Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2025

Tongkang Batu Bara Menabrak Kerambah Ikan Di Sungai Batanghari Desa Pematang Jering

Gambar
Detikjambihukum.com,-Muaro jambi. Puluhan warga Desa Pematang Jering mendatangi awak kapal tongkang batubara di sungai Batanghari Desa pematang jering kecamatan Jaluko kabupaten Muaro jambi.  Puluhan warga kesal karena tongkang batubara sudah sering menabrak kerambah ikan warga di sana, akibatnya warga rugi hingga ratusan juta rupiah.  Aksi puluhan warga yang mengamuk tersebut terjadi pada Sabtu 31 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 wib pagi tadi.  Tak hanya itu, sebuah tongkang tanpa awak kapal juga terlihat tersandar di tengah tengah sungai, keberadaan tongkang tersebut membuat warga merasa khawatir dan cemas karena kapan saja bisa hanyut dak menabrak kerambah ikan milik warga jika arus sungai deras. Kades pematang jering saat dikonfirmasi mengatakan akibat kelalaian dari awak kapal, kerambah yang hancur dihantam tongkang batu bara ini berkisar 20 unit.  "Ada berkisar 20 unitan  kerambah yang ditabraknyo, hancur lebur buat nyo, pemilik keramba minta ganti rugi," uja...
Gambar
 

Pasca Didemo Warga: Kades Kota Karang Mundur Dari Jabatan

Gambar
Detikjambihukum.com,Muaro jambi- Pasca Didemo Ratusan Masyarakat desa kota karang beberapa hari lalu akhirnya Kepala Desa Kota Karang Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi Mundur Dari Jabatan.  Dari informasi warga Abdul Gofur Kades Kota Karang mundur dari jabatan usai ratusan masyarakat melakukan demontrasi dan penyegelan Kantor Pemerintah Desa pada hari senin 26 Mei 2025. Mundurnya kepala desa abdul Gofur disampaikan langsung di depan forum terbuka diruang Gos Desa Kota Karang, Jum'at 30 Mei 2025. Abdul Gofur menuliskan surat pernyataan dengan menyatakan Mundur dari kepala desa dengan dibubuhi materai 10000. Redwaldi

APH Muaro Jambi Terkesan Tidak Mampu Atasi Pencurian Sawit Di Desa Sogo

Gambar
Detikjambihukum.com,Muaro Jambi. APH Muaro Jambi Terkesan Tidak Mampu Atasi Pencurian Sawit Di Desa Sogo Terkesan pembiaran oleh APH Sektor Kumpeh dan APH Resor Muaro Jambi selama ini, pencurian buah sawit okeh warga Desa Sogo di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, terhadap buah tandan sawit milik perusahaan perkebunan. Perkebunan PT. Bukit Bintang Sawit. Menurut karyawan perusahaan, Pencurian ini seakan teroganisir, sudah sejak dulu, sudah begitu lama sampai sekarang, sudah secara terang terangan memanen sendiri di dalam kebun bahkan terkadang datang bergerombol tidak ada rasa sungkan dengan scurity juga karyawan perkebunan ini, saat mereka memanen buah sawit ini, ungkap karyawan. Pihak perkebunan sudah berkali kali melaporkan hal ini kepada pihak APH diwilayah Muaro Jambi, akan tetapi belum berbuah hasil yang nyata. Apakah APH selama ini merasa takut ataukah ada indikasi lain, ungkap karyawan perkebunan yang sempat ditemui wartawan di lokasi. Kami karyawan p...

Warga Kota Karang Kumpeh Seruduk Rumah Kades Gopur Dituntut Mundur Dari Jabatannya

Gambar
Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Warga masyarakat Desa kota karang kecamatan Kumpeh ulu kabupaten Muaro Jambi beramai-ramai Mendatangi rumah kepala Desa kota karang pada Senin malam, di dampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa, kehadiran warga ke rumah kepala Desa kota karang tersebut menuntut agar kepala Desa segera berhenti, Selasa (27/05/25). Sebelumnya, Kepala Desa kota karang sempat viral di beritakan karena kasus asusila melalui pesan WhatsApp dengan istri orang, bahkan sang Kades juga telah di berikan sanksi Adat dua ekor kambing. Buntut kejadian tersebut, Warga masyarakat Desa kota karang Kumpeh ulu kabupaten Muaro merasa malu dengan kelakuan kepala Desa yang dinilai tidak memberikan contoh yang baik masyarakat, bahkan sudah membuat keresahan di tengah masyarakat nya sendiri. Bahkan di hari sebelumnya, masyarakat sempet menyegel kantor dan ruangan kepala Desa, namun kades tersebut seakan tidak peduli sehingga masyarakat sepakat beramai-ramai Mendatangi rumah kepala Desa dan melaku...

Desa Wajib Memasang Papan Infografis Pengelolaan Keuangan Desa dan Papan Realisasi Penggunaan Anggaran Keuangan Desa Tahun Sebelumnya

Gambar
  Detikjambihukum.com , Jambi – Masyarakat Desa harus tau, bahwa papan Infografis pengelolaan keuangan desa Wajib terpasang di Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018, bahwa Kepala Desa berkewajiban memberikan informasi pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat itu dapat diuraikan dalam infografis pengelolaan keuangan desa, seperti Informasi APBDes Awal Info gafisnya memuat: a. APB Desa; b. Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan c. Alamat pengaduan. Informasi APBDes Perubahan a. APB Desa Perubahan; b. Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan c. Alamat pengaduan. Informasi Realisasi APBDes a. laporan realisasi APB Desa; b. laporan realisasi kegiatan; c. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; d. sisa anggaran; dan e. alamat pengaduan. Hal ini agar supaya jelas dasar hukumnya, seperti yang tertuang dalam Permendagri no 20 tahun 2018 y...

Bupati Muaro Jambi Rapat dan Diskusi Bersama Jajaran Pengurus RSUD Ahmad Ripin

Gambar
  Detikjambihukum.com , Muaro Jambi - kabupaten Muaro Jambi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamad Ripin Sengeti akan dijadikan sebagai rumah sakit rujukan penyakit kanker. Untuk mewujudkan hal itu, saat ini Pemkab Muaro Jambi tengah mempersiapkan Sumber Daya Manusia dan sarana lainnya terlebih dahulu. Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Selasa (20/5), melakukan rapat dan diskusi bersama dengan jajaran pengurus RSUD Ahmad Ripin dalam mempersiapkan program unggulan tersebut. Bahkan, rumah sakit kanker ini ditargetkan akan dilaunching akhir tahun ini. Bupati BBS menyebutkan, kunjungan Dirinya kali ini selain dalam rangka melihat langsung pelayanan yang ada di sejumlah rumah sakit, Dirinya juga melakukan diskusi terkait peningkatan pelayanan rumah sakit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.  "Nantinya saya ke rumah sakit di Bahar sama Sungai Gelam juga. Ini tentu menjadi harapan semua masyarakat, Selain itu, Pemkab Muaro Jambi tengah melakukan persiapan upaya RSUD Ahmad ...

Sungai Dalam HGU Perusahaan Perkebunan Milik Negara

Gambar
  Detikjambihukum.com, Jambi -  Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia, seorang aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Jambi, dalam meeting gabungan anggotanya, bertempat di aula kantor bersama Telanai Pura Kota Jambi memaparkan. Menurut Hamdi Zakaria, Sungai (sungai dalam konteks HGU) dikuasai oleh negara, bukan perusahaan.  Ini diatur dalam Pasal 5 UU SDA yang menyatakan bahwa Sumber Daya Air dikuasai oleh negara. Perusahaan dapat menggunakan sungai untuk kegiatan usaha, tetapi tidak dapat memiliki hak atas sungai tersebut, kata Hamdi. Hamdi Zakaria Penjelasan Lebih Detail, Hak Penggunaan Sungai. Kata Hamdi, Perusahaan dapat diberikan izin untuk menggunakan sungai untuk kegiatan usaha tertentu, seperti transportasi, irigasi, atau pembangkit listrik.  Hak Pengelolaan Sungai, Kata Hamdi termasuk pengaturan penggunaan air dan pembangunan infrastruktur terkait, berada di tangan pemerintah.  Tanah Ba...

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Turun Kelokasi Perumahan Mentari Residence 2 Didampingi OPD Terkait dan Menyegel Salah Satu Perumahan

Gambar
Detikjambihukum.com,- Muaro Jambi- Proyek pembangunan perumahan Mentari Residence 2 di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi mendapat sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta. Pengerjaan satu unit bangunan rumah di perumahan bersubsidi ini mendapat sanksi tegas berupa penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muaro Jambi. Penyegelan dilakukan saat Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta turun ke lokasi Perumahan Mentari Residence 2 bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Muaro Jambi, Kamis 22 Mei 2025. Penyegelan bangunan perumahan bersubsidi di pinggir sungai ini dilakukan petugas Satpol PP lantaran tidak sesuai dengan perizinan.Tidak hanya melanggar sempadan sungai, bangunan rumah yang disegel juga bisa memicu terjadinya banjir saat hujan deras melanda. Dalam penertiban bangunan perumahan ini,  ...

Limbah Cair PT. Palma Abadi dibuang Kemedian Sungai Sudah Sesuai Baku Mutu

Gambar
Detikajambihukum.com,Jambi,  PT Palma Abadi menanggapi pemberitaan media yang mengatakan bahwa perusahaan membuang limbah ke aliran Sungai Kaos dan Sungai Batanghari, dengan membantah keras tudingan tersebut.  Manajemen perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional pengelolaan limbah telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mendapatkan pengawasan ketat dari instansi terkait. “Pembuangan air limbah dilakukan sesuai dengan izin yang sah. Kami memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan seluruh prosesnya telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan,” tegas pihak manajemen PT Palma Abadi dalam keterangannya, Jum'at (23/5/2025). Setiap bulan, sampel limbah cair dari instalasi pengolahan diambil untuk diuji di laboratorium milik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Provinsi Jambi.  Selain itu, setiap enam bulan sekali, juga dilakukan pengujian terhadap sampel air sungai di sekitar wilayah operasional perusahaan. “Seluruh hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa ...

AWaSI Jambi Gelar Aksi Demo di PT. Hoktong, Tuntut Penyelesaian Masalah Limbah dan Tenaga Kerja Asing

Gambar
  Detikjambihukum.com, JAMBI - Suasana di kawasan industri PT Hoktong, pabrik pengolahan karet yang berlokasi di Sijinjang, Jambi, memanas pada Rabu (21/5/2025) pagi. Sekelompok anggota dari Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik serta ketidaktransparanan dalam perekrutan tenaga kerja asing (TKA). Aksi damai ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan mendapat perhatian luas dari masyarakat sekitar serta para pekerja pabrik. Para demonstran membawa sejumlah spanduk dan poster yang menuntut PT Hoktong agar segera bertanggung jawab atas dugaan pencemaran limbah dan diminta lebih terbuka mengenai keberadaan tenaga kerja asing di lingkungan pabrik. Ketua Umum AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap kondisi lingkungan yang diduga tercemar serta perlunya keadilan informasi bagi masyarak...

Setiap Proyek Pembangunan Yang Dibiayai Dana Desa Wajib Pasang Papan Nama Proyek,Itu Amanat Undang-Undang

Gambar
 Detikjambihukum.com,Jambi-Setiap Proyek Pembangunan Yang di biayai Dana Desa Pemerintah  desa Wajib pasang Papan Nama proyek pada setiap proyek pembangunan .Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah. Tujuan pemasangan papan proyek adalah: 1.Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan desa. 2.Memberikan Informasi kepada masyarakat mengenai proyek yang sedang berjalan, termasuk jenis kegiatan, volume, lokasi, sumber dana, jumlah dana, pelaksanaan kegiatan,dan waktu pelaksanaan pembangunan. 3.Mencegah penyalah gunaan atau korupsi dana desa dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan. Jika tidak ada pemasangan papan nama proyek pada proyek yang di biaya dana desa,maka  di anggap sebagai pelanggaran dan dapat di laporkan kepada pihak yang berwajib. Salah satu bentuk pencegahan penyelewengan ...

Resmi, Pemerintah Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja

Gambar
Detikjambihukum.com,Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang berisi larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja. Surat edaran ini dirilis sebagai respons atas banyaknya kasus penahanan dokumen penting pekerja yang masih terjadi di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi sering dilakukan perusahaan sebagai bentuk jaminan agar karyawan tidak meninggalkan pekerjaannya dalam waktu tertentu. "Selain itu, ada juga yang disebabkan karena alasan sebagai jaminan utang antara pengusaha dan pekerja, atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan. Dalam posisi yang lemah dibandingkan dengan pemberi kerja, pekerja tentu saja tidak dapat dengan mudah untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan tersebut," ucap Yassierli, Rabu (21/5/2025). Yassierli menega...

Bupati Muaro Jambi Rapat dan Diskusi Bersama Jajaran Pengurus RSUD Ahmad Ripin

Gambar
    Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - kabupaten Muaro Jambi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Ripin Sengeti akan dijadikan sebagai rumah sakit rujukan penyakit kanker. Untuk mewujudkan hal itu, saat ini Pemkab Muaro Jambi tengah mempersiapkan Sumber Daya Manusia dan sarana lainnya terlebih dahulu. Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Selasa (20/5), melakukan rapat dan diskusi bersama dengan jajaran pengurus RSUD Ahmad Ripin dalam mempersiapkan program unggulan tersebut. Bahkan, rumah sakit kanker ini ditargetkan akan dilaunching akhir tahun ini. Bupati BBS menyebutkan, kunjungan Dirinya kali ini selain dalam rangka melihat langsung pelayanan yang ada di sejumlah rumah sakit, Dirinya juga melakukan diskusi terkait peningkatan pelayanan rumah sakit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.  "Nantinya saya ke rumah sakit di Bahar sama Sungai Gelam juga. Ini tentu menjadi harapan semua masyarakat, Selain itu, Pemkab Muaro Jambi tengah melakukan persiapan upaya RSUD ...

Acara Penetapan Status Desa Tahun 2025 Desa Lagan Ulu Kecamatan Geragai

Gambar
Detikjambihukum.com,Tanjab Timur - Indeks Desa 2025 merupakan alat ukur yang digunakan untuk menilai kemajuan dan kemandirian desa di Indonesia, serta menjadi indikator tunggal dalam mengukur kinerja pembangunan desa. Indeks ini akan digunakan secara resmi mulai tahun 2025 sebagai acuan utama dalam perencanaan pembangunan desa di berbagai tingkatan, termasuk dalam pengalokasian Dana Desa.  Pendataan Indeks Desa 2025 bertujuan untuk mengidentifikasi status perkembangan desa berdasarkan indikator pembangunan, serta mengukur tingkat kemandirian desa melalui enam dimensi.  Tujuan dan Fungsi: Indeks Desa 2025 dirancang untuk: Mengidentifikasi status perkembangan desa berdasarkan indikator pembangunan.  Mengukur tingkat kemandirian desa.  Menjadi indikator tunggal dalam mengukur kinerja pembangunan desa di Indonesia.  Menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan desa.  Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan desa.  Desa Lagan Ulu di kecamatan...

Study Banding Kades Se Muaro Jambi Diduga Kangkangi INPRES No 1 Tahun 2025 Tentang Efesiensi

Gambar
Detikjambihukum.com, Muaro Jambi-Sejumlah Kepala Desa dari Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi berangkat pelesiran ke Bandung dengan dalih study banding. Ditengah efesiensi pemerintah yang luar biasa, para perangkat desa terdiri dari Kepala Desa, Ketua BPD berlomba – lomba mengikuti acara seremonial yang dinilai kurang tepat sasaran. Terkesan ada upaya pemborosan dan menghamburkan keuangan negara untuk satu hal yang dinilai kurang efektif dan tidak efesiens. Perilaku dan penyimpangan terhadap penggunaan anggaran diduga tidak sesuai dengan instruksi presiden No.1 Tahun 2025 Tentang Efesiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2025. Studi banding yang dilakukan kepala desa (kades) di Muaro Jambi sering kali menjadi sorotan, terutama terkait penggunaan dana desa. Beberapa kasus menunjukkan adanya laporan terkait penyimpangan dana desa yang digunakan untuk studi banding, yang dinilai tidak efisien. ...

DPRD Muaro Jambi Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Hasil Reses

Gambar
 Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2025.Giat Dilaksanakan Di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Muaro Jambi.Senin (19/05/2025) Rapat Dibuka Langsung Oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta.S.Ag Didampingi Wakil Ketua I Wiranto, Wakil Ketua II Jurjani dan Unsur Anggota DPRD Muaro Jambi Selain Dihadiri Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono, Forkopimda, Kepala OPD Lingkupan Perkantoran, Camat dan Undangan Lainnya. Dalam Sampainya Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta mengatakan Rapat Paripurna Terlaksana apabila Sekurang-kurangnya setengah Anggota DPRD yang hadir dari 40 anggota DPRD telah hadir dan mengisi absen sebanyak 27 orang anggota DPRD. Lanjut Dirinya Menyebutkan hari ini telah terlaksana Rapat Paripurna tentang penyampaian Reses DPRD kabupaten Muaro jambi tahap 2 yaitu ada 5 Dapil Dapil 1 wilayah kecamatan Sekernan,kecamatan Taman Rajo, Kecamatan M...

Ketua DPRD Aidi Hatta Sidak ke Proyek Pembangunan Perumahan

Gambar
  Detikjambihukum.com,Muaro Jambi- Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lokasi proyek pembangunan perumahan Mentari Residence 2 di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Minggu 18 Mei 2025. Sidak dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait persoalan banjir yang diduga disebabkan oleh pembangunan perumahan Mentari Residence 2 yang tidak sesuai dengan tata ruang dan tata bangunan. "Hari ini saya turun kelapangan atas dasar laporan warga, bahwasanya di wilayah ini sering terjadi banjir kalau lagi musim penghujan, ternyata betul apa yang disampaikan oleh warga,"kata Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta kepada wartawan usai melakukan sidak, Minggu 18 Mei 2025. Dari sidak lapangan ini, Ketua DPRD menemukan adanya unit rumah yang dibangun oleh pihak pengembang dipinggir sungai. Mirisnya lagi, pihak developer  Juga diduga membangun turap perumahan dengan memakan sebagian badan s...

Beranda Muaro Jambi Bupati BBS Hadiri Hari Raya Waisak

Gambar
  Detikjambihukum.com,Muaro Jambi,Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno menghadiri perayaan Hari Raya Waisak umat Buddha 2569 Buddhis Era BE tahun 2025 Masehi di Pelataran Candi Kedaton, Desa Baru, Kecamatan Muaro Sebo, pada Minggu, (18/5/2025). Tema perayaan ini adalah "Tingkatkan Pengendalian Diri dan Kebijaksanaan, Wujudkan Perdamian Dunia" yang juga memperingati 1000 tahun kembalinya Atisha dan Suwarna Dwip Bambang Bayu Suseno mengungkapkan kebanggaannya karena bisa menyaksikan langsung perayaan hari raya Waisak di Candi Kedaton, yang menunjukkan bukti keberagaman umat beragama yang hidup rukun dan saling menghormati. Bupati Bambang Bayu Suseno menekankan pentingnya moderasi beragama dalam mencegah radikalisme dan mewujudkan kehidupan berbangsa yang rukun, harmonis, damai, dan toleransi. Menurut Bambang Bayu Suseno, moderasi beragama berarti mengambil jalan tengah dengan mengutamakan keseimbangan dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama tanpa ekstrem dan fundamentalis...

Bupati Muaro Jambi BBS MOU dengan UNSRI Terkait Penyediaan Dokter Spesialis

Gambar
  Detikjambihukum.com, Muaro Jambi_ menjalin kerjasama dengan Universitas Sriwijaya  (UNSRI) Palembang terkait penyediaan dokter spesialis di Kabupaten muaro jambi. Kesepakatan tersebut tertuang dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau disebut dengan nota kesepahaman perjanjian kerja antara Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno,SP,MM,M.Si dan Rektor UNSRI Palembang,Prof. Dr. Taufiq Marwa, S.E., M.Si., diruang Rektorat Universitas Sriwijaya Palembang, Jumat (16/05/2025). Ide bupati itu sendiri lahir dari keresahan pemerintah yang selama ini kesulitan mendapatkan tenaga dokter khususnya dokter spesialis. Ini dibuktikan dalam berbagai kesempatan perekrutan Aparatur Negeri Sipil (ASN) baik itu lewat jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), formasi untuk tenaga dokter selalu saja tidak terpenuhi. Bupati Muaro Jambi BBS memaparkan, tujuan dari kerja sama dengan UNSRI tersebut guna mengisi kuota (3) tiga Rumah Sak...