Detikjambihukum.com,JAKARTA -Hamdi Zakaria A.md Sebagai Ketua TMPLHK Indonesia beserta Tim TMPLHK Indonesia saat mendampingi Mulian di Ditjen Gakum Kementrian LHK mengatakan, tidak boleh, dua perusahaan tambang batubara dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berbeda tidak diperbolehkan menambang di lokasi atau titik koordinat yang sama, meskipun kedua perusahaan tersebut memiliki pemilik yang sama atau berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).
Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar hukum pertambangan di Indonesia.
Dasar Hukum dan Penjelasan ini adalah dasar hukum dan penjelasan terkait hal tersebut, diantaranya kata Hamdi Zakaria, meskipun, satu WIUP, satu IUP, Setiap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang ditetapkan oleh pemerintah hanya dapat diberikan kepada satu pemegang IUP (badan usaha, koperasi, atau perseorangan) setelah melalui proses lelang atau permohonan yang sah, kata Hamdi.
Prinsip ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari konflik pemanfaatan lahan.
Larangan Tumpang Tindih ini dalam Hukum pertambangan Indonesia secara tegas melarang tumpang tindih wilayah perizinan.
Jika terjadi tumpang tindih, IUP yang bermasalah (termasuk yang tumpang tindih) dapat dikembalikan kepada negara atau ditertibkan oleh Menteri ESDM.
Menurut Hamdi Zakaria, Badan Hukum Berbeda, Meskipun satu pemilik, dua perusahaan adalah dua badan hukum yang terpisah secara legal, masing-masing dengan hak dan kewajiban yang berbeda, termasuk wilayah operasi yang spesifik sesuai IUP masing-masing. Status PMA tidak mengubah kewajiban ini, ungkap Hamdi.
Dasar Hukum Utama nya adalah,
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menjadi landasan utama pengaturan ini. UU ini mengatur secara rinci proses perizinan dan pengelolaan wilayah tambang.
Juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menjabarkan lebih lanjut pelaksanaan teknis dari UU Minerba, termasuk terkait wilayah izin.
IUP Tidak Dapat Dialihkan Sembarangan kata Hamdi Zakaria, IUP diberikan berdasarkan persetujuan Menteri ESDM dan tidak dapat dialihkan ke pihak lain tanpa persetujuan menteri. Penambangan oleh perusahaan lain di wilayah IUP yang sah tanpa dasar hukum yang jelas bisa dianggap penambangan tanpa izin.
Pelanggaran dan Sanksi
Melakukan penambangan di lokasi yang tidak sesuai dengan IUP yang dimiliki merupakan pelanggaran hukum. Konsekuensinya dapat berupa, Sanksi Administratif, Seperti penghentian sementara kegiatan, denda, hingga pencabutan IUP.
Juga bisa Sanksi Pidana, Pihak yang melakukan penambangan tanpa IUP yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Singkatnya, setiap perusahaan harus beroperasi secara eksklusif dalam batas-batas geografis (koordinat) yang ditetapkan dalam IUP mereka masing-masing, ungkap Hamdi Zakaria.
Dijelaskan Hamdi Zakaria, PT. Devanadi Karunia Cahaya, memiliki izin IUP dari Kementrian ESDM, pada 05/11/2016 dan akan berakhir pada 04/11/2036 mendatang. Konsesi mencakup area seluas 1.472 Hektar. Dengan kode WIUP 3115043082014068, dengan nomor izin 45/1/IUP/PMA/2016,. Dengan susunan pengurus, ANITA SUSANTI sebagai Direksi. SUNIL MOHAN MARPURI sebagai Direktur. GINARTO LIKITO/IMELDA NIRWANA ADJI sebagai Direktur. WIBAYU TAMA sebagai Direktur Utama. dengan alamat di Golden Coast Office, Efek Tower Unit L, jln pantai indah kapuk Block 0, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.
Merupakan alamat yang sama dengan alamat PT. Bangun Energy Indonesia. Dengan Nama Direksi GINARTO LIKITO/IMELDA NIRWANA ADJI.
SUNIL MOHAN MARPURI sebagai Direktur,. WIBYUTAMA sebagai Direktur Utama. ANITA SUSANTI sebagai Komisaris.
Izin WIP 102/1/IUP/PMA/2025.
Dengan luas wilayah 175 Hektar. Ini merupakan IUP baru perusahaan BRI pada 14/6/2025 yang bakal berakhir pada 30/12/2030 mendatang, kata Hamdi Zakaria.
Menurut Hamdi Zakaria, Ketua umum TMPLHK Indonesia ini, Ada catatan suram dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi terkait
PT BEI yang abaikan Program Reklamasi
29 April 2014 pada Izin IUP perusahaan ini yang lalu.
Reklamasi di lahan PT Bangun Energi Indonesia (BEI) di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, tidak dilakukan secara maksimal oleh pihak perusahaan.
Salah satu kewajiban perusahaan pertambangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 pasal 96 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah melakukan reklamasi lahan dan hutan pasca pertambangan.
Kewajiban ini kemudian diikat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi, dan pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang, ungkap Hamdi Zakaria.
Sebagaimana diketahui, kedua perusahaan ini, diduga melakukan penambangan batu bara pada satu lobang, di atas TKD Desa Benteng Rendah, di kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. TKD ini dengan luas lokasi 6,3 hektar.
Penambangan tanpa dibekali dengan Perdes dan tidak ada pada RAPBDes Desa, Benteng Rendah. Kegiatan tidak diketahui masyarakat desa, diduga juga tanpa ada izin operasional dari Kementrian ESDM, terkait penambangan di TKD ini, dan izin dari Bupati Batanghari, melalui BPTSP Batanghari.
TKD merupakan Aset Desa, yang penggunaannya wajib diketahui oleh pihak Kabupaten, terutama di bagian Aset kantor Bupati.
Karena TKD diatur dalam UU no 6 tahun 2014 tentang desa.
Sehingga, kegiatan tambang di atas TKD diduga cacat hukum dan Ilegal. Kata Hamdi Zakaria, Ketum TMPLHK Indonesia ini.
Kepada pihak perusahaan, kami dari TMPLHK Indonesia, sudah dua kali, memberikan surat somasi, akan tetapi tidak di indahkan.
Dilokasi, ditemukan dugaan pelanggaran pengrusakan hutan konservasi Len garis maya sempadan sungai atau embung dan rawa, juga ditemukan dugaan pencemaran lingkungan, seperti dugaan polisi pada udara oleh debu tambang dan dugaan pencemaran air oleh limbah cair magma tambang.
Itulah yang mengetuk hati kami TMPLHK Indonesia, untuk membantu mendampingi masyarakat desa Benteng Rendah Mulian, mencari suaka keadilan, atas pengrusakan dan juga dugaan pelanggaran pelanggaran, sampai ke Kementrian ESDM, Kementrian LHK dan Mabes Polri, ungkap Hamdi Zakaria.
Redwaldi