Postingan

Polisi Tetapkan Kades Sungai Toman Sebagai Tersangka Kasus Pemasangan Portal Jalan

Gambar
detikjambihukum.com,Tanjab Timur- Kasus hukum mengguncang Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Kepala Desa Sungai Toman berinisial ‘Z’ dan Ketua RT. 08 Desa Sungai Toman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur, diduga buntut dari aksi nekat memortal jalan umum milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tanpa izin resmi. Langkah keduanya kini berujung pada jerat Pasal 192 KUHP, terkait perbuatan yang merintangi jalan umum, setelah penyelidikan intensif yang dimulai dari laporan masyarakat dan dilimpahkan dari Polda Jambi ke Polres Tanjung Jabung Timur pada April 2025 lalu. Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay mengatakan, bahwa pemortalan jalan yang dilakukan para tersangka memang sempat melalui musyawarah warga. Namun, faktanya, tidak ada izin resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan maupun Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kasat Res...

TMPLHK Indonesia Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Bungku Terkait Limpbah PT.BSU

Gambar
Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (TMPLHK Indonesia) kembali tindak lanjuti keluhan warga, terkait pencemaran lingkungan. Kali ini menurut Hamdi Zakaria, A.Md, ketua umum Dewan Pimpinan Pusat TMPLHK Indonesia kepada media 1/10/2025, TMPLHK Indonesia menindak lanjuti keluhan warga Desa Bukit Mulya di Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi. Hasil pantauan dan perevikasi lapangan tim, Warga Bukit Mulya, selama ini telah mengalami kerugian yang diakibatkan oleh dugaan limbah cair Pabrik Kelapa Sawit PT. Berkat Sawit Utama, yang diduga telah mencemari sungai Salak, yang bermuara ke sungai Bahar. PKS PT. BSU ini sendiri terletak di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, diduga telah sengaja membuang limbah cair dari IPAL PKS dengan sengaja ke median sungai, sehingga diduga terjadi pencemaran lingkungan terhadap aliran sungai, yang diduga telah mengakibatkan punahny...

Kades Delima Blokir Wartawan: Mental Pengecut, Langgar UU Pers dan KIP

Gambar
Detikjambihukum.com,Tanjabar -Kepala Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Provinsi Jambi,Samino nekat memblokir nomor-nomor wartawan tanpa alasan sah. Aksi sepihak ini bukan sekadar tindakan tidak sopan, tapi bentuk nyata penghalangan kerja pers dan dugaan pelanggaran hukum. Sikap Samino mencerminkan mental pengecut: dibayar dari uang rakyat, tapi lari saat diminta transparansi. Wartawan yang mencoba mengonfirmasi Via. WhatsApp penggunaan anggaran desa justru dibungkam melalui pemblokiran kontak, Sabtu 27/09/2025. Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut: “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.” Selain itu, sikap tertutup Kades Samino.bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak publik untuk mengetahui informasi dari badan pemerint...

Anggaran Acara fun Run Disparpora Muaro Jambi di Pertanyakan di tengah efisiensi

Gambar
Da Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - Dinas Pariwisata pemuda dan olahraga kabupaten Muaro Jambi akan melaksanakan acara fun Run Disparpora di kompleks percandian Muaro Jambi pada Minggu 28 September 2025 mendatang. Dari informasi yang di dapat acara tersebut dalam rangka menyambut salah satu menteri Republik Indonesia yang akan hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus meresmikan salah satu candi yang baru selesai di pugar di kawasan candi Muaro Jambi. Namun demikian, dalam acara tersebut Disparpora kabupaten Muaro Jambi diduga tidak transparan dalam penggunaan anggaran untuk kegiatan tersebut, mengingat di tengah efisiensi anggaran kegiatannya ini di duga menelan anggaran yang cukup fantastis dan terkesan pemborosan. Menanggapi hal ini, Kasi pemuda dan olahraga Disparpora kabupaten Muaro Jambi Azwardi saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp tidak memberikan tanggapan. Kasi terkesan bungkam. Bungkamnya kasi ini, apakah memang tidak bersedia menjawab dari pertanyaan media, ...

Pemerintah Desa Lagan Ulu Laksanakan Musrenbang RKPDes 2026, Ini 28 Usulan Prioritas Menjadi Harapan

Gambar
Detikjambihukumcom, Tanjabtim – Pemerintah Desa (Pemdes) Lagan Ulu menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026, yang berlangsung di Aula Kantor Desa setempat pada, Rabu (24/09/2025) pagi. Kegiatan ini bertujuan untuk merencanakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga desa. Acara dibuka langsung oleh Kepala Desa Lagan Ulu, M. Zia Ul Azmi, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, agama, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinkamtibmas, serta pejabat dari Kecamatan Geragai dan Dinas PMD. Tampak juga perwakilan dari Bappeda, Pendamping Desa, serta Kabag Pembangunan beserta jajaran. Dalam Musrenbang kali ini, Masyarakat Desa Lagan Ulu, Geragai, Tanjabtim, Jambi, mengusulkan berbagai program pembangunan yang dinilai sangat penting untuk kemajuan Desa. Dari hasil musyawarah, ditetapkan 28 usulan program prioritas, di antaranya pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan tanggul...

Kades Muhajirin Blokir Wartawan: Mental Pengecut, Langgar UU Pers dan KIP

Gambar
Detikhambihukum.com, Muaro Jambi–Desa Muhajirin, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi,Ayatullah Mukni S.Sos kades Muhajirin  nekat memblokir nomor wartawan tanpa alasan sah. Aksi sepihak ini bukan sekadar tindakan tidak sopan, tapi bentuk nyata penghalangan kerja pers dan dugaan pelanggaran hukum. Sikap Ayatullah Mukni D.Sos ini mencerminkan mental pengecut: dibayar dari uang rakyat, tapi lari saat diminta transparansi. Wartawan yang mencoba mengonfirmasi penggunaan anggaran desa justru dibungkam melalui pemblokiran kontak,Selasa 23/09/2025. Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut: “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.” Selain itu, sikap tertutup Kades Ayatullah .bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak publik un...

Waduh....!Pemdes Pematang Gajah Kelupaan Pasang Papan Transparansi

Gambar
Detikjambihukum.com,MuaroJambi – Pemerintah Desa Pematang Gajah, Dikecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, terkesan tutup-tutupi penggunaan anggaran dana desa. Hal ini dikeluhkan oleh masyarakat atau warga, karena warga tidak mengetahui berapa dana yang digelontorkan pemerintah pusat, provinsi dan PAD desa yang diterima desa pertahunnya, juga dibelanjakan untuk apa saja oleh Pemdes, warga juga tidak tau.  Papan transparansi realisasi desa tidak tampak terpasang atau terpajang di desa atau diseputaran kantor desa Pematang Gajah. Berbagai dugaan mulai bermunculan terhadap Pemdes yang terkesan Kangkangi UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU no 6 tahun 2014 tentang desa. Pemdes tidak transparan penggunaan dana desa, terkesan ada yang ditutup-tutupi, seakan takut ada yang mereka sembunyikan nanti warga tau, kata warga. Awak media mendatangi kantor desa Pematang Gajah untuk mengkonfirmasi terkait hal ini,pak kades tidak bera...