Kepala Desa Wajib Pasang Papan Informasi Realisasi Dana Desa, Jika Tidak Bisa Diduga Ada Penyimpangan




Detikjambihukum.com,JAMBI-Pemerintah desa memiliki kewajiban mutlak untuk memasang papan informasi yang berisi realisasi penggunaan Dana Desa di wilayahnya masing-masing. Hal ini merupakan implementasi dari asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, hingga saat ini masih banyak ditemukan kepala desa yang tidak menjalankan kewajiban tersebut. Dalam beberapa temuan awak media di lapangan, ketidakhadiran papan informasi penggunaan Dana Desa menjadi salah satu indikator kuat adanya potensi penyimpangan dana.

"Kami menilai, apabila papan informasi realisasi Dana Desa tidak dipasang, sangat wajar jika publik menduga adanya penyelewengan dana oleh kepala desa. Sebab uang tersebut adalah uang negara yang harus diketahui penggunaannya oleh masyarakat," ungkap awak media.

Papan informasi realisasi Dana Desa biasanya memuat rincian alokasi, penggunaan, hingga progres kegiatan pembangunan di desa. Kehadirannya sangat penting agar masyarakat dapat melakukan fungsi kontrol terhadap pemerintah desa secara langsung.

Landasan Hukum dan Sanksi Tegas

Kewajiban pemasangan papan informasi Dana Desa tidak hanya merupakan imbauan, melainkan bagian dari regulasi resmi. Aturannya tertuang dalam:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemantauan Dana Desa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum.

Jika kepala desa dengan sengaja tidak menginformasikan atau menutupi penggunaan Dana Desa kepada masyarakat, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, atau bahkan korupsi.

Sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

1. Pemberhentian Kepala Desa sesuai Pasal 26 ayat (4) huruf c UU Desa jika terbukti tidak transparan dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.


2. Tuntutan pidana berdasarkan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) jika ditemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dari penggunaan Dana Desa.


3. Sanksi administratif oleh inspektorat daerah dan pemotongan anggaran desa di tahun berikutnya oleh pemerintah kabupaten.



Masyarakat dan LSM Harus Aktif Mengawasi

LSM dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran penting dalam memastikan agar pemerintah desa bekerja secara jujur dan transparan. Ketika papan informasi tidak dipasang, masyarakat berhak mempertanyakan dan mendesak pemerintah desa untuk menjelaskannya secara terbuka.

“Kalau kepala desa enggan mematuhi aturan transparansi, itu menjadi lampu merah. Wajar jika para jurnalis mencurigai ada penyelewengan. Kita tidak ingin Dana Desa yang seharusnya untuk pembangunan justru menjadi bancakan oknum,” tegas awak media.

Sebagai langkah konkret, masyarakat diimbau untuk melaporkan kepala desa yang tidak memasang papan informasi ke Inspektorat Kabupaten, Dinas PMD, atau langsung ke Kejaksaan.

Redwaldi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waduh Gawat..!! Kantor Desa Tunas Mudo Tutup Usai Jam Istirahat Diduga Bekerja Setengah Hari

APMJ Geruduk Kantor Kejari Muaro Jambi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Meriah...!!Pembukaan Turnamen Kades Cup 1 Suko Awin Jaya Oleh Ketua KONI Muaro Jambi.