Sabtu, 31 Mei 2025

Tongkang Batu Bara Menabrak Kerambah Ikan Di Sungai Batanghari Desa Pematang Jering







Detikjambihukum.com,-Muaro jambi. Puluhan warga Desa Pematang Jering mendatangi awak kapal tongkang batubara di sungai Batanghari Desa pematang jering kecamatan Jaluko kabupaten Muaro jambi. 


Puluhan warga kesal karena tongkang batubara sudah sering menabrak kerambah ikan warga di sana, akibatnya warga rugi hingga ratusan juta rupiah. 


Aksi puluhan warga yang mengamuk tersebut terjadi pada Sabtu 31 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 wib pagi tadi. 


Tak hanya itu, sebuah tongkang tanpa awak kapal juga terlihat tersandar di tengah tengah sungai, keberadaan tongkang tersebut membuat warga merasa khawatir dan cemas karena kapan saja bisa hanyut dak menabrak kerambah ikan milik warga jika arus sungai deras.


Kades pematang jering saat dikonfirmasi mengatakan akibat kelalaian dari awak kapal, kerambah yang hancur dihantam tongkang batu bara ini berkisar 20 unit. 


"Ada berkisar 20 unitan  kerambah yang ditabraknyo, hancur lebur buat nyo, pemilik keramba minta ganti rugi," ujar kades pematang jering.




Tidak hanya itu, akibat kejadian ini, warga mengalami kerugian hingga Rp 500 juta an. Karena kerambah ikan yang dihantam tongkang tersebut sudah siap panen. 


Kades menambahkan Kejadian Tongkang Batubara tabrak Kerambah ikan milik warga ini, bukan hanya terjadi sekali ini saja. Melainkan sudah 4 kali terjadi. 


"Ini sudah kejadian yang ke empat kalinya. Sekarang saya bersama Pol Airud mengecek langsung dan meminta pertanggungjawaban kepada pemilik tongkang batu bara," katanya.



Redwaldi


 

Jumat, 30 Mei 2025

Pasca Didemo Warga: Kades Kota Karang Mundur Dari Jabatan






Detikjambihukum.com,Muaro jambi- Pasca Didemo Ratusan Masyarakat desa kota karang beberapa hari lalu akhirnya Kepala Desa Kota Karang Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi Mundur Dari Jabatan. 


Dari informasi warga Abdul Gofur Kades Kota Karang mundur dari jabatan usai ratusan masyarakat melakukan demontrasi dan penyegelan Kantor Pemerintah Desa pada hari senin 26 Mei 2025.


Mundurnya kepala desa abdul Gofur disampaikan langsung di depan forum terbuka diruang Gos Desa Kota Karang, Jum'at 30 Mei 2025.




Abdul Gofur menuliskan surat pernyataan dengan menyatakan Mundur dari kepala desa dengan dibubuhi materai 10000.


Redwaldi

Rabu, 28 Mei 2025

APH Muaro Jambi Terkesan Tidak Mampu Atasi Pencurian Sawit Di Desa Sogo





Detikjambihukum.com,Muaro Jambi. APH Muaro Jambi Terkesan Tidak Mampu Atasi Pencurian Sawit Di Desa Sogo


Terkesan pembiaran oleh APH Sektor Kumpeh dan APH Resor Muaro Jambi selama ini, pencurian buah sawit okeh warga Desa Sogo di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, terhadap buah tandan sawit milik perusahaan perkebunan. Perkebunan PT. Bukit Bintang Sawit.


Menurut karyawan perusahaan, Pencurian ini seakan teroganisir, sudah sejak dulu, sudah begitu lama sampai sekarang, sudah secara terang terangan memanen sendiri di dalam kebun bahkan terkadang datang bergerombol tidak ada rasa sungkan dengan scurity juga karyawan perkebunan ini, saat mereka memanen buah sawit ini, ungkap karyawan.


Pihak perkebunan sudah berkali kali melaporkan hal ini kepada pihak APH diwilayah Muaro Jambi, akan tetapi belum berbuah hasil yang nyata. Apakah APH selama ini merasa takut ataukah ada indikasi lain, ungkap karyawan perkebunan yang sempat ditemui wartawan di lokasi.


Kami karyawan pernah telat gajian gara gara tidak adalagi buah sawit yang bisa di panen karyawan perkebunan, ungkap karyawan ini.


Para karyawan yang manita, ibuk ibuk karyawan perkebunan pun sudah pernah turun beramai ramai untuk mengusir para pencuri ini, tanpa didampingi oleh Aparat Penegak Hukum. Karena para APH terkesan takut berhadapan lansung dengan para pencuri, ungkap karyawan.


Disini terkesan para APH  Muaro Jambi, hanya mampu menangkap penjahat secara kebetulan saja, keluh karyawan agak kesal.


Kami karyawan berharap kepada pihak BKO yang ada di perkebunan bisa mengambil tindakan penangkapan pak, bukan hanya selalu ngobrol memberi pengertian kepada pencuri yang tidak pernah mau mengerti, kata karyawan kesal.


Saat hal ini dikonfirmasi via hp kepada pihak petinggi perkebunan,  dalam pembicaraan via Hp petinggi ini menjelaskan, sudah ada BKO dari Polres Muaro Jambi yang diminta untuk membantu mengatasi hal ini.


BKO dari Polres Muaro Jambi ini sudah berlangsung selama 8 bulanan dengan jumlah personil 7 orang. Tapi para Personil ini lebih mengadakan pendekatan saja, tidak ada tindakan penangkapan terhadap pencuri ini, ungkapnya.

Redwaldi 

Senin, 26 Mei 2025

Warga Kota Karang Kumpeh Seruduk Rumah Kades Gopur Dituntut Mundur Dari Jabatannya







Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Warga masyarakat Desa kota karang kecamatan Kumpeh ulu kabupaten Muaro Jambi beramai-ramai Mendatangi rumah kepala Desa kota karang pada Senin malam, di dampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa, kehadiran warga ke rumah kepala Desa kota karang tersebut menuntut agar kepala Desa segera berhenti, Selasa (27/05/25).




Sebelumnya, Kepala Desa kota karang sempat viral di beritakan karena kasus asusila melalui pesan WhatsApp dengan istri orang, bahkan sang Kades juga telah di berikan sanksi Adat dua ekor kambing.



Buntut kejadian tersebut, Warga masyarakat Desa kota karang Kumpeh ulu kabupaten Muaro merasa malu dengan kelakuan kepala Desa yang dinilai tidak memberikan contoh yang baik masyarakat, bahkan sudah membuat keresahan di tengah masyarakat nya sendiri.




Bahkan di hari sebelumnya, masyarakat sempet menyegel kantor dan ruangan kepala Desa, namun kades tersebut seakan tidak peduli sehingga masyarakat sepakat beramai-ramai Mendatangi rumah kepala Desa dan melakukan orasi agar kepala Desa kota karang berhenti dari jabatannya serta meminta kepada pemerintah Daerah kabupaten Muaro Jambi untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini.(Team)

Desa Wajib Memasang Papan Infografis Pengelolaan Keuangan Desa dan Papan Realisasi Penggunaan Anggaran Keuangan Desa Tahun Sebelumnya

 



Detikjambihukum.com,Jambi – Masyarakat Desa harus tau, bahwa papan Infografis pengelolaan keuangan desa Wajib terpasang di Desa.


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018, bahwa Kepala Desa berkewajiban memberikan informasi pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat itu dapat diuraikan dalam infografis pengelolaan keuangan desa, seperti
Informasi APBDes Awal
Info gafisnya memuat:
a. APB Desa;
b. Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan
c. Alamat pengaduan.

Informasi APBDes Perubahan
a. APB Desa Perubahan;
b. Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan
c. Alamat pengaduan.

Informasi Realisasi APBDes
a. laporan realisasi APB Desa;
b. laporan realisasi kegiatan;
c. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
d. sisa anggaran; dan
e. alamat pengaduan.

Hal ini agar supaya jelas dasar hukumnya, seperti yang tertuang dalam Permendagri no 20 tahun 2018 yaitu, Bagian Kesatu Perencanaan
Pasal 39, Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi.

Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. APB Desa;
b. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan
c. alamat pengaduan.

Bagian Kelima
Pertanggungjawaban
Pasal 72. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 70 diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. laporan realisasi APB Desa;
b. laporan realisasi kegiatan;
c. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
d. sisa anggaran; dan
e. alamat pengaduan.

Hal ini juga tertuang dalam Perkominfo no 1 tahun 2018, Informasi publik desa yang wajib disediakan dan diumumkan, bagian Kesatu, informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan
Diumumkan Secara Berkala. Pasal 2, Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas, a. profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visimisi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;
b. matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;
c. matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;
d. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;
e. peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;
f. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan atau, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
g. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas, laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, laporan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
sisa anggaran; dan alamat pengaduan, daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan
informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.

Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.

Berdasarkan hal ini, masyarakat harus tau, bahwa desanya wajib memasang dua papan informasi ini agar ketransparanan perangkat terhadap masyarakat desa benar-benar terlaksana, jika kedua papan ini tidak terpasang, maka masyarakat bisa membuat laporan kepada BPD Desa yang diteruskan ke APIP Kabupaten.

Redwaldi 

Minggu, 25 Mei 2025

Bupati Muaro Jambi Rapat dan Diskusi Bersama Jajaran Pengurus RSUD Ahmad Ripin

 





Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - kabupaten Muaro Jambi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamad Ripin Sengeti akan dijadikan sebagai rumah sakit rujukan penyakit kanker. Untuk mewujudkan hal itu, saat ini Pemkab Muaro Jambi tengah mempersiapkan Sumber Daya Manusia dan sarana lainnya terlebih dahulu.



Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Selasa (20/5), melakukan rapat dan diskusi bersama dengan jajaran pengurus RSUD Ahmad Ripin dalam mempersiapkan program unggulan tersebut. Bahkan, rumah sakit kanker ini ditargetkan akan dilaunching akhir tahun ini.




Bupati BBS menyebutkan, kunjungan Dirinya kali ini selain dalam rangka melihat langsung pelayanan yang ada di sejumlah rumah sakit, Dirinya juga melakukan diskusi terkait peningkatan pelayanan rumah sakit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. 




"Nantinya saya ke rumah sakit di Bahar sama Sungai Gelam juga. Ini tentu menjadi harapan semua masyarakat,




Selain itu, Pemkab Muaro Jambi tengah melakukan persiapan upaya RSUD Ahmad Ripin untuk menjadi rumah sakit Kanker satu-satunya yang ada di Provinsi Jambi. Tentunya, hal ini akan menjadi icon dari RSUD Ahmad Ripin itu sendiri kedepannya.




"Rumah sakit ini akan kita siapkan menjadi rumah sakit kanker, karena kita punya dokter satu-satunya spesialis kanker yang ada di provinsi Jambi,tutup BBS 


Redwaldi 

Jumat, 23 Mei 2025

Sungai Dalam HGU Perusahaan Perkebunan Milik Negara

 



Detikjambihukum.com, Jambi -  Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia, seorang aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Jambi, dalam meeting gabungan anggotanya, bertempat di aula kantor bersama Telanai Pura Kota Jambi memaparkan.


Menurut Hamdi Zakaria, Sungai (sungai dalam konteks HGU) dikuasai oleh negara, bukan perusahaan. 


Ini diatur dalam Pasal 5 UU SDA yang menyatakan bahwa Sumber Daya Air dikuasai oleh negara. Perusahaan dapat menggunakan sungai untuk kegiatan usaha, tetapi tidak dapat memiliki hak atas sungai tersebut, kata Hamdi.


Hamdi Zakaria Penjelasan Lebih Detail,

Hak Penggunaan Sungai.


Kata Hamdi, Perusahaan dapat diberikan izin untuk menggunakan sungai untuk kegiatan usaha tertentu, seperti transportasi, irigasi, atau pembangkit listrik. 


Hak Pengelolaan Sungai,

Kata Hamdi termasuk pengaturan penggunaan air dan pembangunan infrastruktur terkait, berada di tangan pemerintah. 


Tanah Bantaran Sungai,

 (sempadan sungai) juga dikuasai oleh negara dan memiliki status khusus, tidak dapat dimiliki secara pribadi, ungkap Hamdi Zakaria.


 Kementerian ATR (Aparatur Tata Ruang) nantinya akan menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk sungai. 


Perlu dipahami HGU dan Sungai, kata Hamdi,

HGU (Hak Guna Usaha) diberikan atas tanah, bukan atas sungai. Meskipun demikian, kegiatan usaha yang memanfaatkan sungai (misalnya pertanian yang mengandalkan irigasi) dapat dilakukan berdasarkan izin yang diterbitkan oleh pemerintah. 


Sebagai contohnya kata Hamdi,

Perusahaan yang melakukan kegiatan pertanian di daerah dengan sumber air dari sungai, misalnya, akan mendapatkan izin untuk menggunakan air sungai dari pemerintah, tetapi tidak akan memiliki hak milik atas sungai tersebut. 


Hamdi Zakaria memperjelas Dasar aturan sempadan sungai diatur dalam beberapa peraturan, yang utama adalah Peraturan Menteri  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Peraturan ini menetapkan jarak minimum sempadan sungai dari tepi sungai, baik di kawasan perkotaan maupun di luar kawasan perkotaan, ungkap Hamdi.


 Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai. 


Lebih detail, aturan sempadan sungai meliputi, Jarak Sempadan,

Jarak minimum sempadan sungai dari tepi sungai bervariasi tergantung pada jenis sungai (bertanggul atau tidak bertanggul) dan lokasi (kawasan perkotaan atau luar kawasan perkotaan), kata Hamdi.


Peraturan Menteri PUPR 28/2015, Menjelaskan penetapan garis sempadan sungai dan danau, termasuk jarak sempadan dan batasan penggunaan. 

Peraturan Pemerintah 38/2011:

Mengatur tentang sungai secara umum, termasuk sempadan sungai dan pengelolaannya. 


Peraturan Menteri PUPR 63/1993, Menjelaskan tentang garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai, dan bekas sungai. 


Penyelenggaraan dan Pemeliharaan,

Aturan sempadan sungai juga mengatur tentang penyelenggaraan dan pemeliharaan sungai, termasuk larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai. 


Peraturan Daerah,

Selain peraturan nasional, beberapa daerah juga memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang sempadan sungai, seperti Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Garis Sempadan.} Ungkap Hamdi Zakaria.


Pemanfaatan Sempadan Sungai ini kata Hamdi,

Aturan sempadan sungai juga mengatur tentang pemanfaatan sempadan sungai, termasuk larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai tanpa izin. 


Hamdi Zakaria aktivis ini menjelaskan, ada sanksi bagi perkebunan yang merusak konservasi sungai dapat berupa pidana penjara dan denda, serta potensi perampasan alat dan hasil tindak pidana. Pencemaran sungai oleh limbah perkebunan, misalnya, dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Perusakan cagar alam atau kawasan hutan juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp7.5 miliar, kata Hamdi.


Handi jelaskan lebih lanjut,

1. Pencemaran Sungai:

Pasal 60 Jo.

Jika perusahaan sengaja membuang limbah ke sungai, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 60 Jo.

Pasal 60:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, ungkap Hamdi.


Ada juga peraturan khusus dalam bidang perkebunan yang mengatur sanksi terkait limbah dan pencemaran.

 

2. Perusakan Cagar Alam atau Kawasan Hutan:

Pasal 72 UU No. 18 Tahun 2004:

Setiap orang yang melakukan perusakan cagar alam atau kawasan hutan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp7.5 miliar. 

UU No. 18 Tahun 2004:

UU ini mengatur berbagai aspek tindak pidana dalam bidang perkebunan, termasuk perusakan kawasan hutan. 


3. Sanksi Lain:

Perampasan Alat: Alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, termasuk alat angkut, dapat dirampas dan/atau dimusnahkan oleh negara.

Rampasan Hasil Tindak Pidana: Hasil tindak pidana juga dapat dirampas oleh negara. 


4. Pentingnya Konservasi Sungai:

Peraturan Pemerintah:

Ada peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pengelolaan dan konservasi sungai.

Undang-Undang Sumber Daya Air, ungkap Hamdi.


Undang-Undang Sumber Daya Air mengatur tentang pelestarian dan pemanfaatan air, termasuk sungai.

Peraturan Daerah:

Peraturan daerah juga dapat mengatur mengenai konservasi sungai di masing-masing wilayah. 


Jadi kata Hamdi, pada esimpulan nya,

Perkebunan yang merusak konservasi sungai, termasuk melalui pencemaran atau perusakan kawasan hutan, dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, seperti penjara dan denda, serta potensi perampasan alat dan hasil tindak pidana. Penting bagi perkebunan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku. 


Hamdi pertegas ada aturan sempadan sungai dalam perkebunan bertujuan untuk menjaga fungsi sungai dan ekosistem sekitarnya, serta mencegah dampak negatif dari kegiatan perkebunan terhadap kualitas air dan lingkungan, ungkap Hamdi.


Secara umum, aturan ini menetapkan jarak minimum antara tepi sungai dengan kegiatan budidaya tanaman, dan melarang kegiatan yang dapat merusak atau mengurangi fungsi sempadan sungai. 


Aturan Sempadan Sungai,

1. Jarak Minimum:

Aturan ini menetapkan jarak minimum antara tepi sungai dengan kegiatan perkebunan, yang berbeda-beda tergantung pada jenis dan ukuran sungai, serta apakah sungai tersebut bertanggul atau tidak bertanggul. 


Sungai Besar (DAS > 500 km²): Jarak sempadan sungai minimal 100 meter. 


Sungai Kecil (DAS ≤ 500 km²): Jarak sempadan sungai minimal 50 meter. 


Sungai Bertanggul: Jarak sempadan sungai minimal 3 meter (di dalam kawasan perkotaan) dan 5 meter (di luar kawasan perkotaan) dari tepi luar kaki tanggul. 


2. Larangan Aktivitas:

Aturan ini juga melarang kegiatan tertentu di dalam sempadan sungai, seperti:


Menanam sawit: Dilarang menanam sawit atau tumbuhan yang menyerap air di daerah sempadan sungai. 


Pembangunan: Dilarang melakukan pembangunan yang dapat merusak sempadan sungai, seperti pembangunan jalan, bangunan, atau kegiatan lain yang dapat mengganggu fungsi sungai. 


Pencemaran: Dilarang melakukan pencemaran air sungai, seperti membuang limbah atau bahan kimia ke sungai. 


3. Fungsi Sempadan Sungai:

Sempadan sungai memiliki fungsi penting, antara lain:

Melindungi ekosistem sungai,


Sempadan sungai berfungsi sebagai zona penyangga antara sungai dan daratan, yang dapat menjaga keanekaragaman hayati sungai dan melindungi ekosistem sekitarnya. 


Mencegah erosi: Sempadan sungai dapat mencegah erosi tepi sungai dan menjaga stabilitas sungai. 

Menyerap air hujan: Sempadan sungai dapat menyerap air hujan dan mencegah terjadinya banjir. 


4. Pengelolaan Sempadan Sungai:

Pengelolaan sempadan sungai harus dilakukan dengan hati-hati dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan fungsi sungai dan lingkungan sekitar. 


Pemantauan: Perlu dilakukan pemantauan secara rutin terhadap kondisi sempadan sungai dan kualitas air sungai. 


Peningkatan kesadaran: Perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya sempadan sungai dan aturan yang berlaku. 


Kerja sama: Perlu dilakukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha perkebunan untuk menjaga sempadan sungai. 


Disini saya kasih contoh Kasus nya kata Hamdi.

Sebagai contoh, jika terdapat perkebunan kelapa sawit di dekat sungai besar, maka perkebunan tersebut harus menjaga jarak minimal 100 meter dari tepi sungai. Selain itu, tidak boleh ada kegiatan yang dapat merusak sempadan sungai, seperti menanam sawit di dalam sempadan, membangun jalan di sempadan, atau membuang limbah ke sungai. 


Penegakan Hukum:

Pelanggaran terhadap aturan sempadan sungai dapat dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana. 


Jadi Kesimpulan nya

Aturan sempadan sungai dalam perkebunan sangat penting untuk menjaga fungsi sungai dan lingkungan sekitarnya. Dengan memahami dan menaati aturan ini, perkebunan dapat menjalankan kegiatan budidaya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, tutup Hamdi Zakaria, A.Md, seorang aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Jambi. Yang notabene sebagai Ketua Umum TMPLHK Indonesia, Wakil Ketua Badan Penyelidik Nasional Ombusman Muda Indonesia untuk Provinsi Jambi juga sebagai Pimpinan Redaksi dibeberapa media online Nasional.


Redwaldi

Kamis, 22 Mei 2025

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Turun Kelokasi Perumahan Mentari Residence 2 Didampingi OPD Terkait dan Menyegel Salah Satu Perumahan







Detikjambihukum.com,- Muaro Jambi- Proyek pembangunan perumahan Mentari Residence 2 di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi mendapat sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta.


Pengerjaan satu unit bangunan rumah di perumahan bersubsidi ini mendapat sanksi tegas berupa penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muaro Jambi.



Penyegelan dilakukan saat Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta turun ke lokasi Perumahan Mentari Residence 2 bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Muaro Jambi, Kamis 22 Mei 2025.


Penyegelan bangunan perumahan bersubsidi di pinggir sungai ini dilakukan petugas Satpol PP lantaran tidak sesuai dengan perizinan.Tidak hanya melanggar sempadan sungai, bangunan rumah yang disegel juga bisa memicu terjadinya banjir saat hujan deras melanda.


Dalam penertiban bangunan perumahan ini,  Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta sempat dibuat naik darah oleh pihak pengembang dan Ketua RT setempat.


Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut kesal, lantaran pihak pengembang maupun Ketua RT setempat tetap saja ngeyel, meski bangunan rumah yang disegel jelas-jelas melanggar aturan yang ada.


Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta mengatakan, kegiatan turun lapangan bersama dinas terkait ke perumahan Mentari Residence 2 Desa Talang Belido ini merupakan tindak lanjut dari Inspeksi mendadak dirinya ke lokasi yang sama beberapa waktu lalu.


"Hari ini juga kita putuskan kegiatan dihentikan terkait pembangunan (unit perumahan Mentari Residence 2, red) yang tidak sesuai dengan perizinan. Tadi sudah disarankan untuk membuat permohonan baru untuk merubah sate plan nya, biar ini tertib,"kata Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta kepada wartawan.


Aidi Hatta menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak asosiasi perumahan di Kabupaten Muaro Jambi, agar seluruh perumahan yang ada dapat tertib dan tidak ada lagi pelanggaran seperti yang terjadi di perumahan Mentari Residence 2 ini.


"Ini menjadi contoh supaya tidak ada lagi pengembang perumahan seperti ini. Dalam waktu dekat kami akan mengundang asosiasi perumahan ini, supaya jangan terjadi hal seperti ini,"tegasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Muaro Jambi, Evi Sahrul menyampaikan, pihak pengembang perumahan Mentari Residence 2  telah melanggar aturan karena membangun satu unit rumah tepat di samping aliran sungai.


"Temuan dilapangan memang ada pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang, dimana mereka membangun satu unit rumah berada di samping aliran sungai. Kalau kita lihat daerah tipografi, di Talang Belido ini beda dengan daerah lain, sungainya tidak sama dengan seperti sungai-sungai kita di wilayah bagian barat dari Kabupaten Muaro Jambi ini, disini umumnya bentuknya parit. Nah parit ini justru ketika tidak kita lakukan pengamanan dari awal, pasti dambak banjir nya akan besar,"ungkap Evi Sahrul.


Ia menjelaskan, selain menghentikan pembangunan satu unit rumah yang melanggar di perumahan Mentari Residence 2, pihaknya juga mendesak pihak pengembang untuk segera melakukan perbaikan.


"Kita juga melakukan penghentian kegiatan terhadap pembangunan satu unit rumah ini, kemudian nanti akan dilengkapi berita acara berupa perbaikan-perbaikan atau tindakan yang harus dilakukan pihak developer,"jelas Evi Sahrul.


Selain itu, Evi Sahrul juga meminta pemerintah desa hingga Ketua RT di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi untuk ikut bersama-sama menyelesaikan persoalan banjir di Desa Talang Belido ini.


"Termasuk nanti pihak desa, pihak RT untuk menyelesaikan secara bersama persoalan banjir yang ada di Desa Talang Belido ini. Nanti secara bersama akan kita bahas di berita acara,"tandasnya.


Selain melakukan penyegelan, Satpol PP Kabupaten Muaro Jambi juga meminta pihak pengembang perumahan Mentari Residence 2 untuk merobohkan bangunan satu unit rumah yang melanggar aturan tersebut.


"Kami menemukan bangunan rumah yang tidak sesuai dengan site plan, maka dari itu kami sebagai penegak Perda hari ini memasang police line bahwasanya tidak ada lagi pembangunan satu unit rumah yang melanggar, harus dibongkar,"tegas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Muaro Jambi, Evirawati.(Team/red)

Limbah Cair PT. Palma Abadi dibuang Kemedian Sungai Sudah Sesuai Baku Mutu





Detikajambihukum.com,Jambi,  PT Palma Abadi menanggapi pemberitaan media yang mengatakan bahwa perusahaan membuang limbah ke aliran Sungai Kaos dan Sungai Batanghari, dengan membantah keras tudingan tersebut. 


Manajemen perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional pengelolaan limbah telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mendapatkan pengawasan ketat dari instansi terkait.


“Pembuangan air limbah dilakukan sesuai dengan izin yang sah. Kami memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan seluruh prosesnya telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan,” tegas pihak manajemen PT Palma Abadi dalam keterangannya, Jum'at (23/5/2025).


Setiap bulan, sampel limbah cair dari instalasi pengolahan diambil untuk diuji di laboratorium milik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Provinsi Jambi. 


Selain itu, setiap enam bulan sekali, juga dilakukan pengujian terhadap sampel air sungai di sekitar wilayah operasional perusahaan.


“Seluruh hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kualitas air limbah dan air sungai masih berada dalam ambang batas baku mutu lingkungan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tambahnya.


Perusahaan juga menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang terkesan menyudutkan tanpa konfirmasi langsung kepada pihak terkait.


“Kami sangat menyayangkan adanya berita yang diterbitkan tanpa klarifikasi terlebih dahulu kepada kami. Perusahaan terbuka terhadap setiap pengawasan dan siap menerima kunjungan dari pihak-pihak terkait untuk membuktikan bahwa operasional kami telah sesuai aturan,” ujar perwakilan perusahaan.


Terkait hal ini ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Aktivis Pemerhati Lingkungan Provinsi Jambi yang notabene juga sebagai Ketua Umum TMPLHK Indonesia.


Menurut Hamdi Zakaria, hampir seluruh PKS di Provinsi Jambi, memang membuang cairan bekas limbah ke sungai, karena perusahaan telah mengantongi izin. Hal ini tidak ada masalah, selagi cairan bekas limbah ini sudah sesuai dengan standar baku mutu, kata Hamdi.


Hamdi Juga mengatakan, ada dasar izin buang limbah ke sungai, dasarnya adalah adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), khususnya Pasal 14. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air juga menjadi dasar hukum izin ini, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketum TMPLHK Indonesia ini.


Hamdi juga katakan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang UUPPLH, Undang - undang ini mengatur secara umum mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengaturan mengenai pembuangan limbah ke sumber air. 

Pasal 14 UUPPLH secara khusus mengatur mengenai pengelolaan air limbah. 


Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001,

Peraturan ini lebih spesifik mengatur tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, termasuk izin pembuangan air limbah ke sumber air. Peraturan ini juga menetapkan bahwa setiap usaha dan kegiatan yang akan membuang limbah ke sumber air wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati/Walikota (Pasal 40), ungkap Hamdi.


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH),

Selain UUPPLH dan PP Nomor 82 Tahun 2001, terdapat juga Permen LH yang mengatur mengenai tata laksana pengendalian pencemaran air dan baku mutu limbah. 


Ringkasnya kata Hamdi,

Izin pembuangan limbah ke sungai didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang UUPPLH dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. 


Peraturan-peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan air limbah dan kewajiban memiliki izin sebelum membuang limbah ke sumber air, ungkap Hamdi Zakaria.


Jadi, kepada kawan kawan lembaga juga media, harus menguasai dulu ilmu tentang lingkungan hidup, baru bisa menyatakan dugaan.


Dan dugaan ini cuma bisa tau kebenarannya, jika cairan di sungai tersebut di ujung laboratarium, itupun jika ditemukan kadar bakumutu air diatas standar baku mutu, tutup Hamdi Zakaria.


Redwaldi

AWaSI Jambi Gelar Aksi Demo di PT. Hoktong, Tuntut Penyelesaian Masalah Limbah dan Tenaga Kerja Asing



 




Detikjambihukum.com, JAMBI - Suasana di kawasan industri PT Hoktong, pabrik pengolahan karet yang berlokasi di Sijinjang, Jambi, memanas pada Rabu (21/5/2025) pagi. Sekelompok anggota dari Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik serta ketidaktransparanan dalam perekrutan tenaga kerja asing (TKA).

Aksi damai ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan mendapat perhatian luas dari masyarakat sekitar serta para pekerja pabrik. Para demonstran membawa sejumlah spanduk dan poster yang menuntut PT Hoktong agar segera bertanggung jawab atas dugaan pencemaran limbah dan diminta lebih terbuka mengenai keberadaan tenaga kerja asing di lingkungan pabrik.

Ketua Umum AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap kondisi lingkungan yang diduga tercemar serta perlunya keadilan informasi bagi masyarakat sekitar. “Kami mendesak PT. Hoktong untuk segera memberikan klarifikasi terkait pengelolaan limbah dan membeberkan data tenaga kerja asing yang dipekerjakan di sini. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegas Erfan dalam pidatonya di hadapan massa aksi.



Menurut Erfan, warga di sekitar pabrik telah lama mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari limbah pabrik, serta perubahan kualitas air sungai yang biasa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Jika ini terus dibiarkan, dampaknya bisa sangat besar bagi kesehatan dan keselamatan warga,” tambahnya.

Pihak perusahaan akhirnya memberikan akses kepada sejumlah wartawan yang tergabung dalam AWaSI Jambi untuk melakukan pertemuan dengan manajemen PT Hoktong. Dalam pertemuan yang berlangsung singkat tersebut, Kasma Adinata, selaku Kepala Bagian HRD, memberikan keterangan yang mengejutkan.

“Potong kepala saya kalau memang ada tenaga kerja asing di sini,” ucap Kasma dengan nada tinggi. Ia bahkan menambahkan, “Saya ini pelatih silat,” seakan menyampaikan bahwa dirinya siap menghadapi tekanan dari pihak manapun. Namun pernyataan tersebut dinilai oleh beberapa awak media sebagai sikap yang emosional dan kurang proporsional, apalagi melihat kondisi fisik Kasma yang tampak lemas dan berkeringat, menunjukkan ketidaksiapan dalam menghadapi tekanan publik.

Terkait isu limbah, Kasma tidak memberikan penjelasan mendalam. Ia hanya mengatakan bahwa persoalan limbah merupakan tanggung jawab dari seorang staf bernama Basuki, tanpa menjelaskan lebih lanjut. Ia pun mengakhiri pertemuan secara sepihak, meninggalkan banyak pertanyaan yang belum terjawab.

Aksi demonstrasi ini berlangsung damai dan tertib, meskipun sempat terjadi ketegangan ketika pernyataan HRD dinilai menyinggung para peserta aksi.

Menanggapi situasi tersebut, AWaSI Jambi menyatakan akan terus memantau perkembangan permasalahan ini dan tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi lanjutan apabila tidak ada tindak lanjut konkret dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.

“Ini bukan hanya tentang kami sebagai wartawan, ini tentang hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan informasi yang transparan,” tutup Erfan.

AWaSI juga menyebut bahwa mereka akan membawa laporan hasil investigasi mereka ke pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Imigrasi, dan lembaga pengawasan ketenagakerjaan, guna mendorong penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Hoktong.

Aksi ini menjadi peringatan bagi pelaku industri agar tidak mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam menjalankan usahanya, serta pentingnya membuka diri terhadap pengawasan publik.



023MPN/Red

Rabu, 21 Mei 2025

Setiap Proyek Pembangunan Yang Dibiayai Dana Desa Wajib Pasang Papan Nama Proyek,Itu Amanat Undang-Undang




 Detikjambihukum.com,Jambi-Setiap Proyek Pembangunan Yang di biayai Dana Desa Pemerintah  desa Wajib pasang Papan Nama proyek pada setiap proyek pembangunan .Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah.


Tujuan pemasangan papan proyek adalah:


1.Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan desa.


2.Memberikan Informasi kepada masyarakat mengenai proyek yang sedang berjalan, termasuk jenis kegiatan, volume, lokasi, sumber dana, jumlah dana, pelaksanaan kegiatan,dan waktu pelaksanaan pembangunan.


3.Mencegah penyalah gunaan atau korupsi dana desa dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan.


Jika tidak ada pemasangan papan nama proyek pada proyek yang di biaya dana desa,maka  di anggap sebagai pelanggaran dan dapat di laporkan kepada pihak yang berwajib.


Salah satu bentuk pencegahan penyelewengan dana desa adalah adanya peran aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan yang dibiayai dana desa untuk memastikan kualitas dan ketepatan waktu pelaksanaan.


Dengan melakukan pengawasan secara aktif, masyarakat dapat berperan penting dalam memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efesien untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa.



Redwaldi

Selasa, 20 Mei 2025

Resmi, Pemerintah Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja






Detikjambihukum.com,Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang berisi larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja. Surat edaran ini dirilis sebagai respons atas banyaknya kasus penahanan dokumen penting pekerja yang masih terjadi di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi sering dilakukan perusahaan sebagai bentuk jaminan agar karyawan tidak meninggalkan pekerjaannya dalam waktu tertentu.


"Selain itu, ada juga yang disebabkan karena alasan sebagai jaminan utang antara pengusaha dan pekerja, atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan. Dalam posisi yang lemah dibandingkan dengan pemberi kerja, pekerja tentu saja tidak dapat dengan mudah untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan tersebut," ucap Yassierli, Rabu (21/5/2025).



Yassierli menegaskan bahwa praktik ini dapat membatasi ruang gerak pekerja dalam mengembangkan diri dan mengakses pekerjaan yang lebih baik. Akibatnya, mereka tidak bisa memanfaatkan dokumen penting seperti ijazah untuk kemajuan karier.


"Bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya bisa menurunkan moral dan berdampak pada kerja serta produktivitasnya," Yassierli menambahkan.


Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tetap melakukan praktik ini. Jika penahanan ijazah dan dokumen pribadi dilakukan tanpa alasan hukum yang sah, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana.


"Jadi ketika memang penahanan ijazah itu tanpa alasan yang jelas dan itu merugikan pekerja, dan itu sifatnya sesuatu yang kemudian tidak dibenarkan oleh hukum, maka dampaknya adalah pidana," kata Yassierli.


"Artinya, kita akan serahkan itu nanti kepada aparat penegak hukum. Jadi, message kita clear bahwa penahanan ijazah ini baru satu kasus. Kemudian, kita ingin menyampaikan bahwa kita ingin membangun suatu hubungan industrial yang harmonis dan adil," sambungnya.


Para gubernur, bupati, dan wali kota juga diingatkan agar mereka melakukan pembinaan, pengawasan, serta menangani kasus-kasus penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja yang dilakukan oleh pemberi kerja.


Isi utama dari SE tersebut mencakup:


1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.


2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.


3. Calon pekerja buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.


4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;

b. pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.


Redwaldi

Bupati Muaro Jambi Rapat dan Diskusi Bersama Jajaran Pengurus RSUD Ahmad Ripin

 

 




Detikjambihukum.com, Muaro Jambi - kabupaten Muaro Jambi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Ripin Sengeti akan dijadikan sebagai rumah sakit rujukan penyakit kanker. Untuk mewujudkan hal itu, saat ini Pemkab Muaro Jambi tengah mempersiapkan Sumber Daya Manusia dan sarana lainnya terlebih dahulu.



Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Selasa (20/5), melakukan rapat dan diskusi bersama dengan jajaran pengurus RSUD Ahmad Ripin dalam mempersiapkan program unggulan tersebut. Bahkan, rumah sakit kanker ini ditargetkan akan dilaunching akhir tahun ini.



Bupati BBS menyebutkan, kunjungan Dirinya kali ini selain dalam rangka melihat langsung pelayanan yang ada di sejumlah rumah sakit, Dirinya juga melakukan diskusi terkait peningkatan pelayanan rumah sakit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. 



"Nantinya saya ke rumah sakit di Bahar sama Sungai Gelam juga. Ini tentu menjadi harapan semua masyarakat,



Selain itu, Pemkab Muaro Jambi tengah melakukan persiapan upaya RSUD Ahmad Ripin untuk menjadi rumah sakit Kanker satu-satunya yang ada di Provinsi Jambi. Tentunya, hal ini akan menjadi icon dari RSUD Ahmad Ripin itu sendiri kedepannya.



"Rumah sakit ini akan kita siapkan menjadi rumah sakit kanker, karena kita punya dokter satu-satunya spesialis kanker yang ada di provinsi Jambi,tutup BBS 



Redwaldi

Senin, 19 Mei 2025

Acara Penetapan Status Desa Tahun 2025 Desa Lagan Ulu Kecamatan Geragai







Detikjambihukum.com,Tanjab Timur - Indeks Desa 2025 merupakan alat ukur yang digunakan untuk menilai kemajuan dan kemandirian desa di Indonesia, serta menjadi indikator tunggal dalam mengukur kinerja pembangunan desa. Indeks ini akan digunakan secara resmi mulai tahun 2025 sebagai acuan utama dalam perencanaan pembangunan desa di berbagai tingkatan, termasuk dalam pengalokasian Dana Desa. 


Pendataan Indeks Desa 2025 bertujuan untuk mengidentifikasi status perkembangan desa berdasarkan indikator pembangunan, serta mengukur tingkat kemandirian desa melalui enam dimensi. 


Tujuan dan Fungsi:

Indeks Desa 2025 dirancang untuk:

Mengidentifikasi status perkembangan desa berdasarkan indikator pembangunan. 

Mengukur tingkat kemandirian desa. 

Menjadi indikator tunggal dalam mengukur kinerja pembangunan desa di Indonesia. 


Menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan desa. 

Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan desa. 


Desa Lagan Ulu di kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi pada Senin 19/05/2025, telah melaksanakan pendataan indek Desa (ID).


Hal ini diutarakan Kades M. Zia Ul Azmi kepada media. Menurut kades pendataan indek desa ini sudah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, ungkap Kades.


Kades M. Zia Ul Azmi juga katakan, bahwa desa pada hari ini juga telah melaksanakan verifikasi dan validasi di tingkat desa, dengan melaksanakan musyawarah seluruh masyarakat di desa Lagan Ulu, ungkap Kades.


Acara dihadiri oleh Pihak Kecamatan, Pendamping desa, Ketua BPD, Kadus, ketua RT  beserta seluruh anggota, Pemdes beserta perangkat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan para undangan lainnya.


Allahmdulilah acara berjalan sukses ungkap kades.


Redwaldi

Study Banding Kades Se Muaro Jambi Diduga Kangkangi INPRES No 1 Tahun 2025 Tentang Efesiensi






Detikjambihukum.com, Muaro Jambi-Sejumlah Kepala Desa dari Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi berangkat pelesiran ke Bandung dengan dalih study banding.


Ditengah efesiensi pemerintah yang luar biasa, para perangkat desa terdiri dari Kepala Desa, Ketua BPD berlomba – lomba mengikuti acara seremonial yang dinilai kurang tepat sasaran.


Terkesan ada upaya pemborosan dan menghamburkan keuangan negara untuk satu hal yang dinilai kurang efektif dan tidak efesiens.


Perilaku dan penyimpangan terhadap penggunaan anggaran diduga tidak sesuai dengan instruksi presiden No.1 Tahun 2025 Tentang Efesiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2025.


Studi banding yang dilakukan kepala desa (kades) di Muaro Jambi sering kali menjadi sorotan, terutama terkait penggunaan dana desa. Beberapa kasus menunjukkan adanya laporan terkait penyimpangan dana desa yang digunakan untuk studi banding, yang dinilai tidak efisien.


Studi banding ini, yang seringkali ke luar daerah, seperti ke Bali atau Lampung, Jogja dan bandung dianggap oleh beberapa pihak sebagai pemborosan anggaran.


Studi banding kades di Muaro Jambi, khususnya yang menggunakan dana desa, perlu dipertimbangkan dengan matang.


Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Efisiensi Penggunaan Dana Desa:

Dana desa yang bersumber dari APBN dan ADD (Anggaran Dana Desa) yang bersumber dari APBD harus digunakan secara efisien dan efektif.


Keberangkatan kades ke luar daerah untuk studi banding perlu dipertimbangkan dengan seksama, apakah benar-benar memberikan manfaat yang signifikan bagi pembangunan desa atau hanya menjadi pemborosan anggaran.


2. Tujuan dan Manfaat Studi Banding:

Studi banding harus memiliki tujuan yang jelas dan manfaat yang nyata bagi pengembangan desa, seperti peningkatan kualitas layanan publik, peningkatan keterampilan, atau pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


Pilihan tujuan studi banding juga harus relevan dengan kebutuhan dan kondisi desa yang bersangkutan.


3. Pengawasan dan Akuntabilitas:

Pemerintah daerah perlu memberikan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana desa, termasuk studi banding kades.


Lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga dapat berperan dalam mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan adanya dugaan penyimpangan.


4. Alternatif yang Lebih Efisien:

Sebagai alternatif, pemerintah daerah dapat memberikan pelatihan atau workshop yang lebih efisien dan terjangkau bagi kades dan BPD.


Pemanfaatan teknologi informasi juga dapat membantu kades dan BPD untuk mendapatkan informasi dan belajar dari pengalaman desa lain tanpa harus melakukan perjalanan ke luar daerah.



Team/Red

Minggu, 18 Mei 2025

DPRD Muaro Jambi Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Hasil Reses





 Detikjambihukum.com,Muaro Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2025.Giat Dilaksanakan Di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Muaro Jambi.Senin (19/05/2025)


Rapat Dibuka Langsung Oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta.S.Ag Didampingi Wakil Ketua I Wiranto, Wakil Ketua II Jurjani dan Unsur Anggota DPRD Muaro Jambi Selain Dihadiri Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono, Forkopimda, Kepala OPD Lingkupan Perkantoran, Camat dan Undangan Lainnya.


Dalam Sampainya Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta mengatakan Rapat Paripurna Terlaksana apabila Sekurang-kurangnya setengah Anggota DPRD yang hadir dari 40 anggota DPRD telah hadir dan mengisi absen sebanyak 27 orang anggota DPRD.


Lanjut Dirinya Menyebutkan hari ini telah terlaksana Rapat Paripurna tentang penyampaian Reses DPRD kabupaten Muaro jambi tahap 2 yaitu ada 5 Dapil Dapil 1 wilayah kecamatan Sekernan,kecamatan Taman Rajo, Kecamatan Maro Sebo,Dapil 2 Yaitu Kecamatan Kumpeh Ulu, Kumpeh Ilir,Dapil 3 Kecamatan Sungai Gelam,Dapil 4 yaitu Kecamatan mestong Sungai Bahar,Bahar Utara,Bahar Selatan dan Dapil 5 Kecamatan juluko 


"Alhamdulillah telah selesai dilaksanakan pada hari ini dan diserahkan kepada pemerintah dan penyerahan tersebut tentunya di input dari hasil reset kawan-kawan di Dapil masing-masing " ujarnya 


Tadi Banyak yang Disampaikan dari Semua Juru Bicara Terkait Reses Banyak Penyampaian masalah infrastruktur sebenarnya kita maklumin pada saat ini kondisi sekarang lagi cuaca yang kurang mendukung Untuk Muaro Jambi.ini kalau bicara tentang infrastruktur emang itulah persoalan yang agak sedikit urgen makanya saya minta kepada masyarakat harus bersikap baik terhadap lingkungan yang ada kemudian saling bergotong royong sambil menunggu program pemerintah turun


"Untuk tahun sekarang ini kebijakan eksekutif tentu harus berkomunikasi dan regislatif seperti ini kami belum sampai ke situ bicaranya namun kami berupaya dan kita sudah berbicara dengan Pak Sekda kawan-kawan dewan untuk sementara mengatasi persoalan infrastruktur ini saya mungkin saya minta bantu Sama Perusahaan untuk mengaktifkan kembali CSR Di Muaro Jambi." Katanya 


Terkait Perusahaan-perusahaan yang melewati jalur jalan kabupaten Muaro Jambi dalam waktu dekat akan saya panggil dan akan diajak duduk bersama dan nanti saya meminta fasilitas sama Camat Terkait dan akan saya ajak dewan perwakilan Dapil tersebut.


Kegiatan Diakhiri dengan Penyerahan Hasil Reses masing-masing Dapil Dari Reses Tahan 2 anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi Kepada Bupati Muaro Jambi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Muaro Jambi.

Redwaldi 

Ketua DPRD Aidi Hatta Sidak ke Proyek Pembangunan Perumahan

 




Detikjambihukum.com,Muaro Jambi- Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lokasi proyek pembangunan perumahan Mentari Residence 2 di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Minggu 18 Mei 2025.

Sidak dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait persoalan banjir yang diduga disebabkan oleh pembangunan perumahan Mentari Residence 2 yang tidak sesuai dengan tata ruang dan tata bangunan.

"Hari ini saya turun kelapangan atas dasar laporan warga, bahwasanya di wilayah ini sering terjadi banjir kalau lagi musim penghujan, ternyata betul apa yang disampaikan oleh warga,"kata Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta kepada wartawan usai melakukan sidak, Minggu 18 Mei 2025.

Dari sidak lapangan ini, Ketua DPRD menemukan adanya unit rumah yang dibangun oleh pihak pengembang dipinggir sungai.

Mirisnya lagi, pihak developer 
Juga diduga membangun turap perumahan dengan memakan sebagian badan sungai.

Imbasnya, keberadaan turap perumahan ini makin mempersempit dan memperkecil sungai alam yang ada, sehingga memicu terjadinya banjir saat hujan deras melanda.

"Saya berkunjung ke tempat developer (Perumahan Mentari Residence 2,red), disana juga saya lihat site plan nya sangat tidak sesuai dengan perizinan yang telah diberikan oleh pemerintah. Unit rumah nya itu terlalu dekat dengan sungai alam, sehingga terjadi penyempitan sungai tersebut,"ungkap Aidi Hatta.

Dalam sidak ini, Ketua DPRD juga bertemu langsung dengan pihak pengembang perumahan Mentari Residence 2.

Ketua DPRD mewarning pihak pengembang untuk taat dengan peraturan yang ada, jika tidak ingin mendapatkan sanksi pembekuan hingga pencabutan izin.

"(Dari site plan) saya lihat ada 6 unit rumah yang betul-betul bersentuhan dengan sungai alam,"jelas Politisi Partai Amanat Nasional ini.

Terkait persoalan banjir yang disebabkan oleh pembangunan perumahan tersebut, Ketua DPRD berjanji akan segera memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk menertibkan perizinan pengembang perumahan yang berada dekat dengan daerah aliran sungai, agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan masyarakat.

"Saya akan panggil OPD terkait,"tegas Aidi Hatta.

Disisi lain, tak jauh dari lokasi perumahan Mentari Residence 2, tepatnya di perumahan Bratanata 2, Ketua DPRD juga menemukan adanya aliran sungai alam yang diduga sengaja ditutup, sehingga membuat aliran air tidak normal dan menyebabkan banjir.

"Saya juga melihat ke rumah warga yang terdampak banjir, ternyata disini ada juga sungai yang ditutup, sehingga aliran sungai tersebut tidak normal dan ketika hujan banjir,"jelas Ketua DPRD.

Ketua DPRD Muaro Jambi yang dikenal tegas dan peduli wong cilik ini meminta pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh pengembang perumahan di Kabupaten Muaro Jambi yang tidak sesuai dengan perizinan yang telah diberikan.

Menurut Ketua DPRD, setiap pengembang memiliki kewajiban membangun perumahan yang layak, aman dan nyaman bagi warga yang menjadi penghuninya, termasuk menyiapkan ruang terbuka hijau dan fasilitas umum seperti pemakaman.

"Hari ini yang nyata kita lihat dampak (negatif) salah satu pembangunan perumahan yakni banjir,"jelasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat RT. 01, Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Samsi Bahrun mengatakan, keberadaan perumahan yang terletak berdekatan dengan sungai alam ini memicu terjadinya banjir.

Samsi berharap, dengan sidak lapangan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi ini, persoalan banjir yang merendam jalan dan rumah warga dapat segera ditanggulangi.

"Dengan adanya dampak banjir ini, saya berharap kepada bapak Ketua DPRD Aidi Hatta sebagai perwakilan dari masyarakat dapat membantu masyarakat, agar masalah banjir ini bisa ditanggulangi,"harap Samsi.

Pembangunan perumahan di daerah-daerah yang rawan akan bencana banjir juga dikeluhkan oleh warga di Desa Talang Belido lainnya, khusus warga di Perumahan Bratanata bratanata 2.

Edi salah satu warga perumahan Bratanata 2 berharap pemerintah dapat segera memberikan penanganan, agar musibah banjir yang kerap terjadi di saat musim penghujan ini bisa teratasi.

"Banjir ini disebabkan karena penyempitan aliran sungai oleh pengembang-pengembang itu. Kami berharap supaya tidak terkena banjir lagi kalau hujan,"katanya.

Redwaldi 

Sabtu, 17 Mei 2025

Beranda Muaro Jambi Bupati BBS Hadiri Hari Raya Waisak

 



Detikjambihukum.com,Muaro Jambi,Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno menghadiri perayaan Hari Raya Waisak umat Buddha 2569 Buddhis Era BE tahun 2025 Masehi di Pelataran Candi Kedaton, Desa Baru, Kecamatan Muaro Sebo, pada Minggu, (18/5/2025). Tema perayaan ini adalah "Tingkatkan Pengendalian Diri dan Kebijaksanaan, Wujudkan Perdamian Dunia" yang juga memperingati 1000 tahun kembalinya Atisha dan Suwarna Dwip


Bambang Bayu Suseno mengungkapkan kebanggaannya karena bisa menyaksikan langsung perayaan hari raya Waisak di Candi Kedaton, yang menunjukkan bukti keberagaman umat beragama yang hidup rukun dan saling menghormati. Bupati Bambang Bayu Suseno menekankan pentingnya moderasi beragama dalam mencegah radikalisme dan mewujudkan kehidupan berbangsa yang rukun, harmonis, damai, dan toleransi.


Menurut Bambang Bayu Suseno, moderasi beragama berarti mengambil jalan tengah dengan mengutamakan keseimbangan dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama tanpa ekstrem dan fundamentalisme. Moderasi beragama ini dapat menjadi strategi kebudayaan dalam merawat kehidupan berbangsa dan bernegara.(*)


Redwaldi 

Jumat, 16 Mei 2025

Bupati Muaro Jambi BBS MOU dengan UNSRI Terkait Penyediaan Dokter Spesialis

 



Detikjambihukum.com, Muaro Jambi_ menjalin kerjasama dengan Universitas Sriwijaya  (UNSRI) Palembang terkait penyediaan dokter spesialis di Kabupaten muaro jambi.


Kesepakatan tersebut tertuang dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau disebut dengan nota kesepahaman perjanjian kerja antara Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno,SP,MM,M.Si dan Rektor UNSRI Palembang,Prof. Dr. Taufiq Marwa, S.E., M.Si., diruang Rektorat Universitas Sriwijaya Palembang, Jumat (16/05/2025).


Ide bupati itu sendiri lahir dari keresahan pemerintah yang selama ini kesulitan mendapatkan tenaga dokter khususnya dokter spesialis. Ini dibuktikan dalam berbagai kesempatan perekrutan Aparatur Negeri Sipil (ASN) baik itu lewat jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), formasi untuk tenaga dokter selalu saja tidak terpenuhi.




Bupati Muaro Jambi BBS memaparkan, tujuan dari kerja sama dengan UNSRI tersebut guna mengisi kuota (3) tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang ad di Sungai Gelam,Ahmad ripin, Sungai Bahar, puskesmas,dan pustu yang ada di kabupaten muaro jambi sekaligus dalam rangka mewujudkan visi-misi berbakti untuk Muaro Jambi "mudah berobat semua sehat".


Ia berharap, dengan adanya penandatanganan MoU ini, diharapkan bisa memenuhi ketersediaan tenaga dokter spesialis di Kabupaten Muaro Jambi.


“tadi sudah disampaikan oleh Pak Rektor selain ada dokter-dokter umum, dokter-dokter residen, kita berharap ada dokter-dokter spesialis, bahwa pelayanan kita di Kabupaten Muaro Jambi masih sulit dengan dokter-dokter spesialis” dengan adanya dokter-dokter spesialis maka nantinya masyarakat muaro jambi bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal," tutur Bupati yang didampingi oleh kepala dinas kesehatan Afif udin, SKM. MKM


Mengakhiri sambutannya Bupati muaro jambi mengucapkan terima kasih kepada pihak Universitas Sriwijaya yang telah bersedia menerima Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam rangka peningkatan SDM yang ada di Kabupaten


“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten muaro jambi sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada Universitas Sriwijaya, yang sudah membuka pintu untuk bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sehingga kedepan kita punya sumber daya Manusia yang bisa bersaing dengan kabupaten-kabupaten yang ada di Provinsi Jambi".


Sementara itu, rektor UNSRI  Prof. Dr. Taufiq Marwa, S.E., M.Si.,menyambut positif kerja sama ini sebagai bagian dari komitmen universitas untuk berkontribusi untuk pembangunan khususnya di bidang kesehatan.


Rektor UNSRI  juga memberikan apresiasi luar biasa kepada Bupati Muaro Jambi atas program-program yang telah dipaparkan dalam kaitan untuk meningkatkan kesehatan dan pelayanan terhadap masyarakat kabupaten muaro jambi.


“Kami siap mendukung Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan menyediakan tenaga kesehatan yang berkualitas, untuk meningkatkan kompetensi tenaga medis di sana,” ujarnya

Redwaldi 

Bupati Muaro Jambi BBS, Audiensi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Minta Dukungan Percepatan Pemekaran Desa

Detikjambihukum. MUARO JAMBI - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri...