Rabu, 07 Januari 2026

Penggunaan DD dan 8 Item Larangan Penggunaan DD Tahun 2026





Detikjambihukum.com,Jambi -  Untuk Prioritas penggunaan Dana Desa (DD) dan daftar larangannya untuk tahun anggaran 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. 



Untuk Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026 ini, diarahkan untuk mendukung program-program strategis nasional dan lokal, yang mencakup delapan fokus utama, seperti, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, dengan besaran maksimal Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).



Untuk Penguatan Ekonomi Desa melalui pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), termasuk pembangunan fisik gerai dan pergudangan.



Untuk Ketahanan Pangan nabati dan hewani, termasuk pembangunan atau perbaikan sarana dan prasarana yang mendukung.



Untuk Pencegahan dan Penanganan Stunting serta masalah kesehatan desa lainnya, seperti penyelenggaraan posyandu dan bina keluarga balita (BKB).



Untuk Infrastruktur Desa yang berbasis padat karya tunai, seperti pembangunan jalan desa, jembatan, dan irigasi.



Untuk Pengembangan Desa Digital untuk memaksimalkan layanan masyarakat.



Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di desa, termasuk pendampingan desa.



Untuk Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui optimalisasi pengelolaan potensi desa. 

Dan inilah 8 Item Larangan Penggunaan Dana Desa 2026

Penggunaan Dana Desa diawasi secara ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Terdapat delapan jenis pengeluaran yang secara eksplisit dilarang dibiayai dengan Dana Desa, seperti:



Dilarang untuk Pembayaran honorarium Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).



Dilarang untuk Perjalanan dinas aparatur desa ke luar wilayah kabupaten/kota, kecuali dalam keadaan darurat atau telah dianggarkan dari sumber pendapatan lain.



Dilarang untuk Pembayaran gaji atau tunjangan lainnya yang bukan merupakan kewajiban Dana Desa.

Pembelian atau pengadaan tanah (tanah harus diperoleh melalui hibah atau sumber dana lain).



Dilarang untuk Pemberian bantuan hukum bagi Kepala Desa, perangkat desa, anggota BPD, dan/atau warga desa yang berperkara hukum untuk kepentingan pribadi.



Dilarang untuk Pembangunan atau rehabilitasi kantor desa melebihi batas maksimal anggaran yang ditetapkan (maksimal Rp 25 juta).



Dilarang untuk Kegiatan fiktif atau pengeluaran yang tidak didukung oleh bukti dan dokumentasi yang sah.



Dilarang untuk Pembiayaan kegiatan yang sudah didanai oleh pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dari sumber dana lain (tumpang tindih anggaran). 



Pemerintah Desa wajib berpedoman pada regulasi tersebut dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026 melalui musyawarah desa.

Redwaldi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bupati Muaro Jambi BBS, Audiensi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Minta Dukungan Percepatan Pemekaran Desa

Detikjambihukum. MUARO JAMBI - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri...