal 30 Agustus 2025 Pemerintah Desa Bukit Baling di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Menggelar Berbagai macam Kegiatan Salah Satunya mengadakan acara Wayang Kulit Semalaman, Acara Dilaksanakan Di RT 01 Desa Bukit Baling.

Acara Dilaksanakan meriah dengan berbagai macam penampilan Kesenian tradisional yang ada di desa Bukit Baling yang juga dipertontonkan kepada para tamu undangan dan dihadiri Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno beserta rombongan, Rektor Universitas Indra Prasta PGRI, Kepala Stasiun TVRI Jambi, Ketua DPD ABDESI Provinsi Jambi, Ketua Peguyuban Pujakusuma Provinsi Jambi, Camat Sekernan, Babinsa desa dan Babinkantipmas, para perangkat desa Bukit Baling, juga para tamu undangan lainnya.

Kedatangan Para tamu undangan disambut meriah dengan tarian sikapur sirih.


Datuk Robani Kepala Desa Bukit Baling mengatakan pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 ini desa bukit baling memasuki usia 43 tahun selain melaksanakan ulang tahun desa kita juga akan melaksanakan Sedekah Bumi, ungkap kades Robani.


Kades menyebutkan kita juga menggelar berbagai macam acara dan hiburan tradisional seperti Reok Ponorogo, Kuda kepang, Abdul Muluk, Kompangan, Pencak Silat, Tari Sekapur sirih dan banyak lagi kesenian lokal desa.


Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno dalam sambutanya mengucapkan selamat HUT Desa Bukit Baling ke 43 dan tradisi sedekah bumi.


Bupati juga berharap desa Bukit Baling bisa bekerjasama dan ikut dalam menjalankan program asta cita.

Redwaldi

Wakil Bupati Muaro Jambi Lantik 28 Pejabat Fungsional di Ruang Ridan Kantor Bupati



Detikjambihukum. Com, Muaro Jambi - Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir melantik dan mengambil sumpah jabatan 28 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Ridan Kantor Bupati Muaro Jambi, pada Senin (01/09/25) siang.


Dari total 28 pejabat yang dilantik, Dinas Kesehatan Muaro Jambi 7 orang, Dinas Pendidikan 3 orang, Dinas PTSP 13 orang, dan Satpol-PP 5 orang.


Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir menyampaikan dalam sambutannya "Saya berharap kiranya pelantikan kali ini dapat menjadi pemicu peningkatan kinerja dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas pelayanan kepada pembangunan yang menjadi tanggung jawab kita bersama".


"Jabatan fungsional merupakan jabatan yang lebih menekankan pada keahlian dan kompetensi oleh karena itu semua pejabat fungsional harus terus senantiasa meningkatkan profesionalisme inovasi dan rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya". 


Wakil Bupati itu juga menekankan pentingnya integritas dan komitmen yang terkandung dalam sumpah jabatan. Ia mengingatkan bahwa sumpah tersebut bukan hanya formalitas, tetapi merupakan ikrar moral dan hukum yang mengikat setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Redwaldi

Bupati Muaro Jambi BBS, Audiensi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Minta Dukungan Percepatan Pemekaran Desa

Detikjambihukum. MUARO JAMBI - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri...