Senin, 16 Maret 2026

Emak-emak Dusun Mudo Geruduk Kantor Desa, Tuntut Dana Miliaran PT RAL yang Diduga "Dipakai" Ketua KUD





 Detikjambihukum.com, TANJABBAR – Ratusan emak-emak warga Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, menggelar aksi protes keras di kantor desa pada Senin (15/3/2026).


Mereka menuntut ketua KUD Ketam Putih bernama Hengki segera menyalurkan dana kewajiban 20% dari PT RAL yang totalnya mencapai lebih dari 1 miliar rupiah. Dana tersebut sudah ditransfer perusahaan kepadanya, namun diduga terpakai dan tidak disalurkan tepat waktu.
 
Seorang sumber terpercaya di lokasi aksi mengungkapkan bahwa dana tersebut seharusnya sudah dibagikan kepada warga kelompok pada tanggal 15 Maret 2026 ini. Namun, kenyataannya dana itu justru terpakai oleh Hengki. "Dana itu sudah ditransfer perusahaan ke ketua KUD Ketam Putih. Seharusnya hari ini sudah dibagikan ke warga kelompoknya namun terpakai oleh ketua Ketam Putih Hengki," ujar sumber dengan tegas.
 
Lebih jauh, sumber menjelaskan bahwa setiap kepala keluarga (KK) seharusnya menerima dana lebih dari 2 juta rupiah dari total dana miliaran tersebut. Namun, Hengki hanya sanggup membayarkan 1 juta rupiah per KK. Ketidakadilan inilah yang memicu kemarahan warga, sehingga mereka menuntut pembayaran secara penuh. "Sebenarnya masyarakat menerima 2 juta lebih, dari total dana 1 miliar lebih tapi hanya disanggupi pembayaran 1 juta saja. Jadi masyarakat meminta penuh, sebab itu lah terjadi demo hari ini di kantor kades," jelasnya.
 
Diketahui, jumlah penerima dana tersebut mencapai 500 KK. Aksi protes yang dipimpin oleh mayoritas emak-emak ini akhirnya ditengahi oleh pihak desa Dusun Mudo. Setelah negosiasi panjang, dicapai sebuah kesepakatan solusi sementara.
 
"Jadi solusinya sekarang dibayar satu juta perorang. Sisanya dibayarkan pada bulan Juni tanggal 30 nanti, dengan jaminan aset Hengki berupa rumah dengan kebun. Jika lewat dari tanggal yang ditentukan masyarakat akan menggelar demo lagi," papar sumber tersebut.
 
Warga memberikan ultimatum tegas kepada Hengki. Jika ia gagal memenuhi janji pembayaran sisa dana pada tanggal 30 Juni 2026 mendatang, aksi protes akan kembali digelar dengan skala yang lebih besar. Kasus ini menjadi sorotan tajam mengenai pengelolaan dana masyarakat yang seharusnya menjadi hak warga, namun terhambat oleh dugaan penyalahgunaan wewenang oleh ketua KUD. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Hengki terkait tuduhan tersebut#Team



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Emak-emak Dusun Mudo Geruduk Kantor Desa, Tuntut Dana Miliaran PT RAL yang Diduga "Dipakai" Ketua KUD

  Detikjambihukum.com, TANJABBAR  – Ratusan emak-emak warga Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung B...