Rabu, 14 Januari 2026

Bupati Muaro Jambi BBS, Audiensi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Minta Dukungan Percepatan Pemekaran Desa




Detikjambihukum.MUARO JAMBI - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, di ruang kerja Wamendagri di Jakarta pada Selasa (13/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Muaro Jambi didampingi oleh Sekretaris Daerah, Budhi Hartono, dan Kadis PMD Kabupaten Muaro Jambi.


Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, menyampaikan beberapa hal terkait persoalan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi, antara lain:

1. Minta dukungan percepatan proses pemekaran 4 desa di Kabupaten Muaro Jambi, yaitu Desa Persiapan Kasang Tanjung Nangko, Desa Persiapan Kasang Kebon Dalam, Desa Persiapan Air Merah, dan Desa Persiapan Bukit Beringin, serta perubahan status sebagian Kelurahan Tempino menjadi Desa Suka Mulya.

2. Melaporkan perkembangan pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Kab. Muaro Jambi, dengan 155 KDKMP yang sudah berbadan hukum dan sedang dalam proses pembangunan Gerai Koperasi sebanyak 68.

3. Terkait MBG di Kab. Muaro Jambi, terdapat 15 SPPG dengan rincian 14 SPPG telah operasional dan 1 SPPG sedang proses.

4. Pembangunan Sekolah Rakyat Kabupaten Muaro Jambi telah menyiapkan lahan seluas 7,5 ha yang telah disurvey dan dinyatakan layak untuk segera dibangun.

5. Inovasi pembangunan 4 Workshop Berbakti sebagai upaya percepatan perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta mendukung program ketahanan pangan.

Wamendagri, Bima Arya Sugiarto, memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pemekaran 4 desa dimaksud dan akan menjadwalkan tahap ekspose serta percepatan perubahan status sebagian Kelurahan Tempino menjadi Desa. Wamendagri juga memberikan apresiasi terhadap dukungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terhadap Program Strategis Nasional pendirian KDKMP, MBG, dan Sekolah Rakyat, serta inovasi Workshop Berbakti yang dinilai sebagai terobosan positif untuk perbaikan infrastruktur secara efektif dan efisien serta mendukung program ketahanan pangan.


Redwaldi 

Senin, 12 Januari 2026

Perkuat Kinerja Birokrasi, Bupati Muaro Jambi Lantik 10 Pejabat Eselon II Hasil Seleksi Terbuka



Detikjambihukum.com,​MUARO JAMBI - Bupati Muaro Jambi, BBS, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Senin,12/01/2026.

Pelantikan yang berlangsung khidmat ini merupakan hasil akhir dari proses seleksi terbuka dan kompetitif (lelang jabatan) yang telah bergulir sejak Desember 2025.

​Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa mutasi dan promosi ini bukan sekadar rotasi rutin, melainkan upaya strategis untuk memperkuat akselerasi pembangunan daerah di tengah tantangan fiskal.

​Penekanan pada Inovasi dan "Jemput Bola" Anggaran

​Bupati BBS menyoroti kondisi keuangan daerah yang terbatas sebagai tantangan utama. Ia menginstruksikan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru dilantik untuk tidak terjebak dalam rutinitas birokrasi yang monoton.


​"Ruang fiskal yang terbatas justru harus menjadi pemicu untuk melakukan terobosan dan inovasi. Jangan hanya menjalankan rutinitas. Saya minta pimpinan OPD aktif membangun komunikasi dengan pemerintah pusat untuk menjemput peluang program dan pendanaan," tegas Bupati.

​Selain itu, Bupati mengingatkan pentingnya menghapus "ego sektoral". Koordinasi lintas sektor, baik dengan instansi vertikal maupun pemerintah provinsi, menjadi kunci untuk menjawab kompleksitas pembangunan saat ini.

​Proses Seleksi Berbasis Sistem Merit
​Pelantikan ini dipastikan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bupati menjelaskan bahwa sepuluh pejabat terpilih telah melewati tahapan penilaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang ketat.

​"Jabatan yang saudara emban adalah amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan kepada organisasi, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa. Integritas dan profesionalisme harus menjadi panglima dalam bekerja," imbuhnya.
​Daftar Pejabat Eselon II.B yang Dilantik:
​Berikut adalah nama-nama pejabat yang menduduki posisi baru di Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi:

Nama Pejabat Jabatan Baru

1 Aprisal, S.STP., ME Inspektur Kabupaten Muaro Jambi

2 Budi Setiawan, SP., M.Si Kepala Bapperida (Perencanaan Pembangunan, Riset & Inovasi)

3 Muhamad Farhan, S.AB., MM Kepala BPKAD (Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)

4 Billy Adhitya, S.IP Kepala BKPSDM (Kepegawaian & Sumber Daya Manusia)

5 Arian Safutra, S.STP., MM Kepala BPPRD (Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah)

6 Razami, SE., MM Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

7 Medison, SE Kepala Dinas Lingkungan Hidup

8 Dr. Kasyful Iman, S.Pd.I., M.Pd.I Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

9 Anjar Prabowo, ST Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

10 dr. Aang Hambali Kepala Dinas Kesehatan

Menutup sambutannya, Bupati berharap momentum pelantikan ini menjadi titik awal peningkatan kualitas pelayanan publik secara terukur dan berkelanjutan. Para pejabat diminta segera melakukan konsolidasi internal di unit kerja masing-masing agar visi-misi Kabupaten Muaro Jambi dapat tercapai sesuai target yang telah ditetapkan. Pungkasnya.

Redwaldi 

Rabu, 07 Januari 2026

Penggunaan DD dan 8 Item Larangan Penggunaan DD Tahun 2026





Detikjambihukum.com,Jambi -  Untuk Prioritas penggunaan Dana Desa (DD) dan daftar larangannya untuk tahun anggaran 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. 



Untuk Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026 ini, diarahkan untuk mendukung program-program strategis nasional dan lokal, yang mencakup delapan fokus utama, seperti, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, dengan besaran maksimal Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).



Untuk Penguatan Ekonomi Desa melalui pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), termasuk pembangunan fisik gerai dan pergudangan.



Untuk Ketahanan Pangan nabati dan hewani, termasuk pembangunan atau perbaikan sarana dan prasarana yang mendukung.



Untuk Pencegahan dan Penanganan Stunting serta masalah kesehatan desa lainnya, seperti penyelenggaraan posyandu dan bina keluarga balita (BKB).



Untuk Infrastruktur Desa yang berbasis padat karya tunai, seperti pembangunan jalan desa, jembatan, dan irigasi.



Untuk Pengembangan Desa Digital untuk memaksimalkan layanan masyarakat.



Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di desa, termasuk pendampingan desa.



Untuk Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui optimalisasi pengelolaan potensi desa. 

Dan inilah 8 Item Larangan Penggunaan Dana Desa 2026

Penggunaan Dana Desa diawasi secara ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Terdapat delapan jenis pengeluaran yang secara eksplisit dilarang dibiayai dengan Dana Desa, seperti:



Dilarang untuk Pembayaran honorarium Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).



Dilarang untuk Perjalanan dinas aparatur desa ke luar wilayah kabupaten/kota, kecuali dalam keadaan darurat atau telah dianggarkan dari sumber pendapatan lain.



Dilarang untuk Pembayaran gaji atau tunjangan lainnya yang bukan merupakan kewajiban Dana Desa.

Pembelian atau pengadaan tanah (tanah harus diperoleh melalui hibah atau sumber dana lain).



Dilarang untuk Pemberian bantuan hukum bagi Kepala Desa, perangkat desa, anggota BPD, dan/atau warga desa yang berperkara hukum untuk kepentingan pribadi.



Dilarang untuk Pembangunan atau rehabilitasi kantor desa melebihi batas maksimal anggaran yang ditetapkan (maksimal Rp 25 juta).



Dilarang untuk Kegiatan fiktif atau pengeluaran yang tidak didukung oleh bukti dan dokumentasi yang sah.



Dilarang untuk Pembiayaan kegiatan yang sudah didanai oleh pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dari sumber dana lain (tumpang tindih anggaran). 



Pemerintah Desa wajib berpedoman pada regulasi tersebut dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026 melalui musyawarah desa.

Redwaldi 

Kamis, 01 Januari 2026

TMPLHK Indonesia Dampingi Warga Desa Benteng Rendah Ke Kantor Kementrian dan Mabes Polri


Detikjambihukum.com,JAKARTA -Hamdi Zakaria A.md Sebagai Ketua TMPLHK Indonesia beserta Tim TMPLHK Indonesia saat mendampingi Mulian di Ditjen Gakum Kementrian LHK mengatakan, tidak boleh, dua perusahaan tambang batubara dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berbeda tidak diperbolehkan menambang di lokasi atau titik koordinat yang sama, meskipun kedua perusahaan tersebut memiliki pemilik yang sama atau berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). 

Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar hukum pertambangan di Indonesia. 
Dasar Hukum dan Penjelasan ini adalah dasar hukum dan penjelasan terkait hal tersebut, diantaranya kata Hamdi Zakaria, meskipun, satu WIUP, satu IUP, Setiap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang ditetapkan oleh pemerintah hanya dapat diberikan kepada satu pemegang IUP (badan usaha, koperasi, atau perseorangan) setelah melalui proses lelang atau permohonan yang sah, kata Hamdi.

 Prinsip ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari konflik pemanfaatan lahan.
Larangan Tumpang Tindih ini dalam Hukum pertambangan Indonesia secara tegas melarang tumpang tindih wilayah perizinan.

 Jika terjadi tumpang tindih, IUP yang bermasalah (termasuk yang tumpang tindih) dapat dikembalikan kepada negara atau ditertibkan oleh Menteri ESDM.
Menurut Hamdi Zakaria, Badan Hukum Berbeda, Meskipun satu pemilik, dua perusahaan adalah dua badan hukum yang terpisah secara legal, masing-masing dengan hak dan kewajiban yang berbeda, termasuk wilayah operasi yang spesifik sesuai IUP masing-masing. Status PMA tidak mengubah kewajiban ini, ungkap Hamdi.

Dasar Hukum Utama nya adalah,
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menjadi landasan utama pengaturan ini. UU ini mengatur secara rinci proses perizinan dan pengelolaan wilayah tambang.

Juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menjabarkan lebih lanjut pelaksanaan teknis dari UU Minerba, termasuk terkait wilayah izin.

IUP Tidak Dapat Dialihkan Sembarangan kata Hamdi Zakaria, IUP diberikan berdasarkan persetujuan Menteri ESDM dan tidak dapat dialihkan ke pihak lain tanpa persetujuan menteri. Penambangan oleh perusahaan lain di wilayah IUP yang sah tanpa dasar hukum yang jelas bisa dianggap penambangan tanpa izin. 

Pelanggaran dan Sanksi
Melakukan penambangan di lokasi yang tidak sesuai dengan IUP yang dimiliki merupakan pelanggaran hukum. Konsekuensinya dapat berupa, Sanksi Administratif, Seperti penghentian sementara kegiatan, denda, hingga pencabutan IUP.

Juga bisa Sanksi Pidana, Pihak yang melakukan penambangan tanpa IUP yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. 

Singkatnya, setiap perusahaan harus beroperasi secara eksklusif dalam batas-batas geografis (koordinat) yang ditetapkan dalam IUP mereka masing-masing, ungkap Hamdi Zakaria. 

Dijelaskan Hamdi Zakaria, PT. Devanadi Karunia Cahaya, memiliki izin IUP dari Kementrian ESDM, pada 05/11/2016 dan akan berakhir pada 04/11/2036 mendatang. Konsesi mencakup area seluas 1.472 Hektar. Dengan kode WIUP 3115043082014068, dengan nomor izin 45/1/IUP/PMA/2016,. Dengan susunan pengurus, ANITA SUSANTI sebagai Direksi. SUNIL MOHAN MARPURI sebagai Direktur. GINARTO LIKITO/IMELDA NIRWANA ADJI sebagai Direktur. WIBAYU TAMA sebagai Direktur Utama. dengan alamat  di Golden Coast Office, Efek Tower Unit L, jln pantai indah kapuk Block 0, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara. 

Merupakan alamat yang sama dengan alamat PT. Bangun Energy Indonesia. Dengan Nama Direksi GINARTO LIKITO/IMELDA NIRWANA ADJI. 
SUNIL MOHAN MARPURI sebagai Direktur,. WIBYUTAMA sebagai Direktur Utama. ANITA SUSANTI sebagai Komisaris. 
Izin WIP 102/1/IUP/PMA/2025.
Dengan luas wilayah 175 Hektar. Ini merupakan IUP baru perusahaan BRI pada 14/6/2025 yang bakal berakhir pada 30/12/2030 mendatang, kata Hamdi Zakaria.

Menurut Hamdi Zakaria, Ketua umum TMPLHK Indonesia ini, Ada catatan suram dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi terkait
PT BEI yang abaikan Program Reklamasi
29 April 2014 pada Izin IUP perusahaan ini yang lalu.

Reklamasi di lahan PT Bangun Energi Indonesia (BEI) di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, tidak dilakukan secara maksimal oleh pihak perusahaan. 

Salah satu kewajiban perusahaan pertambangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 pasal 96 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah melakukan reklamasi lahan dan hutan pasca pertambangan.

 Kewajiban ini kemudian diikat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi, dan pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang, ungkap Hamdi Zakaria.

Sebagaimana diketahui, kedua perusahaan ini, diduga melakukan penambangan batu bara pada satu lobang, di atas TKD Desa Benteng Rendah, di kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. TKD ini dengan luas lokasi 6,3 hektar. 

Penambangan tanpa dibekali dengan Perdes dan tidak ada pada RAPBDes Desa, Benteng Rendah. Kegiatan tidak diketahui masyarakat desa, diduga juga tanpa ada izin operasional dari Kementrian ESDM, terkait penambangan di TKD ini, dan izin dari Bupati Batanghari, melalui BPTSP Batanghari.

TKD merupakan Aset Desa, yang penggunaannya wajib diketahui oleh pihak Kabupaten, terutama di bagian Aset kantor Bupati. 
Karena TKD diatur dalam UU no 6 tahun 2014 tentang desa.

Sehingga, kegiatan tambang di atas TKD diduga cacat hukum dan Ilegal. Kata Hamdi Zakaria, Ketum TMPLHK Indonesia ini.

Kepada pihak perusahaan, kami dari TMPLHK Indonesia, sudah dua kali, memberikan surat somasi, akan tetapi tidak di indahkan. 

Dilokasi, ditemukan dugaan pelanggaran pengrusakan hutan konservasi Len garis maya sempadan sungai atau embung dan rawa, juga ditemukan dugaan pencemaran lingkungan, seperti dugaan polisi pada udara oleh debu tambang dan dugaan pencemaran air oleh limbah cair magma tambang.

Itulah yang mengetuk hati kami TMPLHK Indonesia, untuk membantu mendampingi masyarakat desa Benteng Rendah Mulian, mencari suaka keadilan, atas pengrusakan dan juga dugaan pelanggaran pelanggaran, sampai ke Kementrian ESDM, Kementrian LHK dan Mabes Polri, ungkap Hamdi Zakaria. 

Redwaldi

Diduga Rugikan Negara Rp300 Juta, Kasus Korupsi Dana Desa di Muaro Jambi Jalan Di Tempat



Detikjambihukum.com,MUARO JAMBI – Hingga penghujung tahun 2025, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di salah satu desa di Kabupaten Muaro Jambi masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Pasalnya, meski indikasi kerugian negara telah mencapai angka ratusan juta rupiah, proses hukum terhadap oknum yang terlibat dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyelewengan dana tersebut mencakup berbagai program pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Desa (DD). Hasil audit sementara maupun laporan masyarakat mengindikasikan adanya kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp300 juta.
‎Masyarakat Pertanyakan Kejelasan Hukum
‎Lambannya proses hukum ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat desa setempat. Warga merasa hak mereka atas pembangunan yang bersumber dari uang negara telah dirampas, namun hingga saat ini pihak berwenang belum menetapkan status hukum yang jelas bagi pihak-pihak terkait.
‎"Kami menyayangkan hingga akhir tahun ini belum ada kepastian. Padahal temuan kerugiannya sudah jelas cukup besar untuk skala desa. Kami berharap penegak hukum tidak tebang pilih," ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
‎Tahapan Pemeriksaan Masih Berjalan?
‎Sejauh ini, pihak Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH) di wilayah Muaro Jambi belum memberikan pernyataan resmi terbaru mengenai kendala yang dihadapi dalam menangani kasus ini. Biasanya, hambatan dalam kasus korupsi desa meliputi proses audit investigatif yang memakan waktu lama serta pengumpulan bukti-bukti administrasi.
‎Namun, mengacu pada aturan yang berlaku, jika kerugian negara sudah nyata dan tidak ada itikad baik untuk pengembalian dalam batas waktu yang ditentukan, maka kasus tersebut harus ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
‎Dampak Terhadap Pembangunan Desa
‎Akibat dari kasus yang menggantung ini, beberapa program pembangunan di desa tersebut dikabarkan sempat tersendat. Pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa di Muaro Jambi kini menjadi sorotan tajam, mengingat angka Rp300 juta merupakan jumlah yang sangat berarti untuk kesejahteraan warga desa.
‎Publik kini menunggu langkah tegas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi maupun Polres Muaro Jambi untuk menuntaskan kasus ini agar menjadi pelajaran bagi aparat desa lainnya di Provinsi Jambi.

Redwaldi

Bupati Muaro Jambi BBS, Audiensi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Minta Dukungan Percepatan Pemekaran Desa

Detikjambihukum. MUARO JAMBI - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri...