Detikjambihukum.com,JAMBI- Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menetapkan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan PDTT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa.
Dalam regulasi tersebut, Dana Desa diarahkan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan mengacu pada data pemerintah sebagai basis penetapan penerima manfaat.
Selain itu, Dana Desa juga diprioritaskan untuk penguatan desa yang berketahanan iklim dan tangguh terhadap bencana.
Fokus penggunaan lainnya meliputi peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa, penguatan ketahanan pangan dan energi, serta pengembangan lembaga ekonomi desa.
Pemerintah juga menekankan dukungan terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat desa.
Di bidang pembangunan, Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa, termasuk pengembangan infrastruktur digital dan teknologi informasi di desa.
Permendes tersebut juga menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat, serta harus dipublikasikan secara terbuka melalui berbagai media, seperti baliho, papan informasi desa, media cetak dan elektronik, media sosial, website desa, hingga pengeras suara di ruang publik.
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan sejumlah larangan penggunaan Dana Desa, antara lain untuk pembayaran honorarium kepala desa dan perangkat desa, perjalanan dinas ke luar daerah, pembangunan kantor desa baru, hingga pembiayaan kepentingan pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat desa.
Pemerintah desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dapat dikenai sanksi berupa pembatasan alokasi dana operasional pemerintah desa pada tahun anggaran berikutnya.
Dengan pengaturan ini, pemerintah berharap Dana Desa Tahun 2026 benar-benar dimanfaatkan secara tepat sasaran, transparan, dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan desa yang berkelanjutan. ***
Redwaldi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar